Kejati Sita Dokumen Penting Dugaan Gratifikasi PNS Inspektorat Sumsel

Teras Media

- Penulis

Jumat, 19 Januari 2024 - 09:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan perkara dugaan gratifikasi oknum pegawai negeri sipil (PNS) inspektorat Provinsi Sumsel, Jumat (19/1/2024)

i

Keterangan foto : Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan perkara dugaan gratifikasi oknum pegawai negeri sipil (PNS) inspektorat Provinsi Sumsel, Jumat (19/1/2024)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Sumsel – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan perkara dugaan gratifikasi oknum pegawai negeri sipil (PNS) inspektorat Provinsi Sumsel. Hal tersebut dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, Kamis (18/1/2024)

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan bahwa tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan sehubungan dengan perkara dugaan gratifikasi oknum PNS Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan.

Penggeledahan itu berdasarkan surat penetapan pengadilan Negeri Palembang No 1/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 8 Januari 2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-2476/L.6.5/Fd.1/12/2023 tanggal 28 Desember 2023. “Oknum PNS Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan merupakan tersangka EK warga Kecamatan Gandus, Kota Palembang,” katanya.

Ia menambahkan bahwa dalam perkara itu telah dilakukan penyitaan terhadap beberapa data dokumen barang bukti elektronik surat dan benda lain-lain yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara dugaan gratifikasi oknum PNS tersebut.

Penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh ketua tim penyidik dalam perkara dugaan gratifikasi itu yakni Iwan Arto.

“Penggeledahan berlangsung dengan tertib dan aman serta kondusif,” katanya.

Sebelumnya Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari menerangkan bahwa Kejati Sumsel menetapkan satu orang tersangka berdasarkan hasil penyidikan dalam perkara dugaan gratifikasi oknum PNS Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan sesuai dengan surat perintah penyidikan kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan nomor : PRINT-22/L.6/Fd.1/12/2023 Tanggal 07 Desember 2023 (red)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Ujung Kulon Terancam, Arif Rahman: Paru-Paru Dunia Butuh Perhatian
Optimisme Tinggi! Herman Khaeron dan Anton Suratto Pastikan Jabar Tetap Juara
Data adalah Kompas Pembangunan, Adde Rosi: Akurasi adalah Harga Mati
Gagap Data Anggaran, Menteri Pariwisata Layak Di-Reshuffle
BCW Tegaskan: Kematian Dua Anak di Proyek KSCS Lebak Adalah Kelalaian Pidana
Pekerja Koma Tak Punya BPJS, Kepala BGN Janji Investigasi SPPG di Langkat
Mubarok Institute Segera Temui Presiden Prabowo, Sampaikan Visi dan Misi Jangka Panjang
Amanah Baru di Wilayah Strategis, Pradhana Probo Setyarjo Jadi Kajari Tangerang
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 07:24 WIB

Ujung Kulon Terancam, Arif Rahman: Paru-Paru Dunia Butuh Perhatian

Kamis, 16 April 2026 - 01:37 WIB

Optimisme Tinggi! Herman Khaeron dan Anton Suratto Pastikan Jabar Tetap Juara

Rabu, 15 April 2026 - 22:55 WIB

Data adalah Kompas Pembangunan, Adde Rosi: Akurasi adalah Harga Mati

Rabu, 15 April 2026 - 22:30 WIB

Gagap Data Anggaran, Menteri Pariwisata Layak Di-Reshuffle

Rabu, 15 April 2026 - 16:50 WIB

BCW Tegaskan: Kematian Dua Anak di Proyek KSCS Lebak Adalah Kelalaian Pidana

Berita Terbaru

Keterangan foto : Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana, Senin (13/4/2026)

Headline

Gagap Data Anggaran, Menteri Pariwisata Layak Di-Reshuffle

Rabu, 15 Apr 2026 - 22:30 WIB