LBH Konsumen Jakarta Buka Posko Pengaduan Konsumen Apartemen Bandung Technoplex Living

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 26 Juli 2023 - 12:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta, Zentoni, Selasa (24/7/2023)

i

Keterangan foto : Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta, Zentoni, Selasa (24/7/2023)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Terhitung mulai hari ini Senin, tanggal 24 Juli 2023 Pukul 10.00 WIB, LBH Konsumen Jakarta telah resmi membuka Posko Pengaduan Konsumen Apartemen Bandung Technoplex Living (BTL).

Posko ini dimaksudkan untuk menampung aspirasi para konsumen yang telah melakukan pembelian lunas/mencicil unit Apartemen Bandung Technoplex Living (BTL) akan tetapi belum dilakukan serah terima sejak tahun 2019 hingga saat ini oleh PT Multi Karya Utama Abadi (MKUA) selaku Developer Apartemen Bandung Technoplex Living (BTL);

LBH Konsumen Jakarta menduga PT Multi Karya Utama Abadi (MKUA) selaku Developer Apartemen Bandung Technoplex Living (BTL) yang tidak kunjung melakukan serah terima unit Apartemen Bandung Technoplex Living (BTL) adalah perbuatan wanprestasi atau ingkar janji sebagaimana diatur dalam Pasal 1238, 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menentukan bahwa:

Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan,” kata Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta, Zentoni, Selasa (24/7/2023)

Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya sutau perikatan mulai diwajibkan bila debitur walaupun telah dinyatakan lalai tetap lalai memenuhi perikatan itu atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang ditentukan,” tambah Zentoni.

Untuk itu LBH Konsumen Jakarta menghimbau kepada masyarakat luas selaku konsumen Apartemen Bandung Technoplex Living (BTL) agar segera mendaftarkan diri ke Posko yang telah dibuka oleh LBH Konsumen Jakarta. Beralamat di LBH KONSUMEN JAKARTA Graha Samali Lt. 4 Jl. H. Samali No. 31B, Kalibata, Pancoran, Jakarta 12740 Indonesia HP/WA. 081317422079.

Selanjutnya secara bersama-sama akan diajukan upaya hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

LAN Kota Tangerang Peringati HANI 2026, Ajak Masyarakat Perkuat Perang Melawan Narkoba
Skandal PLN Buku 2024–2025 Dilaporkan, MataHukum Desak Kejagung Periksa Direksi
BNN Petakan Enam Kampung Rawan Narkoba di Bangka Belitung
Modus Haji Khusus VIP Terbongkar, Polda Banten Ringkus Dua Tersangka
Polsek Rajeg Ungkap Kasus Pemerasan Bermodus Mengaku Polisi dan Wartawan
CBA Minta Kejati DKI Selidiki Pengadaan Mobil Derek Rp62,8 Miliar
Kasus Penyekapan di Bandung, Rano Alfath: Negara Harus Berpihak pada Korban
Disebut Jadi Penghubung Pengusaha dan Pejabat, CBA Minta KPK Periksa Nyoman Adhi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 23:32 WIB

LAN Kota Tangerang Peringati HANI 2026, Ajak Masyarakat Perkuat Perang Melawan Narkoba

Sabtu, 27 Juni 2026 - 22:02 WIB

BNN Petakan Enam Kampung Rawan Narkoba di Bangka Belitung

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:53 WIB

Modus Haji Khusus VIP Terbongkar, Polda Banten Ringkus Dua Tersangka

Rabu, 24 Juni 2026 - 21:03 WIB

Polsek Rajeg Ungkap Kasus Pemerasan Bermodus Mengaku Polisi dan Wartawan

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:35 WIB

CBA Minta Kejati DKI Selidiki Pengadaan Mobil Derek Rp62,8 Miliar

Berita Terbaru