PT BGE Pertanyakan Uji Konsekuensi KPK dan Kejagung

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 30 Mei 2023 - 22:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Kuasa hukum PT Bumi Gas Energi (BGE), Khersna Guntarto usai sidang di KIP, Selasa (30/5/2023)

i

Keterangan foto : Kuasa hukum PT Bumi Gas Energi (BGE), Khersna Guntarto usai sidang di KIP, Selasa (30/5/2023)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co JAKARTA-  Kuasa hukum PT Bumi Gas Energi (BGE), Khersna Guntarto memfokuskan persoalan penerbitan surat nomor B/6004/LIT.04/10-15/09/2017 tanggal 19 September 2017 perihal tanggapan terhadap permohonan bantuan klarifikasi HSBC di Hongkong tahun 2005 untuk digunakan oleh deputi pencegahan pada persidangan Badan Arbitrasi Nasional Indonesia (BANI) 1.

“Karena (isi surat KPK) bahwa sumber informasi dari PT HSBC Indonesia yang menyatakan Bumigas tidak punya rekening tahun 2005. Setelah kami konfirmasi ke PT HSBC Indonesia, jawaban PT HSBC Indonesia bahwa secara lisan mengatakan dia tidak pernah ditanyakan oleh institusi tersebut (KPK). Kemudian dia menyatakan Bumigas bukan nasabah karena memang kepentingan kami di HSBC Hongkong 2005 kita punya rekening bukan ke PT HSBC Indonesia harusnya nanyanya. Tapi entah kenapa suratnya mengatakan PT HSBC Indonesia,” ujar Khersna seusai persidangan sengketa informasi di Kantor Informasi Publik Pusat Wisma BSG Gedung Amex Lt 1 Jalan Abdul Muis No 40 Jakarta Pusat, Selasa (30/5/23).

Kreshna mengatakan bahwa lawyer PT BGE di Hongkong sudah melakukan penelusuran terkait rekening pada tahun 2005 sudah tidak bisa dilakukan karena sudah di luar periode penyimpanan.

“Oleh karena itu jika faktanya tidak bisa ditelusuri karena periode penyimpanan, seharusnya surat Deputi Pencegahan Pahala Nainggolan mengatakan seperti itu juga,” ucapnya.

“Jangan bilang kami tidak pernah membuka rekening yang akhirnya digunakan PT Geo Dipa Energi untuk mengalahkan kami di sidang Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI),” tegas dia.

Ia pun mempertanyakan ada kepentingan apa KPK ikut-ikutan di perkara perdata memberikan keterangan yang keliru. “Kami duga kuat ini adalah oknum yang harusnya bertanggungjawab apa yang dia buat,” sindir mantan jurnalis.

Selain itu menurutnya ada pernyataan berbeda dari pihak KPK, PT HSBC Indonesia dan HSBC Hongkong. “Dari KPK berbeda begitu juga HSBC Indonesia juga berbeda. HSBC Hongkong mengatakan sudah di luar periode penyimpanan karena sudah dibuktikan dengan adanya bukti transfer harusnya itu aja yang jadi acuan. Tapi kenapa tiba-tiba Geo Dipa pakai surat dari KPK yang keliru itu. Padahal PT HSBC Indonesia tidak pernah memberikan informasi kepada Deputi Pencegahan KPK,” ia menambahkan.

Ditambahkanya, dalam sidang ini ada dua termohon yakni dari KPK dan Kejagung. “Dari KPK kita cuma nanya soal asal usul dalam penerbitan surat KPK. Itu pun dijawab katanya rahasia, padahal informasi yang disampaikan salah atau sesat seharusnya itu bukan rahasia. Kalau Kejagung kita hanya minta kebenaran saja apakah benar diminta bantuan untuk melakukan investigasi ke Hongkong kalau memang benar apa hasilnya sehingga membuat kesimpulan bahwa Bumigas tidak pernah membuka rekening itu kan satu statemen yang merugikan pihak kami,” beber Khresna.

Untuk itu dia pun mempertanyakan ada dugaan korupsi di Geo Dipa Energi. “Kami mempertanyakan sebagai pelapor bahwa ini adanya dugaan korupsi yang dilakukan Geo Dipa justru tapi tidak pernah dipanggil sebagai telapor dan tiba-tiba dengan adanya proses sidang kali ini seolah-olah ada penyidikan. Entah karena laporan kami atau penyelidikan seperti apa yang dimaksud.

“Yang kami tahu tidak pernah ada penyelidikan terhadap kami PT Bumigas Energi apabila diduga melakukan kejahatan justru kami.

Apakah Bumigas pernah dipanggil oleh pihak kejaksaan? Tidak pernah dipanggil. Kejaksaan memberikan surat bahwa mereka meminta waktu untuk memberikan tanggapan atas permohonan informasi dari kami. Tapi dalam sidang tadi kejaksaan mengatakan tengah melakukan uji konsekuensi bahkan katanya sebelum surat kami masuk jadi tidak spesifik.

Jadi dua lembaga tadi baik KPK maupun Kejagung itu tidak pernah melakukan uji konsekuensi secara spesifik yang menyatakan bahwa permohonan yang kami ajukan masuk dalam informasi yang dikecualikan. Nah adapun mereka punya data informasi yang dikecualikan berdasarkan uji konsekuensi yang secara umum tapi tidak spesifik yang kami minta. Keadaan seperti ini komisioner KIP memerintahkan kedua lembaga tadi melakukan uji konsekuensi dalam proses sidang berikutnya harus sudah ada hasilnya.

Bagaimana dengan soal uji konsekuensi Kejagung yang dilakukan sebelum surat KPK dari Bumigas masuk? “Dia (Kejagung) hanya mengeneralisir mengenai hal-hal yang tidak bisa dibuka ke publik dengan menyatakan informasi yang kami minta berhubungan dengan tindak pidana korupsi. Orang melihatnya Bumigas melakukan korupsi padahal Bumigas lah yang membiayai proyek panas bumi secara mandiri bertindak sebagai investor, kontraktor, dan pengelola. Tak ada APBN maupun APBD. Justru kami yang dikhianati dengan surat KPK ini dengan dikalahkan di sidang BANI,” pungkasnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:31 WIB

Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur

Berita Terbaru