Sengketa Tanah 4 Hektar di Mauk, Kuasa Hukum Ahli Waris Duga AJB Penggugat Palsu

Teras Media

- Penulis

Selasa, 24 Oktober 2023 - 16:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co TANGERANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang adili sidang perdata sengketa tanah di wilayah Kecamatan Mauk seluas kurang lebih 4 hektar.

Terpantau, sidang yang dipimpin Majelis Hakim Subchi Eko Putro tersebut dengan agenda pembuktian tambahan dari pihak penggugat, Selasa 24 Oktober 2023.

Seorang bernama Susana Susanti  mengklaim memiliki 4 hektar tanah dengan bukti surat Akte Jual Beli (AJB) pada 1989.

Asal mula gugatan tersebut dilayangkan ke muka pengadilan karena Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang telah memproses sertipikat yang diajukan oleh para ahli waris.

Kemudian Susana Susanti menggugat 21 prinsipal meliputi 20 orang ahli waris pemilik tanah dan satu lainnya BPN Kabupaten Tangerang.

Kuasa Hukum Tergugat Faisal menyatakan dalam sidang agenda pembuktian saat ini pihaknya telah melihat seksama bukti tambahan berupa surat somasi dari pihak Penggugat.

Dimana sebelumnya sudah menyerahkan dua puluh bukti pada 17 Oktober 2023. Diantaranya, Faisal katakan terdapat delapan surat AJB di serahkan ke majelis hakim oleh pihak Penggugat.

Faisal mengungkap terkait surat AJB yang dihadirkan oleh pihak penggugat sebagai bukti dibantah oleh kliennya, bahwa ia tegaskan tidak pernah adanya proses pembuatan AJB tersebut.

“Keabsahan atau legailtas AJB nya itu kita buktikan di pengadilan. Kalau dari prinsipal kami dengan tegas merasa tidak pernah melakukan proses AJB tersebut, dan kami memiliki bukti yang menunjukan diduga AJB tersebut palsu” kata Faisal usai sidang, Selasa (24/10/2023).

Faisal menerangkan terdapat AJB yang dimiliki penggugat diduga palsu. Sebab, pihaknya memiliki dokumen putusan sidang pidana yang menunjukan adanya pemalsuan.

“Kami memiliki dokumen putusan pidana kaitan dengan AJB tersebut,” pungkasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Susana Susanti mengklaim kliennya telah membeli tanah pada 1989 dari orang tua ahli waris masing-masing.

“Setelah selesai pembayaran, ahli waris masih mengusai tanah dan seolah-olah tidak pernah mengakui ada jual beli,” ujarnya kepada wartawan.

Untuk diketahui, sidang perkara nomor 489/Pdt.G/2023/PN.Tng  berlanjut agenda pembuktian dari para pihak tergugat yang akan menyerahkan bukti-bukti menunjukan kepemilikan tanah tersebut pada dua pekan mendatang.

 

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kejari Sorong Tahan 6 Tersangka Korupsi Pengadaan Pakaian Dinas DPR Papua Barat Daya
Mahkamah Agung Tolak PK, Rossina Boekorsyom Resmi Pemilik Sah Lahan Sengketa di Sorong
Kasus Korupsi Seragam DPRPBD Rugikan Negara Rp715 Juta, Enam Tersangka Diserahkan ke Jaksa
Aroma Amis Pengadaan, Mahasiswa Siap Lapor Kejaksaan dan Demo BGN
CBA Desak Kejati DKI Tetapkan Tersangka, Kasus PLN Suralaya Rp219 Miliar
Kasus Migas Bekasi Naik Penyidikan, Kerugian Negara Capai Rp278 Miliar
Kejanggalan Proyek DLH Provinsi DKI, CBA Desak Kejati Selidiki Administrasi Lelang
Prof Yusril Sebut Bukan Ranah Pidana, Kasus PT KSM Akhirnya Dihentikan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 17:11 WIB

Kejari Sorong Tahan 6 Tersangka Korupsi Pengadaan Pakaian Dinas DPR Papua Barat Daya

Senin, 4 Mei 2026 - 15:13 WIB

Mahkamah Agung Tolak PK, Rossina Boekorsyom Resmi Pemilik Sah Lahan Sengketa di Sorong

Senin, 4 Mei 2026 - 10:53 WIB

Kasus Korupsi Seragam DPRPBD Rugikan Negara Rp715 Juta, Enam Tersangka Diserahkan ke Jaksa

Minggu, 3 Mei 2026 - 22:55 WIB

Aroma Amis Pengadaan, Mahasiswa Siap Lapor Kejaksaan dan Demo BGN

Minggu, 3 Mei 2026 - 19:09 WIB

CBA Desak Kejati DKI Tetapkan Tersangka, Kasus PLN Suralaya Rp219 Miliar

Berita Terbaru