Inalilahi, Dua Orang Operator Meninggal Tertimbun Galian Tanah di Lebak Jadi Sorotan

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 26 Oktober 2023 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Aktifitas galian tambang di lebak, Kamis (26/10/2023)

i

Keterangan foto : Aktifitas galian tambang di lebak, Kamis (26/10/2023)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Tambang galian tanah merah di Jalan Raya Rangkasbitung – Pandeglang teparnya di  depan pintu Tol Mandala, Kabupaten Lebak, Banten mendapat sorotan dari lembaga Matahukum. Hal tersebut lantaran meyebabkan dua orang operator  alat berat tertimbun material tanah dan diduga meninggal.

“Sudah banyak video tersebar di grup whatsap tentang tewasnya salah seorang operator alat berat di galian c tanah merah yang ada di depan pintu tol mandala. Saya melihat tidak adanya K3K yang dilakukan oleh para pekerja termasuk dugaan tak berizin,” kata Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir mrlalui pernyataanya, Kamis (26/10/2023).

Mukhsin menjelaskan, dari informasi yang didapat dan tim yang melakukan investigasi, alat berat dan seorang operator tertimbun material galian berupa bebatuan berukuran besar.

Dikatakan, Mukhsin, alat berat pun terlihat rusak hingga menyebabkan tidak bisa digunakan sementara. Sedangkan seorang sopir truk lain yang juga berada di lokasi, terlihat sedang mencoba menyelamatkan korban pada saat longsor terjadi.

“Diduga karena tanah cadas bukit sebelumnya telah mengalami keretakan, sementara korban tidak mengetahui saat melakukan penambangan,” kata Mukhsin.

Lebih lanjut, Mukhsin mendorong pihak penegak hukum baik dari kepolisian maupun kejaksaan agar mengusutnya. Menurut Mukhsin, seandainya menyrbabkan meninggal dunia,  ini menjadi kejahatan luar biasa di lebak terutama dalam kasus pertambangan.

“Jelas harus diusut tuntas terkait tertimbunya oeprator alat berat di galian c di Mandala. APH harus memproses bos-bos galian ini yang mengabaikan K3K. Tdak hanya pelaku galian C tanpa izin yang bisa dipidana, tapi juga para penadah yang membeli hasil galian C ini. Karena apa, galian C inikan ilegal, otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal. esuai pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana,” tutur Mukshin.

Di tempat terpisah, salah satu pengelola galian di jalan mandala, yang enggan disebutkan namanya membenarkan tentang terjadinya longsor di galian C Jalan Mandala menyebabkan tewasnya dua orang di lokasi. Menurutnya, saat ini korban sudah di evakuasi.

“Benar saat ini ada dua yang tertimbun dan sekaranng mereka meninggal,” tutupnya. (Rai/Red)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

LAN Kota Tangerang Peringati HANI 2026, Ajak Masyarakat Perkuat Perang Melawan Narkoba
Skandal PLN Buku 2024–2025 Dilaporkan, MataHukum Desak Kejagung Periksa Direksi
BNN Petakan Enam Kampung Rawan Narkoba di Bangka Belitung
Modus Haji Khusus VIP Terbongkar, Polda Banten Ringkus Dua Tersangka
Polsek Rajeg Ungkap Kasus Pemerasan Bermodus Mengaku Polisi dan Wartawan
CBA Minta Kejati DKI Selidiki Pengadaan Mobil Derek Rp62,8 Miliar
Kasus Penyekapan di Bandung, Rano Alfath: Negara Harus Berpihak pada Korban
Disebut Jadi Penghubung Pengusaha dan Pejabat, CBA Minta KPK Periksa Nyoman Adhi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 23:32 WIB

LAN Kota Tangerang Peringati HANI 2026, Ajak Masyarakat Perkuat Perang Melawan Narkoba

Sabtu, 27 Juni 2026 - 22:02 WIB

BNN Petakan Enam Kampung Rawan Narkoba di Bangka Belitung

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:53 WIB

Modus Haji Khusus VIP Terbongkar, Polda Banten Ringkus Dua Tersangka

Rabu, 24 Juni 2026 - 21:03 WIB

Polsek Rajeg Ungkap Kasus Pemerasan Bermodus Mengaku Polisi dan Wartawan

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:35 WIB

CBA Minta Kejati DKI Selidiki Pengadaan Mobil Derek Rp62,8 Miliar

Berita Terbaru