Sengketa Tanah 4 Hektar di Mauk, Kuasa Hukum Ahli Waris Duga AJB Penggugat Palsu

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 24 Oktober 2023 - 16:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co TANGERANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang adili sidang perdata sengketa tanah di wilayah Kecamatan Mauk seluas kurang lebih 4 hektar.

Terpantau, sidang yang dipimpin Majelis Hakim Subchi Eko Putro tersebut dengan agenda pembuktian tambahan dari pihak penggugat, Selasa 24 Oktober 2023.

Seorang bernama Susana Susanti  mengklaim memiliki 4 hektar tanah dengan bukti surat Akte Jual Beli (AJB) pada 1989.

Asal mula gugatan tersebut dilayangkan ke muka pengadilan karena Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang telah memproses sertipikat yang diajukan oleh para ahli waris.

Kemudian Susana Susanti menggugat 21 prinsipal meliputi 20 orang ahli waris pemilik tanah dan satu lainnya BPN Kabupaten Tangerang.

Kuasa Hukum Tergugat Faisal menyatakan dalam sidang agenda pembuktian saat ini pihaknya telah melihat seksama bukti tambahan berupa surat somasi dari pihak Penggugat.

Dimana sebelumnya sudah menyerahkan dua puluh bukti pada 17 Oktober 2023. Diantaranya, Faisal katakan terdapat delapan surat AJB di serahkan ke majelis hakim oleh pihak Penggugat.

Faisal mengungkap terkait surat AJB yang dihadirkan oleh pihak penggugat sebagai bukti dibantah oleh kliennya, bahwa ia tegaskan tidak pernah adanya proses pembuatan AJB tersebut.

“Keabsahan atau legailtas AJB nya itu kita buktikan di pengadilan. Kalau dari prinsipal kami dengan tegas merasa tidak pernah melakukan proses AJB tersebut, dan kami memiliki bukti yang menunjukan diduga AJB tersebut palsu” kata Faisal usai sidang, Selasa (24/10/2023).

Faisal menerangkan terdapat AJB yang dimiliki penggugat diduga palsu. Sebab, pihaknya memiliki dokumen putusan sidang pidana yang menunjukan adanya pemalsuan.

“Kami memiliki dokumen putusan pidana kaitan dengan AJB tersebut,” pungkasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Susana Susanti mengklaim kliennya telah membeli tanah pada 1989 dari orang tua ahli waris masing-masing.

“Setelah selesai pembayaran, ahli waris masih mengusai tanah dan seolah-olah tidak pernah mengakui ada jual beli,” ujarnya kepada wartawan.

Untuk diketahui, sidang perkara nomor 489/Pdt.G/2023/PN.Tng  berlanjut agenda pembuktian dari para pihak tergugat yang akan menyerahkan bukti-bukti menunjukan kepemilikan tanah tersebut pada dua pekan mendatang.

 

Komentar ditutup.

Berita Terkait

LAN Kota Tangerang Peringati HANI 2026, Ajak Masyarakat Perkuat Perang Melawan Narkoba
Skandal PLN Buku 2024–2025 Dilaporkan, MataHukum Desak Kejagung Periksa Direksi
BNN Petakan Enam Kampung Rawan Narkoba di Bangka Belitung
Modus Haji Khusus VIP Terbongkar, Polda Banten Ringkus Dua Tersangka
Polsek Rajeg Ungkap Kasus Pemerasan Bermodus Mengaku Polisi dan Wartawan
CBA Minta Kejati DKI Selidiki Pengadaan Mobil Derek Rp62,8 Miliar
Kasus Penyekapan di Bandung, Rano Alfath: Negara Harus Berpihak pada Korban
Disebut Jadi Penghubung Pengusaha dan Pejabat, CBA Minta KPK Periksa Nyoman Adhi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 23:32 WIB

LAN Kota Tangerang Peringati HANI 2026, Ajak Masyarakat Perkuat Perang Melawan Narkoba

Sabtu, 27 Juni 2026 - 22:02 WIB

BNN Petakan Enam Kampung Rawan Narkoba di Bangka Belitung

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:53 WIB

Modus Haji Khusus VIP Terbongkar, Polda Banten Ringkus Dua Tersangka

Rabu, 24 Juni 2026 - 21:03 WIB

Polsek Rajeg Ungkap Kasus Pemerasan Bermodus Mengaku Polisi dan Wartawan

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:35 WIB

CBA Minta Kejati DKI Selidiki Pengadaan Mobil Derek Rp62,8 Miliar

Berita Terbaru