Tangkap, KPK Didesak Panggil Kembali Isa Anshori terkait Dugaan Aliran Dana Hibah Jatim

Avatar photo

- Penulis

Senin, 6 November 2023 - 20:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Sekelompok pemuda mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Mega Persada Kunigan, Jakarta Selatan, pada Senin (6/11)

i

Keterangan foto : Sekelompok pemuda mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Mega Persada Kunigan, Jakarta Selatan, pada Senin (6/11)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Sekelompok pemuda mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Mega Persada Kunigan, Jakarta Selatan, pada Senin (6/11). Mereka yang mengatasnamakan Kawal Jatim dengan melakukan orasi di depan kantor anti rasuah tersebut.

Koordinator aksi Abdul Imam menyebut kedatangannya sebagai agenda untuk mengingatkan KPK agar menuntaskan kasus bantuan dana hibah di Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).

“Kami meminta Pak Firli agar menuntaskan kasus korupsi hibah di Jatim, karena sampai sekarang kan belum ada tersangka baru lagi, padahal ini kasus besar dan melibatkan banyak oknum,” kata Imam kepada awak media di depan gedung KPK, Senin (6/11/2023)

Sebelumnya,  kata Imam, Majelis Hakim memutus Eks Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Sahat Tua P Simandjuntak hukuman sembilan tahun penjara. Dia diputus dalam kasus korupsi pengelolaan dana hibah pengelola kelompok masyarakat (pokmas) tahun anggaran 2020-2022 Pemprov Jatim.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sahat dengan pidana penjara selama sembilan tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Dewa saat membacakan amar putusan (26/9/2023).

Kata Imam, Sahat dinilai sudah melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dijelaskan Imam, Hakim juga menjatuhkan vonis tambahan kepada Sahat dengan dicabutnya hak untuk menduduki jabatan publik selama empat tahun, terhitung ketika terpidana selesai menjalani hukuman.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa Sahat untuk menduduki jabatan publik selama empat tahun, terhitung sejak terpidana selesai menjalani hukum pidana,” kata Hakim.

Massa Kawal Jatim anti Korupsi meminta KPK untuk juga memanggil kembali Mantan Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jatim, Muhammad Isa Anshori.

“tolong KPK panggil kembali pak Isa Kadis SDA saat itu terkait adanya dugaan aliran dana korupsi Pokmas dan dugaan pencucian uang, itu LHKPN beda lho dengan di lapangan, kami akan laporkan itu ke KPK” tutup Abdul Imam dalam orasinya. (Dayat)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

LAN Kota Tangerang Peringati HANI 2026, Ajak Masyarakat Perkuat Perang Melawan Narkoba
Skandal PLN Buku 2024–2025 Dilaporkan, MataHukum Desak Kejagung Periksa Direksi
BNN Petakan Enam Kampung Rawan Narkoba di Bangka Belitung
Modus Haji Khusus VIP Terbongkar, Polda Banten Ringkus Dua Tersangka
Polsek Rajeg Ungkap Kasus Pemerasan Bermodus Mengaku Polisi dan Wartawan
CBA Minta Kejati DKI Selidiki Pengadaan Mobil Derek Rp62,8 Miliar
Kasus Penyekapan di Bandung, Rano Alfath: Negara Harus Berpihak pada Korban
Disebut Jadi Penghubung Pengusaha dan Pejabat, CBA Minta KPK Periksa Nyoman Adhi
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 23:32 WIB

LAN Kota Tangerang Peringati HANI 2026, Ajak Masyarakat Perkuat Perang Melawan Narkoba

Sabtu, 27 Juni 2026 - 22:02 WIB

BNN Petakan Enam Kampung Rawan Narkoba di Bangka Belitung

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:53 WIB

Modus Haji Khusus VIP Terbongkar, Polda Banten Ringkus Dua Tersangka

Rabu, 24 Juni 2026 - 21:03 WIB

Polsek Rajeg Ungkap Kasus Pemerasan Bermodus Mengaku Polisi dan Wartawan

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:35 WIB

CBA Minta Kejati DKI Selidiki Pengadaan Mobil Derek Rp62,8 Miliar

Berita Terbaru