Tangkap, KPK Didesak Panggil Kembali Isa Anshori terkait Dugaan Aliran Dana Hibah Jatim

Avatar photo

- Penulis

Senin, 6 November 2023 - 20:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Sekelompok pemuda mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Mega Persada Kunigan, Jakarta Selatan, pada Senin (6/11)

i

Keterangan foto : Sekelompok pemuda mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Mega Persada Kunigan, Jakarta Selatan, pada Senin (6/11)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Sekelompok pemuda mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Mega Persada Kunigan, Jakarta Selatan, pada Senin (6/11). Mereka yang mengatasnamakan Kawal Jatim dengan melakukan orasi di depan kantor anti rasuah tersebut.

Koordinator aksi Abdul Imam menyebut kedatangannya sebagai agenda untuk mengingatkan KPK agar menuntaskan kasus bantuan dana hibah di Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).

“Kami meminta Pak Firli agar menuntaskan kasus korupsi hibah di Jatim, karena sampai sekarang kan belum ada tersangka baru lagi, padahal ini kasus besar dan melibatkan banyak oknum,” kata Imam kepada awak media di depan gedung KPK, Senin (6/11/2023)

Sebelumnya,  kata Imam, Majelis Hakim memutus Eks Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Sahat Tua P Simandjuntak hukuman sembilan tahun penjara. Dia diputus dalam kasus korupsi pengelolaan dana hibah pengelola kelompok masyarakat (pokmas) tahun anggaran 2020-2022 Pemprov Jatim.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sahat dengan pidana penjara selama sembilan tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Dewa saat membacakan amar putusan (26/9/2023).

Kata Imam, Sahat dinilai sudah melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dijelaskan Imam, Hakim juga menjatuhkan vonis tambahan kepada Sahat dengan dicabutnya hak untuk menduduki jabatan publik selama empat tahun, terhitung ketika terpidana selesai menjalani hukuman.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa Sahat untuk menduduki jabatan publik selama empat tahun, terhitung sejak terpidana selesai menjalani hukum pidana,” kata Hakim.

Massa Kawal Jatim anti Korupsi meminta KPK untuk juga memanggil kembali Mantan Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jatim, Muhammad Isa Anshori.

“tolong KPK panggil kembali pak Isa Kadis SDA saat itu terkait adanya dugaan aliran dana korupsi Pokmas dan dugaan pencucian uang, itu LHKPN beda lho dengan di lapangan, kami akan laporkan itu ke KPK” tutup Abdul Imam dalam orasinya. (Dayat)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran
Kasus Kecelakaan Kerja Sri Rahayu Masuk Penyelidikan, KP MBG: Bongkar Seluruh Mata Rantai Tanggung Jawab
LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat
Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan
Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​
Sinergi Lintas Lembaga Terjalin Indah, Komisi III DPR RI Pantau Langsung Kinerja Kejati Banten
Jangan Sembunyi di Balik Sakit, Kejati Sumut Pastikan Eksekusi Alexander Tetap Berjalan
 12 Izin Kehutanan Masuk KPK dan Kejagung, Matahukum: Sekjen Kemenhut Tak Bisa Lepas Tangan
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 23:33 WIB

GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran

Senin, 28 September 2026 - 18:22 WIB

Kasus Kecelakaan Kerja Sri Rahayu Masuk Penyelidikan, KP MBG: Bongkar Seluruh Mata Rantai Tanggung Jawab

Minggu, 27 September 2026 - 07:04 WIB

LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat

Jumat, 25 September 2026 - 08:58 WIB

Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan

Jumat, 25 September 2026 - 08:41 WIB

Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​

Berita Terbaru

Gerakan Aksi Anti Korupsi Nasional (GAANAS) melontarkan kritik terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA),

Hukum dan Kriminal

GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran

Selasa, 29 Sep 2026 - 23:33 WIB