Dosen Trisakti : Dakwaan JPU Kejati Sumsel Keliru Harusnya Terdakwa Bebas

Avatar photo

- Penulis

Senin, 1 Januari 2024 - 07:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, Senin (30/12/2023)

i

Keterangan foto : Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, Senin (30/12/2023)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra berpendapat tentang adanya kekeliruan dugaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses akusisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) dengan PT Bukit Asam (PT BA) melalui PT Bukti Multi Investasi (BMI). Menurut Azmi, jika benar surat dakwaan yang dibuat JPU Kejati Sumsel keliru, maka semestinya berakibat batal demi hukum.

“Kalau benar JPU melakukan dakwaan keliru dalam proses akusisi PT SBS dengan PT Bukit Asam melalui PT BMI. Sepanjang dakwaan tidak memenuhi syarat materiil dakwaan yaitu apabila tidak memuat uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan batal demi hukum, ” kata Dosen Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, Senin (1/1/2025)

Lebih lanjut, Azmi menjelaskan, tapi Jika fase eksepsi dalam perkara ini telah lewat. Maka, kata Azmi dalam kasus akusisi PT SBS ini nanti akan terlihat setelah seluruh pemeriksaan selesai, apa yang akan menjadi pertimbangan hakim atas putusan hakim.

“Putusan hakim menjadi hal esensi karena hal ini merupakan pokok dari suatu proses rangkaian persidangan,” jelas Azmi.

Dijelaskan Azmi, bahwa dalam kasus dugaan salah dawkaan, bahwa Putusan hakim adalah hasil musyawarah majelis hakim yang mengacu pada suatu dakwaan dengan segala sesuatu fakta, keadaan yang terbukti dan terungkap dalam pemeriksaan di sidang pengadilan. Kata Azmi, Penilaian utama dari putusan hakim dalam perkara ini adalah apa yang didakwakan dalam surat dakwaan apakah terbukti dan menilai apa yang didakwakan memang benar terbukti kah?

“Hakim biasanya akan menguji atas sebuah dakwaan tidak terbukti apabila tidak memenuhi hal -hal yang disyaratkan sebagaimana diatur dalam 183 KUHAP, yaitu, pertama,alat bukti yang tidak cukup yang dimaknai harus ada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Kedua, Jika salah satu atau lebih unsur yang didakwakan tidak terbukti. Ketiga, Meski terdapat dua alat bukti yang sah tetapi hakim tidak mempunyai keyakinan atas kesalahan terdakwa, ” ujar Azmi menjelaskan.

Menurut Azmi, jika keadaan ini terjadi dalam dakwaan hakim biasanya akan membuat dua kemungkinan dalam putusannya yaitu berupa putusan bebas. Selanjutnya, jika kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum di dalam surat dakwaan.

“Dapat pula berupa putusan lepas dari segala tuntutan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum memang terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, tetapi terdakwa tidak dapat dipidana karena perbuatan yang dilakukan terdakwa tersebut bukan “perbuatan pidana” tetapi peristiwa tersebut masuk dalam ranah hukum perdata, ” tutur Azmi.

Untuk diketahui, kelima orang yang diduga bersalah tersebut yaknimantan Direktur Utama PT Bukit Asam (PTBA) Tbk periode 2011-2016 Milawarma, Mantan Direktur Pengembangan Usaha PT BA Anung Dri Prasetya, Ketua tim akuisisi saham Syaiful Islam, Wakil Ketua Tim Akuisisi saham Nurtimah Tobing dan mantan pemilik PT Satria Bahana Sarana (SBS) Tjahyono Imawan.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat
Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan
Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​
Sinergi Lintas Lembaga Terjalin Indah, Komisi III DPR RI Pantau Langsung Kinerja Kejati Banten
Jangan Sembunyi di Balik Sakit, Kejati Sumut Pastikan Eksekusi Alexander Tetap Berjalan
 12 Izin Kehutanan Masuk KPK dan Kejagung, Matahukum: Sekjen Kemenhut Tak Bisa Lepas Tangan
OTT Kampungan, Matahukum Tegaskan KPK Perlu Reformasi: Bongkar Saja Tak Cukup
Jangan Biarkan Kabel Wifi Menjadi Ancaman Adit Wahyudin Somasi IndiHome Terkait Kecelakaan Ibu
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 07:04 WIB

LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat

Jumat, 25 September 2026 - 08:58 WIB

Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan

Jumat, 25 September 2026 - 08:41 WIB

Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​

Jumat, 25 September 2026 - 08:00 WIB

Sinergi Lintas Lembaga Terjalin Indah, Komisi III DPR RI Pantau Langsung Kinerja Kejati Banten

Kamis, 24 September 2026 - 20:23 WIB

Jangan Sembunyi di Balik Sakit, Kejati Sumut Pastikan Eksekusi Alexander Tetap Berjalan

Berita Terbaru