Federasi SBK Dukung Pelaporan Dugaan Kode Etik Ketua PN Denpasar ke KY

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 25 Juni 2023 - 08:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Federasi Serikat Buruh Keadilan (F-SBK) Muhamad Kusumajayadi, Minggu (25/6/2023)

i

Keterangan foto : Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Federasi Serikat Buruh Keadilan (F-SBK) Muhamad Kusumajayadi, Minggu (25/6/2023)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Federasi Serikat Buruh Keadilan (F-SBK) Muhamad Kusumajayadi mendukung penuh langkah beberapa aktivis di Bali yang akan melaporkan Ketua PN Denpasar Nyoman Wiguna ke Komisi Yudisial (KY). Laporan tersebut, kata Muhamad Kusumajayadi lantaran adanya dugaan pelanggaran etik saat sidang praperadilan dengan menerbitkan surat kuasa khusus kepada Ketua PN Parigi Moutong Yakobus Manu.

“Kalau memang seperti itu adanya, kita akan mendukung langkah masyarakat, aktivis dan akademisi untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim di PN Denpasar dan PN Parigi Moutong yang menerbitkan surat kuasa insidentil saat sidang praperadilan,” kata Ketua DPW Federasi Serikat Buruh Keadilan, Muhamad Kusumajayadi yang kerap disapa Nabang, Sabtu (24/6/2023).

Bahkan, kata Nanang, Komisi Yudisial telah mempersilahkan masyarakat untuk melaporkan Ketua PN Denpasar ke KY. Nanang menyebut, pihaknya juga telah mengikuti perkembangan kasus praperadilan antara OH istri seorang hakim di PN Parigi Moutong dengan Polda Bali terkait hak cipta merk dagang milik janda dua anak.

“Penerbitan surat kuasa yang terkesan janggal oleh Ketua PN Denpasar untuk suami dari OH yang merupakan seorang hakim di PN Parigi Moutong. Ini harus diteliti dan diperiksa oleh KY agar ke depan hal serupa tak terulang kembali,” ucap Nanang.

Sebelumnya diberitakan, bahwa Komisi Yudisial (KY) mempersilakan masyarakat yang memiliki informasi atau bukti dugaan pelanggaran kode etik sidang praperadilan istri soerang hakim yang ditangani oleh Ketua PN Denpasar Nyoman Wiguna. Dimana pada sidang tersebut Nyoman Wiguna telah penerbitan surat kuasa khusus kepada Ketua PN Parigi Moutong Yakobus Manu untuk menjadi pengacara Isidentil istrinya yang telah dijadikan tersangka oleh Polda Bali.

“Kalau ada dugaan pelanggaran baik dari istri hakim yang menjadi tersangka ataupun Ketua PN Denpasar. Saya sarankan untuk masyarakat agar melaporkannya ke Komisi Yudisial,” kata Juru Bicara Komisi Yudisial Mico Ginting lewat pesan WhatsAapnya, Jumat (23/6/2023).

Lebih lanjut kata Mico, pihaknya akan mempelajari persoalan ini terlebih dulu agar bisa mempunyai gambaran yang detail mengenai pokok-pokok persoalannya. Selanjitnya, kata Mico KY pastikan akan merespon dengan cermat secara hati-hati, apakah ada pelanggaran etik dari prilaku hakim tersebut.

“Saya akan pelajari dulu persoalan ini,” jelas Mico.

Disinggung penanganan kasus sidang praperadilan istri seorang hakim tersebut menjadi sorotan tajam dari publik, bahkan dari Mahkamah Agung juga sedang mengawasi sidangnya. KY menyebut pihaknya mendukung upaya MA yang ikut mengawasi proses persidangan praperadilan di PN Denpasar.

“Sudah tepat apa yang dilakukan Mahkamah Agung dalam mengawasi persidangan praperadilan istri seorang hakim di PN Denpasar yang diduga lakukan pelanggaran etik,” ucap Mico.

Untuk dikrhatui, Teni Hargono Warga Kota Bali. Dia adalah seorang janda yang memiliki dua (2) anak membuat usaha mikro dan kecil menengah, namun belakangan ternyata ada pihak lain yang menggunakan merek dagang Fettucheese. Kemudian, kasus merek dagang ini dibawa ke Polda Bali, menetapkan dua pengusaha sebagai tersangka. Salah satu di antaranya adalah istri pejabat publik yang bertugas di PN Parigi Moutong.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:31 WIB

Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur

Berita Terbaru