Kejari Kaur Tangkap 3 Orang Diduga Halangi Penyidikan Kasus Korupsi

Avatar photo

- Penulis

Senin, 31 Juli 2023 - 19:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Diduga menghalang-halangi penyidikan dugaan kasus korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tiga tersangka berinisial BSS, Senin (31/7/2023)

i

Keterangan foto : Diduga menghalang-halangi penyidikan dugaan kasus korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tiga tersangka berinisial BSS, Senin (31/7/2023)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Kaur – Diduga menghalang-halangi penyidikan dugaan kasus korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tiga tersangka berinisial BSS, AH dan RNS yang merupakan warga Bengkulu Selatan, warga Jakarta dan warga Medan diamankan oleh Kejaksaan Negri Kaur bersama Tim Gabungan dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Kepala Kejaksaan Negri (Kajari) Kabupaten Kaur M. Yunus, SH, MH melalui sambungan telpon mengatakan bahwa, ketiga orang tersangka tersebut diamankan di dua lokasi yang berbeda di Daerah Jakarta Selatan pada Jumat 28 juli 2023 pada malam hari.

“pelaku kita amankan di Restoran Siap Saji yang berada di Daerah Blok M dan di salah satu Hotel di Daerah Jakarta Selatan, ketiganya diamankan karena telah melakukan upaya menghentikan penyidikan, serta menjanjikan kepada para saksi kasus ini (BOK) dapat dihentikan, jika saksi memberikan sejumlah uang dengan total 920 juta rupiah.” Jelas Kajari Kaur kepada Teropongistana.com. Senin (31/07/2023)

Kajari juga mengatakan, ketiga orang tersangka tersebut akan dikenakan pasal 21 Undang-undang nomor 30 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Penangkapan ketiga orang tersangka ini terungkap setelah kita melakukan penggeledahan di beberapa Puskesmas di Kabupaten Kaur dan Dinas Kesehatan Kaur.” Tutup Yunus.

Diinformasikan, saat ini pihak Penyidik dari Kejari Kaur telah memeriksa 58 saksi berkaitan dengan dugaan Korupsi Dana BOK Tahun Anggaran 2022, diantaranya ialah Kepala Dinas Kesehatan, Sekretaris Dinkes, Kasubag Keuangan, Kepala Puskesmas, Bendahara dan Pihak Penyedia Makan Minum, sementara total anggaran yang dilakukan penyidikan sebesar 15 miliar rupiah.

Angga. R

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:31 WIB

Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur

Berita Terbaru