Astagfirullah, Nama Kajati Banten Dicatut Untuk Penipuan

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 13 Juli 2023 - 23:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Didik Farkhan Alisyahdi merasa resah terkait dengan adanya dugaan modus pemipuan yang mengatasnamakan dirinya lewat media sosial WhatsaApnya, Kamis (13/7/2023)

i

Keterangan foto : Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Didik Farkhan Alisyahdi merasa resah terkait dengan adanya dugaan modus pemipuan yang mengatasnamakan dirinya lewat media sosial WhatsaApnya, Kamis (13/7/2023)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Serang – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Didik Farkhan Alisyahdi merasa resah terkait dengan adanya dugaan modus pemipuan yang mengatasnamakan dirinya lewat media sosial WhatsaApnya. Hal tersebut terlihat lewat starus WhatsAap pribadinya.

“Tolong jangan dilayani bila ada nomor telepon yang mengaku saya. Itu modus penipuan,” sebut Kajati Banten Didik Farkhan Alusyahdi melalui postingan di status WhatsAap milik pribadinya yang diunggah pada hari Selasa (11/7/2023) sekira pukul 12.40 WIB.

Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media, Kajati Banten Didik Farkhan Alisyhadi tidak merespon pertanyaan wartawan. Padahal pesan yang dikirim telah dibaca dengan tanda centang dua.

Selanjutnya, Ketua Federasi Serikat Buruh Banten, Mulyadi berharap kasus adanya dugaan pencatutan yang melibatkan nama Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi bisa diusut tuntas.

Karena Kata Mulyadi, ini melibatkan pejabat negara jangan sampai modus pencatutan nama penjabat bisa berkelanjutan, apalagi menyangkut seorang pejabat penegak hukum, karena bisa mempengaruhi proses hukum.

“Ini perlu diusut tuntas, jangan sampai modus dan oknum seperti ini dibiarkan berkelanjutan karena bisa menganggu nama baik institusi itu sendiri dan pejabatnya,” tutur Mulyadi.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:31 WIB

Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur

Berita Terbaru