Gerak Cepat Tim Resmob Polres Kabupaten Serang Bekuk 2 Pelaku Curanmor Dengan Tindakan Tegas dan Terukur

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 12 September 2023 - 18:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan poto : Kapolres Kab Serang, memperlihatkan  barangbukti kepada awak media di Mapolres kab Serang

i

Keterangan poto : Kapolres Kab Serang, memperlihatkan barangbukti kepada awak media di Mapolres kab Serang

Ikuti kami di Google News

TERASMEDIA.CO Kab SERANG – Jajaran Resmob Polres Kabupaten Serang Polda Banten berhasil bekuk Dua dari 4 pelaku pencurian sepeda motor, yang selalu beroprasi di wilayah hukum Polres Kabupaten Serang. Kedua elaku tersebut  mendapat tindakan tegas terukur pada saat penyergapan oleh Tim Reserse Mobile ( Resmob ) Polres Serang dan Polsek Carenang di tiga lokasi di wilayah Kabupaten Serang, Tangerang dan Kota Serang.

Kedua pelaku yang mendapatkan tindakan tegas terukur yaitu WR ( 26 tahun ) dan FA ( 22 tahun ) keduanya warga Kecamatan Melinting, Lampung Timur. Dua pelaku lainnya yaitu Al ( 17 tahun ) dan DA ( 23 tahun ) yang juga warga Lampung Timur.

Dalam pengungkapan kasus pencurian motor ini, Tim Resmob juga mengamankan 2 orang penadah barang hasil kejahatan, yaitu FC ( 24 tahun ) warga Lampung Timur dan SU ( 56 tahun ) warga Kecamatan Baros, Kabupaten Serang.

Dari para tersangka dan penadah, Tim Resmob mengamankan barang bukti 13 unit motor berbagai jenis, senjata api rakitan, 4 butir peluru, sebilah pisau, 6 handphone, 2 kunci T dan 8 mata kunci serta 2 plat nopol.

“Keenam pelaku kejahatan spesialis pencurian motor ini ditangkap Tim Resmob di sejumlah tempat di wilayah Kabupaten Serang, Tangerang dan Kota Serang pada 5 dan 6 September 2023 kemarin,” terang Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan dalam konferensi pers di Mapolres Serang, Selasa ( 12/9/2023 )

Kapolres mengatakan penangkapan empat bandit jalanan ini merupakan tindaklanjut dari laporan Mosandi (28 tahun) warga Kabupaten Lebak dan Iis Isriyanti (32) warga Kabupaten Pandeglang yang kehilangan motor Honda Beat Street A 2678 OV dan A 4515 JZ di rumah kontrakannya di Kecamatan Cikande dan Kibin, Kabupaten Serang.

“Keduanya melapor kehilangan motor pada Sabtu 26 Agustus dan Rabu 21 Juni 2023,” kata Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Arya Fitri Kurniawan Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES dan Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi.

Berbekal dari laporan tersebut, kata Kapolres, Tim Resmob yang dipimpin Ipda M Aqlizar Akbar, kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi dan berhasil meringkus para pelaku berikut 2 tersangka.

“Empat pelaku berhasil diringkus di sejumlah lokasi, dua diantaranya terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur karena berusaha melarikan diri saat pengembangan,” kata AKBP Wiwin.

Kapolres mengungkapkan motif yang dilakukan kawanan pencuri motor asal Lampung Timur ini dengan menyasar motor yang ada di parkiran. Menggunakan kunci T, pelaku kemudian membobol lubang kunci kontak.

“Setelah berhasil mencuri, motor selanjutnya dijual kepada FC dan SU dengan harga yang bervariatif,” jelas alumni Akpol 2002 ini.

Di tempat yang sama, Kasatreskim AKP Andi Kurniady mengingatkan kepada pelaku curanmor untuk menghentikan aksinya. Andi Kurniady menegaskan pihaknya akan menindak tegas para pelaku curanmor jika nekat melakukan aksi.

“Saya ingatkan kepada para pelaku curanmor untuk berhenti melakukan aksinya. Jika nekat, kita akan lakukan tindakan tegas tanpa pandang bulu,” tandasnya. ( Red/Rai )

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:31 WIB

Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur

Berita Terbaru