Inalilahi, Dua Orang Operator Meninggal Tertimbun Galian Tanah di Lebak Jadi Sorotan

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 26 Oktober 2023 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Aktifitas galian tambang di lebak, Kamis (26/10/2023)

i

Keterangan foto : Aktifitas galian tambang di lebak, Kamis (26/10/2023)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Tambang galian tanah merah di Jalan Raya Rangkasbitung – Pandeglang teparnya di  depan pintu Tol Mandala, Kabupaten Lebak, Banten mendapat sorotan dari lembaga Matahukum. Hal tersebut lantaran meyebabkan dua orang operator  alat berat tertimbun material tanah dan diduga meninggal.

“Sudah banyak video tersebar di grup whatsap tentang tewasnya salah seorang operator alat berat di galian c tanah merah yang ada di depan pintu tol mandala. Saya melihat tidak adanya K3K yang dilakukan oleh para pekerja termasuk dugaan tak berizin,” kata Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir mrlalui pernyataanya, Kamis (26/10/2023).

Mukhsin menjelaskan, dari informasi yang didapat dan tim yang melakukan investigasi, alat berat dan seorang operator tertimbun material galian berupa bebatuan berukuran besar.

Dikatakan, Mukhsin, alat berat pun terlihat rusak hingga menyebabkan tidak bisa digunakan sementara. Sedangkan seorang sopir truk lain yang juga berada di lokasi, terlihat sedang mencoba menyelamatkan korban pada saat longsor terjadi.

“Diduga karena tanah cadas bukit sebelumnya telah mengalami keretakan, sementara korban tidak mengetahui saat melakukan penambangan,” kata Mukhsin.

Lebih lanjut, Mukhsin mendorong pihak penegak hukum baik dari kepolisian maupun kejaksaan agar mengusutnya. Menurut Mukhsin, seandainya menyrbabkan meninggal dunia,  ini menjadi kejahatan luar biasa di lebak terutama dalam kasus pertambangan.

“Jelas harus diusut tuntas terkait tertimbunya oeprator alat berat di galian c di Mandala. APH harus memproses bos-bos galian ini yang mengabaikan K3K. Tdak hanya pelaku galian C tanpa izin yang bisa dipidana, tapi juga para penadah yang membeli hasil galian C ini. Karena apa, galian C inikan ilegal, otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal. esuai pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana,” tutur Mukshin.

Di tempat terpisah, salah satu pengelola galian di jalan mandala, yang enggan disebutkan namanya membenarkan tentang terjadinya longsor di galian C Jalan Mandala menyebabkan tewasnya dua orang di lokasi. Menurutnya, saat ini korban sudah di evakuasi.

“Benar saat ini ada dua yang tertimbun dan sekaranng mereka meninggal,” tutupnya. (Rai/Red)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:31 WIB

Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur

Berita Terbaru