Saksi Dari JPU Kejati Sumsel Terkait Akusisi PT SBS Untungkan Terdakwa

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 16 Januari 2024 - 12:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : tim kuasa hukum dari terdakwa yaitu Gunadi Wibakso dan Ridho Junaidi, Selasa (16/1/2024)

i

Keterangan foto : tim kuasa hukum dari terdakwa yaitu Gunadi Wibakso dan Ridho Junaidi, Selasa (16/1/2024)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Sidang pembuktian perkara korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam TBK (PT BA), melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI). Sidang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas IA Palembang, Senin 15 Januari 2024.

Kali ini, tiga orang saksi dihadirkan kembali oleh jaksa penuntut umum Kejati Sumsel di hadapan lima majelis hakim Tipikor Palembang yang diketuai Pitriadi justru menguntungkan lima terdakwa. Tiga orang saksi yang dihadirkan merupakan tim akusisi saham PT SBS oleh PT BA melalui anak perusahaan PT BMI pada tahun 2015.

Dari tiga saksi yang dihadirkan, salah satunya saksi bernama Zulfikar yang merupakan tim akusisi. Dia dicecar pertanyaan adanya ekuitas minus Rp160 miliar pada saat akuisisi saham PT SBS.

Dijelaskan di hadapan majelis hakim, bahwa berdasarkan kajiannya saat itu adalah suatu kewajaran, dan tidak berdampak langsung kepada PT BA sebagai perusahaan BUMN. Disebutkannya juga, dinilai dari sisi operasional sehingga dia menilai tidak ada nilai kerugian negara.

“Karena uangnya tidak hilang, karena untuk operasional PT BA justru memperoleh benefit pada tahun-tahun berikutnya,” terang saksi Zulfikar.

Keterangan saksi Zulfikar tersebut dipertegas pula oleh tim kuasa hukum dari terdakwa yaitu Gunadi Wibakso dan Ridho Junaidi. Gunadi menerangkan bahwasanya minusnya ekuitas pada awal akuisisi PT SBS di tahun 2015 merupakan hal yang wajar.

Karena menurut Gunadi, yang dilihat adalah potensi kedepannya dan bisa dibuktikan meski nilai ekuitas minus namun pada tahun 2016 sudah menghasilkan laba Rp24 miliar.

Dan itu, kata Gunadi terus berlangsung pada tahun-tahun berikutnya hingga di tahun 2023 menurut laporan keuangan ekuitas yang tadinya minus menjadi surplus Rp101 miliar.

“Tidak hanya surplus ekuitas Rp101 miliar, di tahun 2023 juga mencatatkan laba kurang lebih Rp140 miliar,” kata Gunadi, Selasa (16/1/2024)

Lebih lanjut, Gunadi menjelaskan investasi yang dilakukan oleh PT BA mendirikan PT BMI dan mengakuisisi saham PT SBS tujuannya untuk menguntungkan PT BA.
Jadi menurutnya, dalam hal ini bukan keuntungan yang didapat oleh PT SBS sebagaimana disebutkan dalam dakwaan jaksa.

“Sehingga menepis adanya kerugian negara yang dilakukan oleh PT BA,” ujar Gunadi.

Sementara itu, Ridho Junaidi menjelaskan mengenai dakwaan kerugian negara faktanya lembaga audit BPK RI telah melakukan audit terhadap PT BA setiap dua tahun sekali.

Selain itu, lanjut Ridho ditemukan fakta bahwa hasil kajian dari konsultan, kontrak untuk akuisisi perusahaan lebih menguntungkan, ketimbang membuka perusahaan baru.

“Dan pada saat audit itu, tidak ada ditemukan kerugian negara,” sebut Ridho.

Karena, ujar Ridho hasil kajian konsultan untuk akuisisi hanya membutuhkan modal Rp72 miliar. Kata Ridho, nilai yang sangat murah daripada membuka perusahan baru waktu itu membutuhkan modal Rp120 miliar.

“Nilai ekonomisnya juga terlihat selain murah, dalam akusisi suatu perusahaan juga telah lengkap mulai dari perizinan, SDM, peralatan dan lain sebagainya,” ucap Ridho.

Persidangan pembuktian perkara kasus dugaan korupsi akusisi saham PT SBS oleh PT BA melalui PT BMI akan dilanjutkan pada pekan depan, dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi.

Untuk diketahui, kelima terdakwa tersebut yaitu mantan Direktur Utama PT Bukit Asam (PTBA), Milawarma, Mantan Akusisi Bisnis Madya PT BA serta Wakil ketua Tim Akusisi Penambangan PTBA Nurtimah Tobing, Mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA Anung Dri Prasetya, Ketua Tim Akusisi Penambangan PTBA Saiful Islam, dan Direktur Tri Ihwa Samara Selalu pemilik PT SBS sebelum diakusisi PTBA.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Penambang Legal Ditertibkan, Penambang Ilegal Diduga Bermunculan di Nabire Dipertanyakan
KOSMAK: Surat Dakwaan Febrie Adriansyah Diduga Disetting untuk Meringankan Terdakwa
Uji Etik 9 Hakim MK, Wildan Ansori: Independensi dan Akuntabilitas Harus Berjalan Beriringan
Arif Rahman Bimtek: Bibit Produktif dan Kebun Bibit Rakyat 8 Unit Siap Dinikmati Warga Lebak
Mafia Anggaran Porang Sidrap: KOSMAK Lapor, Rusdi Masse dkk Diduga Rencanakan Korupsi Sejak Awal
Tak Ada Kepastian Hukum di Nabire, Matahukum Bawa Dugaan Maladministrasi Kemenhut ke Ombudsman
Bahrain Uji Paradigma Baru: Advokat Sebagai Pilar Penegak Hukum, Bukan Sekadar Jasa Hukum ​
LBH Peradi Profesional: Pembuktian Perkara Gabriel Tidak Memenuhi Syarat KUHAP
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:20 WIB

Penambang Legal Ditertibkan, Penambang Ilegal Diduga Bermunculan di Nabire Dipertanyakan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:51 WIB

KOSMAK: Surat Dakwaan Febrie Adriansyah Diduga Disetting untuk Meringankan Terdakwa

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Uji Etik 9 Hakim MK, Wildan Ansori: Independensi dan Akuntabilitas Harus Berjalan Beriringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:51 WIB

Arif Rahman Bimtek: Bibit Produktif dan Kebun Bibit Rakyat 8 Unit Siap Dinikmati Warga Lebak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:08 WIB

Mafia Anggaran Porang Sidrap: KOSMAK Lapor, Rusdi Masse dkk Diduga Rencanakan Korupsi Sejak Awal

Berita Terbaru