Polresta Tangerang Ungkap Kasus Pemalsuan Surat Tanah Yang Caplok 5 Hektar Lahan di Kronjo

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 29 November 2023 - 10:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Satreskrim Polresta Tangerang ungkap kasus pemalsuan surat tanah yang mencaplok luas tanah 5 hektar milik seorang warga di Desa Pagedangan Ilir Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang, Selasa (28/11/2023)

i

Keterangan foto : Satreskrim Polresta Tangerang ungkap kasus pemalsuan surat tanah yang mencaplok luas tanah 5 hektar milik seorang warga di Desa Pagedangan Ilir Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang, Selasa (28/11/2023)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co TANGERANG – Satreskrim Polresta Tangerang ungkap kasus pemalsuan surat tanah yang mencaplok luas tanah 5 hektar milik seorang warga di Desa Pagedangan Ilir Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang, Selasa (28/11/2023).

Kasus tersebut bermula korban berinisial S hendak melakukan renvoi surat tanah SHM miliknya ke kantor BPN Kabupaten Tangerang, namun tiba-tiba ada yang memblokir tanpa diketahui olehnya.

Kemudian, dirinya membuat laporan polisi di Polresta Tangerang pada 20 Mei 2023. Dengan diterimanya bukti laporan polisi nomor: LP/B/223/V/2023/SPKT/Polresta Tangerang/Polda Banten.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Yusuf mengatakan pihaknya tengah memproses perkara dugaan pemalsuan surat tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 9 Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019.

“Pada proses penyelidikan atas peristiwa yang dilaporkan terdapat fakta- fakta sesuai dengan delik pidana, sehingga dalam gelar perkara ditentukan bahwa peristiwa tersebut sebagai persitiwa pidana yang secara konstruktif termasuk dalam perbuatan melawan hukum dalam ketentuan Pasal 263 KUHPidana tentang Pemalsuan,” ujar Kompol Arief Yusuf kepada wartawan saat dikonfirmasi di Mapolresta Tangerang, Selasa (28/11/2023).

Kompol Arief mengungkap tahap penyelidikan hingga ke penyidikan sebanyak 11 orang menjadi saksi, terlapor berinsial F dan pemeriksaan dokumen atau surat yang berkaitan dengan peristiwa tindak pidana hingga dilakukan pemeriksaan terhadap ahli pidana.

“Bahwa hasil penyidikan yang dilakukan penyidik sudah mengumpulkan sejumlah fakta hukum atas perbuatan terlapor dengan bukti permulaan yang cukup. Terlapor F kini ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan ketentuan KUHAP dan Perkap 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana,” ungkapnya.

Setelah ditetapkannya F sebagai tersangka, Kompol Arief katakan bahwa penyidik telah melakukan pemanggilan sebanyak 2 kali.

Namun, berdasarkan penyampaikan kuasa hukum dan keluarganya tersangka saat ini dalam kondisi sakit sehingga tidak dapat menjalani pemeriksaan di kantor kepolisian.

“Untuk memastikan hal tersebut penyidik bersama dokter dari Bidokes polres akan melakukan pengecekan kondisi kesehatan tersangka, yang nantinya bisa menentukan apakah tersangka bisa dimintai keterangan atau tidak, dengan berpedoman kepada Pasal 113 KUHAP dan pedoman pemeriksaan tersangka yang diatur dalam Perkaba No. 1 tahun 2022,” ujar Kompol Arief.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Awas Penyimpangan, Proyek Rp4,68 Miliar di Jalan Sunan Kalijaga Rangkasbitung Disorot
Penambang Legal Ditertibkan, Penambang Ilegal Diduga Bermunculan di Nabire Dipertanyakan
KOSMAK: Surat Dakwaan Febrie Adriansyah Diduga Disetting untuk Meringankan Terdakwa
Uji Etik 9 Hakim MK, Wildan Ansori: Independensi dan Akuntabilitas Harus Berjalan Beriringan
Arif Rahman Bimtek: Bibit Produktif dan Kebun Bibit Rakyat 8 Unit Siap Dinikmati Warga Lebak
Mafia Anggaran Porang Sidrap: KOSMAK Lapor, Rusdi Masse dkk Diduga Rencanakan Korupsi Sejak Awal
Tak Ada Kepastian Hukum di Nabire, Matahukum Bawa Dugaan Maladministrasi Kemenhut ke Ombudsman
Bahrain Uji Paradigma Baru: Advokat Sebagai Pilar Penegak Hukum, Bukan Sekadar Jasa Hukum ​
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:01 WIB

Awas Penyimpangan, Proyek Rp4,68 Miliar di Jalan Sunan Kalijaga Rangkasbitung Disorot

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:20 WIB

Penambang Legal Ditertibkan, Penambang Ilegal Diduga Bermunculan di Nabire Dipertanyakan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Uji Etik 9 Hakim MK, Wildan Ansori: Independensi dan Akuntabilitas Harus Berjalan Beriringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:51 WIB

Arif Rahman Bimtek: Bibit Produktif dan Kebun Bibit Rakyat 8 Unit Siap Dinikmati Warga Lebak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:08 WIB

Mafia Anggaran Porang Sidrap: KOSMAK Lapor, Rusdi Masse dkk Diduga Rencanakan Korupsi Sejak Awal

Berita Terbaru