Kejati Sumsel Ringkus Tersangka Korupsi Dana Nasabah Plat Merah

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 17 Januari 2024 - 23:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menangkap seorang tersangka pelaku tindak pidana korupsi dana nasabah bank pelat merah, Rabu (17/1/2024)

i

Keterangan foto : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menangkap seorang tersangka pelaku tindak pidana korupsi dana nasabah bank pelat merah, Rabu (17/1/2024)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Sumsel – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menangkap seorang tersangka pelaku tindak pidana korupsi dana nasabah bank pelat merah.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Abdullah Noer Denny saat konferensi pers di Palembang, Rabu, mengatakan bahwa Kejati Sumsel melalui tim tabur atau tangkap buronan berhasil mengamankan tersangka atas nama inisial AT.

Ia menerangkan bahwa pada hari ini sekitar pukul 15.30 WIB, bertempat di depan rumah makan Sederhana Jalan Demang Lebar Daun, Kota Palembang.

Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera berhasil mengamankan Tersangka AT yang merupakan tersangka dalam tahap penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap dana nasabah pada salah satu bank pelat merah Tahun 2022 sampai dengan 2023 dan sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) kurang lebih selama satu bulan.

“Penangkapan dilakukan melalui pelacakan alat komunikasi secara intens dan kami ketahui keberadaan tersangka setelah berhasil diamankan langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan,” katanya.

Ia berharap selanjutnya tersangka AT segera dilakukan penahanan untuk 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung tanggal 17 Januari 2024 sampai dengan 05 Februari 2024 di Rumah
Tahanan kelas I A Pakjo Palembang.

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan AT sebagai tersangka dugaan kasus korupsi senilai Rp6.483.127.524 dana nasabah salah satu bank pelat merah pada Desember 2023.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari menerangkan bahwa modus operandi tersangka mengatasnamakan nasabah untuk membuka rekening dan membuat ATM serta mengaktifkan Mobile Banking nasabah sehingga tersangka dengan menggunakan du instrumen tersebut menarik uang dari tabungan nasabah dalam jangka satu tahun dari tahun 2022 hingga 2023.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:31 WIB

Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur

Berita Terbaru