Terancam Dituntut Maksimal, Sidang Kasus Penipuan Burhanuddin Ditunda Lagi

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 20 September 2023 - 17:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Sidang kasus penipuan terhadap PT Wika Beton sebesar Rp233 miliar dengan terdakwa Ir Burhanuddin kembali tertunda, Rabu (20/9/2023)

i

Keterangan foto : Sidang kasus penipuan terhadap PT Wika Beton sebesar Rp233 miliar dengan terdakwa Ir Burhanuddin kembali tertunda, Rabu (20/9/2023)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co JAKARTA – Sidang kasus penipuan terhadap PT Wika Beton sebesar Rp233 miliar dengan terdakwa Ir Burhanuddin kembali tertunda. Hal tersebut lantaran Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama tengah mengikuti seminar di Manila Philipina.

“Sidang penipuan dengan terdakwa Ir Burhanuddin ditunda karena Ketua Majelis Hakim sedang menghadiri seminar di Philipina,” ujar Djuyamto, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (20/9/23), di Jakarta.

Tertundanya persidangan ini adalah yang kelima kalinya, karena sebelumnya JPU sudah mengajukan penundaan hingga empat kali persidangan lantaran belum siapnya pembuatan surat tuntutan pidana Burhanuddin.

Sementara itu berdasarkan sumber yang bisa dipercaya, Burhanuddin bakal dituntut hukuman maksimal dengan alasan bahwa terdakwa merupakan residivis kasus serupa.

“Tentunya kami akan menuntut pidana (Burhanuddin-red) dengan maksimal sesuai Undang-undang tentang penipuan,” kata sumber tersebut.

Menurutnya, alasan diberikannya tuntutan maksimal lantaran terdakwa Burhanuddin merupakan residivis kasua serupa. “Hal itu yang menjadi dasar pertimbangan kami untuk menuntut secara maksimal,” tegasnya.

Sebelumnya, terdakwa Burhanuddin dan Muhammad Ali ini juga pernah terlibat kasus penipuan serupa, dan berhasil ditangkap Bareskrim Polri dengan tuduhan penipuan terhadap PT Wika Beton dan PT Sinar Indahjaya Kencana dengan kerugian sebesar Rp 233 miliar.

Sayangnya, Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama saat ini tengah berada di Manila, Philipina untuk menghadiri kegiatan seminar. Akibatnya, jadwal persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan (requisitor) terpaksa ditunda hingga Selasa (26/9) pekan depan.

Dalam kasus ini keadilan hati nurani hakim diuji, mengingat terdakwa merupakan residivis (berulang ) yang patut dihukum berat.

Seperti diketahui, kasus penipuan ini bermula dari laporan Freddy Tjandra. Dimana terlapor Burhanuddin menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akte autentik dengan maksud menggunakan akta tersebut untuk penipuan jual beli tanah di Desa Kedawung Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang, Jawa Barat pada 2016 silam.

Kasus penipuan yang terjadi pada tahun 2016 silam itu kemudian dilaporkan PT Wika Beton ke Bareskrim terkait sertifikat lahan seluas 500 ribu meter persegi yang dibeli dari PT Agrawisesa Widyatama di Desa Karangmukti, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Namun hingga kini sertifikat lahannya tidak ada, diduga telah dijaminkan Burhanuddin di Bank Qatar National Bank (QNB) Indonesia.

Saat kasusnya pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Ali berhasil kabur. Dan kini dia masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Jaksel maupun Bareskrim Polri (atas kasus yang baru). Sedangkan Burhanuddin yang menjadi terdakwa kasus tersebut telah divonis 3 tahun 10 bulan penjara.

Ironisnya, Burhanuddin kini malah kembali diajukan ke meja hijau dengan kasus serupa. Yakni melakukan penipuan dalam akta autentik yang digunakan untuk penipuan jual beli tanah di Desa Kedawung Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang, Jawa Barat tersebut. (***)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:31 WIB

Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur

Berita Terbaru