Kejati Sumsel Ringkus Tersangka Korupsi Dana Nasabah Plat Merah

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 17 Januari 2024 - 23:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menangkap seorang tersangka pelaku tindak pidana korupsi dana nasabah bank pelat merah, Rabu (17/1/2024)

i

Keterangan foto : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menangkap seorang tersangka pelaku tindak pidana korupsi dana nasabah bank pelat merah, Rabu (17/1/2024)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Sumsel – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menangkap seorang tersangka pelaku tindak pidana korupsi dana nasabah bank pelat merah.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Abdullah Noer Denny saat konferensi pers di Palembang, Rabu, mengatakan bahwa Kejati Sumsel melalui tim tabur atau tangkap buronan berhasil mengamankan tersangka atas nama inisial AT.

Ia menerangkan bahwa pada hari ini sekitar pukul 15.30 WIB, bertempat di depan rumah makan Sederhana Jalan Demang Lebar Daun, Kota Palembang.

Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera berhasil mengamankan Tersangka AT yang merupakan tersangka dalam tahap penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap dana nasabah pada salah satu bank pelat merah Tahun 2022 sampai dengan 2023 dan sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) kurang lebih selama satu bulan.

“Penangkapan dilakukan melalui pelacakan alat komunikasi secara intens dan kami ketahui keberadaan tersangka setelah berhasil diamankan langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan,” katanya.

Ia berharap selanjutnya tersangka AT segera dilakukan penahanan untuk 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung tanggal 17 Januari 2024 sampai dengan 05 Februari 2024 di Rumah
Tahanan kelas I A Pakjo Palembang.

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan AT sebagai tersangka dugaan kasus korupsi senilai Rp6.483.127.524 dana nasabah salah satu bank pelat merah pada Desember 2023.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari menerangkan bahwa modus operandi tersangka mengatasnamakan nasabah untuk membuka rekening dan membuat ATM serta mengaktifkan Mobile Banking nasabah sehingga tersangka dengan menggunakan du instrumen tersebut menarik uang dari tabungan nasabah dalam jangka satu tahun dari tahun 2022 hingga 2023.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat
Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan
Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​
Sinergi Lintas Lembaga Terjalin Indah, Komisi III DPR RI Pantau Langsung Kinerja Kejati Banten
Jangan Sembunyi di Balik Sakit, Kejati Sumut Pastikan Eksekusi Alexander Tetap Berjalan
 12 Izin Kehutanan Masuk KPK dan Kejagung, Matahukum: Sekjen Kemenhut Tak Bisa Lepas Tangan
OTT Kampungan, Matahukum Tegaskan KPK Perlu Reformasi: Bongkar Saja Tak Cukup
Jangan Biarkan Kabel Wifi Menjadi Ancaman Adit Wahyudin Somasi IndiHome Terkait Kecelakaan Ibu
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 07:04 WIB

LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat

Jumat, 25 September 2026 - 08:58 WIB

Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan

Jumat, 25 September 2026 - 08:41 WIB

Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​

Jumat, 25 September 2026 - 08:00 WIB

Sinergi Lintas Lembaga Terjalin Indah, Komisi III DPR RI Pantau Langsung Kinerja Kejati Banten

Kamis, 24 September 2026 - 20:23 WIB

Jangan Sembunyi di Balik Sakit, Kejati Sumut Pastikan Eksekusi Alexander Tetap Berjalan

Berita Terbaru