Gawat, Massa Aksi Minta Kejagung Periksa Rapidin Simbolon Terkait Anggaran Covid 19

Teras Media

- Penulis

Selasa, 5 September 2023 - 23:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Massa dari Gerakan Muda Samosir mendesak Kejaksaan Agung diminta untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan korupsi dana penanggulangan Covid19 di Kabupaten Samosir, Sumatra Utara, Selasa (5/9/2023)

i

Keterangan foto : Massa dari Gerakan Muda Samosir mendesak Kejaksaan Agung diminta untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan korupsi dana penanggulangan Covid19 di Kabupaten Samosir, Sumatra Utara, Selasa (5/9/2023)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta- Massa dari Gerakan Muda Samosir mendesak Kejaksaan Agung diminta untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan korupsi dana penanggulangan Covid19 di Kabupaten Samosir, Sumatra Utara, yang diduga melibatkan Rapidin Simbolon.

Dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (5/9) massa mendesak Kejagung mengambil alih lantaran lambannya penanganan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara.

Massa mengungkapkan laporan adanya dugaan keterlibatan Rapidin Simbolon sudah dilaporkan ke Kejati Sumut oleh mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir, Jabiat Sagala. Namun hingga saat ini Kejatisu yang dipimpin Indianto belum juga bergerak cepat memproses aduan tersebut

“Meminta Kejagung untuk segera menindaklanjuti, melakukan penyidikan kepada Rapidin Simbolon Sebab, dalam fakta persidangan dan putusan Mahkamah Agung menyebut yang bersangkutan ikut menikmati dana Covid19,” kata koordinator aksi Gerakan Muda Samosir, Angga.

Massa menegaskan dalam persidangan kasus dugaan tipikor pada penyalahgunaan dana belanja tak terduga, dalam hal ini penanggulangan bencana non-alam tahun 2020 di Samosir merugikan negara sebesar Rp944 juta.

“Rapidin harus bertanggung jawab, sebagaimana fakta persidangan,” kata Angga.

Selain berharap kepada Kejagung, Massa juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi proses penyidikan jika, Kejagung tidak bergeming seperti Kejati Sumut dalam menangani kasus dugaan dana Covid19 yang merugikan keuangan negar

Rapidin Simbolon dilaporkan oleh mantan Sekda Samosir, Jabiat Sagala, melalui kuasa hukumnya Parulian Siregar.

Kejadian tersebut terjadi pada saat Rapidin Simbolon menjabat Bupati Samosir periode 2016-2021 dan penanggung jawab Gugus Tugas Covid19.

Rapidin Simbolon mengeluarkan surat keputusan tentang status siaga darurat di Kabupaten Samosir pada 17-31 Maret 2020 dengan anggaran sekitar Rp1,8 miliar untuk menanggulangi Covid19

Namun saat itu, Sekda Samosir, Jabiat Sagala, yang ditahan atas dugaan praktik Korupsi penggunaan dana Covid19 sebesar Rp940 juta oleh Pengadilan Tipikor Medan.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kejari Sorong Tahan 6 Tersangka Korupsi Pengadaan Pakaian Dinas DPR Papua Barat Daya
Mahkamah Agung Tolak PK, Rossina Boekorsyom Resmi Pemilik Sah Lahan Sengketa di Sorong
Kasus Korupsi Seragam DPRPBD Rugikan Negara Rp715 Juta, Enam Tersangka Diserahkan ke Jaksa
Aroma Amis Pengadaan, Mahasiswa Siap Lapor Kejaksaan dan Demo BGN
CBA Desak Kejati DKI Tetapkan Tersangka, Kasus PLN Suralaya Rp219 Miliar
Kasus Migas Bekasi Naik Penyidikan, Kerugian Negara Capai Rp278 Miliar
Kejanggalan Proyek DLH Provinsi DKI, CBA Desak Kejati Selidiki Administrasi Lelang
Prof Yusril Sebut Bukan Ranah Pidana, Kasus PT KSM Akhirnya Dihentikan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 17:11 WIB

Kejari Sorong Tahan 6 Tersangka Korupsi Pengadaan Pakaian Dinas DPR Papua Barat Daya

Senin, 4 Mei 2026 - 15:13 WIB

Mahkamah Agung Tolak PK, Rossina Boekorsyom Resmi Pemilik Sah Lahan Sengketa di Sorong

Minggu, 3 Mei 2026 - 22:55 WIB

Aroma Amis Pengadaan, Mahasiswa Siap Lapor Kejaksaan dan Demo BGN

Minggu, 3 Mei 2026 - 19:09 WIB

CBA Desak Kejati DKI Tetapkan Tersangka, Kasus PLN Suralaya Rp219 Miliar

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:54 WIB

Kasus Migas Bekasi Naik Penyidikan, Kerugian Negara Capai Rp278 Miliar

Berita Terbaru

Opini

Putusan Inkrah Diabaikan, Negara Di Mana?

Senin, 4 Mei 2026 - 14:54 WIB