Gerak Cepat Tim Resmob Polres Kabupaten Serang Bekuk 2 Pelaku Curanmor Dengan Tindakan Tegas dan Terukur

Teras Media

- Penulis

Selasa, 12 September 2023 - 18:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan poto : Kapolres Kab Serang, memperlihatkan  barangbukti kepada awak media di Mapolres kab Serang

i

Keterangan poto : Kapolres Kab Serang, memperlihatkan barangbukti kepada awak media di Mapolres kab Serang

Ikuti kami di Google News

TERASMEDIA.CO Kab SERANG – Jajaran Resmob Polres Kabupaten Serang Polda Banten berhasil bekuk Dua dari 4 pelaku pencurian sepeda motor, yang selalu beroprasi di wilayah hukum Polres Kabupaten Serang. Kedua elaku tersebut  mendapat tindakan tegas terukur pada saat penyergapan oleh Tim Reserse Mobile ( Resmob ) Polres Serang dan Polsek Carenang di tiga lokasi di wilayah Kabupaten Serang, Tangerang dan Kota Serang.

Kedua pelaku yang mendapatkan tindakan tegas terukur yaitu WR ( 26 tahun ) dan FA ( 22 tahun ) keduanya warga Kecamatan Melinting, Lampung Timur. Dua pelaku lainnya yaitu Al ( 17 tahun ) dan DA ( 23 tahun ) yang juga warga Lampung Timur.

Dalam pengungkapan kasus pencurian motor ini, Tim Resmob juga mengamankan 2 orang penadah barang hasil kejahatan, yaitu FC ( 24 tahun ) warga Lampung Timur dan SU ( 56 tahun ) warga Kecamatan Baros, Kabupaten Serang.

Dari para tersangka dan penadah, Tim Resmob mengamankan barang bukti 13 unit motor berbagai jenis, senjata api rakitan, 4 butir peluru, sebilah pisau, 6 handphone, 2 kunci T dan 8 mata kunci serta 2 plat nopol.

“Keenam pelaku kejahatan spesialis pencurian motor ini ditangkap Tim Resmob di sejumlah tempat di wilayah Kabupaten Serang, Tangerang dan Kota Serang pada 5 dan 6 September 2023 kemarin,” terang Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan dalam konferensi pers di Mapolres Serang, Selasa ( 12/9/2023 )

Kapolres mengatakan penangkapan empat bandit jalanan ini merupakan tindaklanjut dari laporan Mosandi (28 tahun) warga Kabupaten Lebak dan Iis Isriyanti (32) warga Kabupaten Pandeglang yang kehilangan motor Honda Beat Street A 2678 OV dan A 4515 JZ di rumah kontrakannya di Kecamatan Cikande dan Kibin, Kabupaten Serang.

“Keduanya melapor kehilangan motor pada Sabtu 26 Agustus dan Rabu 21 Juni 2023,” kata Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Arya Fitri Kurniawan Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES dan Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi.

Berbekal dari laporan tersebut, kata Kapolres, Tim Resmob yang dipimpin Ipda M Aqlizar Akbar, kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi dan berhasil meringkus para pelaku berikut 2 tersangka.

“Empat pelaku berhasil diringkus di sejumlah lokasi, dua diantaranya terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur karena berusaha melarikan diri saat pengembangan,” kata AKBP Wiwin.

Kapolres mengungkapkan motif yang dilakukan kawanan pencuri motor asal Lampung Timur ini dengan menyasar motor yang ada di parkiran. Menggunakan kunci T, pelaku kemudian membobol lubang kunci kontak.

“Setelah berhasil mencuri, motor selanjutnya dijual kepada FC dan SU dengan harga yang bervariatif,” jelas alumni Akpol 2002 ini.

Di tempat yang sama, Kasatreskim AKP Andi Kurniady mengingatkan kepada pelaku curanmor untuk menghentikan aksinya. Andi Kurniady menegaskan pihaknya akan menindak tegas para pelaku curanmor jika nekat melakukan aksi.

“Saya ingatkan kepada para pelaku curanmor untuk berhenti melakukan aksinya. Jika nekat, kita akan lakukan tindakan tegas tanpa pandang bulu,” tandasnya. ( Red/Rai )

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kejari Sorong Tahan 6 Tersangka Korupsi Pengadaan Pakaian Dinas DPR Papua Barat Daya
Mahkamah Agung Tolak PK, Rossina Boekorsyom Resmi Pemilik Sah Lahan Sengketa di Sorong
Kasus Korupsi Seragam DPRPBD Rugikan Negara Rp715 Juta, Enam Tersangka Diserahkan ke Jaksa
Aroma Amis Pengadaan, Mahasiswa Siap Lapor Kejaksaan dan Demo BGN
CBA Desak Kejati DKI Tetapkan Tersangka, Kasus PLN Suralaya Rp219 Miliar
Kasus Migas Bekasi Naik Penyidikan, Kerugian Negara Capai Rp278 Miliar
Kejanggalan Proyek DLH Provinsi DKI, CBA Desak Kejati Selidiki Administrasi Lelang
Prof Yusril Sebut Bukan Ranah Pidana, Kasus PT KSM Akhirnya Dihentikan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 17:11 WIB

Kejari Sorong Tahan 6 Tersangka Korupsi Pengadaan Pakaian Dinas DPR Papua Barat Daya

Senin, 4 Mei 2026 - 15:13 WIB

Mahkamah Agung Tolak PK, Rossina Boekorsyom Resmi Pemilik Sah Lahan Sengketa di Sorong

Senin, 4 Mei 2026 - 10:53 WIB

Kasus Korupsi Seragam DPRPBD Rugikan Negara Rp715 Juta, Enam Tersangka Diserahkan ke Jaksa

Minggu, 3 Mei 2026 - 22:55 WIB

Aroma Amis Pengadaan, Mahasiswa Siap Lapor Kejaksaan dan Demo BGN

Minggu, 3 Mei 2026 - 19:09 WIB

CBA Desak Kejati DKI Tetapkan Tersangka, Kasus PLN Suralaya Rp219 Miliar

Berita Terbaru

Opini

Putusan Inkrah Diabaikan, Negara Di Mana?

Senin, 4 Mei 2026 - 14:54 WIB