Kejari Jakbar Sita 5 Bidang Tanah dan Bangunan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Sebesar Rp.236 Milyar

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 22 September 2023 - 13:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co JAKARTA – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat (Jakbar) telah berhasil mengamankan dan menyita aset dugaan korupsi yang sedang disidik oleh Tim Penyidik dari perkara Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jakbar pada Kamis, (21/9/2023).

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Jakbar Lingga Nuarie menyatakan pengamanan kegiatan penyitaan oleh Tim Penyidik Pidsus Kejari Jakbar ini, terkait dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.236 milyar.

“Kerugian Negara sebesar Rp.236 milyar ini, diduga terjadi melalui Kontrak Pengadaan Jasa Fiktif antara PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk dengan P.T. Quartee Technologies Dan Kontrak Antara P.T. Interdata Teknologi Sukses Dengan P.T. Pins Indonesia, P.T. Telkom Telstra, Dan P.T. Infomedia Nusantara di daerah hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” ujar Lingga pada Jumat (22/9/2023).

Menurut Lingga penyitaan tersebut dilaksanakan pada pukul 15.00 WIB, dengan cara memasang tanda penyitaan yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Nomor : Print-3913/M.1.12/Fd.1/07/2023 tanggal 5 Juli 2023 yang dipimpin oleh Ondo Mulatua Pandapotan Purba, selaku Kasi Pidsus bersama drinya, selaku Kasi Intelijen.

“Penyitaan itu terhadap 3 buah ruko dan 2 buah rumah milik tersangka HK, dalam perkara proyek fiktif di Telkom Group yg merugikan negara cq Telkom sebesar Rp.23 Milyar,” jelasnya.

Dalam pemasangan tanda penyitaan berupa tanah atau bangunan kata Lingga berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor : 845/PenPid.B-SITA/2023/PN Jkt.Brt. Jkt.Pst tanggal 13 September 2023.

Adapun tanah dan Bangunan yang disita tersebut, yaitu:

Pertama, Kantor PT. Quartee Technologies berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.6848 dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.6849 atas nama HEDDY KANDOU luas tanah 173m2 dan bangunan 518m2 yang terletak di Taman Semanan Indah Plaza De Lumina Blok B No.18 Kel. Duri Kosambi Kec. Cengkareng Jakarta Barat;

Kedua, Kantor PT. Quartee Technologies berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.6823 luas tanah 28m2 dan bangunan 114m2 yang terletak di Taman Semanan Indah Plaza De Lumina Blok A No.19 Kel. Duri Kosambi Kec. Cengkareng Jakarta Barat Jakarta Barat;

Ketiga, Kantor PT. Haka Luxury Indonesia di Komplek Taman Semanan Indah Ruko Plaza DeLumina Blok C-1 Kel. Duri Kosambi Kec. Cengkareng Jakarta Barat Jakarta Barat;

Keempat, Kantor PT. Techno9 Indonesia di Komplek Taman Semanan Indah Ruko Plaza DeLumina Blok NC-5 Kel. Duri Kosambi Kec. Cengkareng Jakarta Barat Jakarta Barat;

Kelima, Tanah dan bangunan di Jl. Taman Semanan Indah Blok NG/12 Rt. 011/011 Kel. Duri Kosambi Kec. Cengkareng Jakarta Barat

Penyitaan

Terkait hal itu, lanjut Lingga kegiatan penyitaan ini dilakukan demi mencegah bangunan atau tanah yang dijadikan jaminan, dijual atau adanya pengalihan ke pihak ketiga.

“Dalam kegiatan penyitaan tersebut, dilakukan pemasangan plang tanda penyitaan oleh Tim Penyidik dari Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat terhadap aset-aset Tersangka HK yang telah disita tersebut,” tandasnya.

Dalam kegiatan Penyitaan oleh Tim Penyidik dari Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat tersebut, berjalan dengan tertib, aman, dan tidak ada gangguan atau hambatan. (Amris)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

LAN Kota Tangerang Peringati HANI 2026, Ajak Masyarakat Perkuat Perang Melawan Narkoba
Skandal PLN Buku 2024–2025 Dilaporkan, MataHukum Desak Kejagung Periksa Direksi
BNN Petakan Enam Kampung Rawan Narkoba di Bangka Belitung
Modus Haji Khusus VIP Terbongkar, Polda Banten Ringkus Dua Tersangka
Polsek Rajeg Ungkap Kasus Pemerasan Bermodus Mengaku Polisi dan Wartawan
CBA Minta Kejati DKI Selidiki Pengadaan Mobil Derek Rp62,8 Miliar
Kasus Penyekapan di Bandung, Rano Alfath: Negara Harus Berpihak pada Korban
Disebut Jadi Penghubung Pengusaha dan Pejabat, CBA Minta KPK Periksa Nyoman Adhi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 23:32 WIB

LAN Kota Tangerang Peringati HANI 2026, Ajak Masyarakat Perkuat Perang Melawan Narkoba

Sabtu, 27 Juni 2026 - 22:02 WIB

BNN Petakan Enam Kampung Rawan Narkoba di Bangka Belitung

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:53 WIB

Modus Haji Khusus VIP Terbongkar, Polda Banten Ringkus Dua Tersangka

Rabu, 24 Juni 2026 - 21:03 WIB

Polsek Rajeg Ungkap Kasus Pemerasan Bermodus Mengaku Polisi dan Wartawan

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:35 WIB

CBA Minta Kejati DKI Selidiki Pengadaan Mobil Derek Rp62,8 Miliar

Berita Terbaru