LBH Konsumen Jakarta Minta Mahkamah Agung Kaji Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2023

Avatar photo

- Penulis

Senin, 29 Januari 2024 - 18:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Direktur LBH Jakarta, Zentoni, Senin (29/1/2024)

i

Keterangan foto : Direktur LBH Jakarta, Zentoni, Senin (29/1/2024)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Sehubungan dengan terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023. Hal tersebut, sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan khususnya angka 2 Bagian Perdata khusus yang menyebutkan bahwa Permohonan pernyataan Pailit atau PKPU terhadap pengembang (developer) apartemen dan/atau rumah susun tidak memenuhi syarat sebagai pembuktian secara sederhana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan.

“Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, hal ini mendapat penolakan dari LBH Konsumen Jakarta karena tidak membawa keadilan bagi Konsumen Indonesia dan hanya menguntungkan pihak pengembang (developer) saja,” kata Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta, Zentoni, Senin (29-01-2024) di Jakarta

Zentoni mengkhawatirkan penerbitan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 khususnya angka 2 Bagian Perdata khusus akan sagat menguntungkan pihak pengembang (developer) yang memiliki itikad tidak baik. Kata Zentoni, mereka menghindari kewajiban untuk membangun dan menyerahkan unit apartemen atau rumah susun kepada para konsumennya yang telah membayar lunas/mencicil.

Lebih lanjut Zentoni menilai pemberlakuan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 khususnya angka 2 Bagian Perdata khusus akan sangat merugikan konsumen. Karena, kata Zentoni bisa saja konsumen terlebih dahulu mengajukan gugatan sederhana ke Pengadilan Negeri.

“Setelah putusannya berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) serta telah ada peringatan (annmaning) sebanyak 2 (dua) kali dari Pengadilan Negeri kepada pengembang (developer) maka secara hukum konsumen dapat mengajukan permohonan pernyataan Pailit/PKPU ke Pengadilan Niaga ditempat kediaman hukum pengembang (developer),” tutur Zentoni.

Menurut Zentoni lagi pula Surat Edaran MA tersebut bukan peraturan perundang-undangan dan tidak mengikat sehingga permohonan pernyataan Pailit. Kata Zentoni, PKPU terhadap Apartemen tetap bisa diajukan ke Pengadilan Niaga berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Zentoni menambahkan sesuai ketentuan Pasal 4 ayat 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah sangat jelas disebutkan bahwa konsumen memiliki hak diantaranya, hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.

*Saya berharap kepada Ketua Mahkamah Agung agar mengkaji ulang Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023,” ucap Zentoni.

“Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan khususnya angka 2 Bagian Perdata khusus demi untuk perlindungan Konsumen Indonesia,” tutup Zentoni.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

LAN Kota Tangerang Peringati HANI 2026, Ajak Masyarakat Perkuat Perang Melawan Narkoba
Skandal PLN Buku 2024–2025 Dilaporkan, MataHukum Desak Kejagung Periksa Direksi
BNN Petakan Enam Kampung Rawan Narkoba di Bangka Belitung
Modus Haji Khusus VIP Terbongkar, Polda Banten Ringkus Dua Tersangka
Polsek Rajeg Ungkap Kasus Pemerasan Bermodus Mengaku Polisi dan Wartawan
CBA Minta Kejati DKI Selidiki Pengadaan Mobil Derek Rp62,8 Miliar
Kasus Penyekapan di Bandung, Rano Alfath: Negara Harus Berpihak pada Korban
Disebut Jadi Penghubung Pengusaha dan Pejabat, CBA Minta KPK Periksa Nyoman Adhi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 23:32 WIB

LAN Kota Tangerang Peringati HANI 2026, Ajak Masyarakat Perkuat Perang Melawan Narkoba

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:44 WIB

Skandal PLN Buku 2024–2025 Dilaporkan, MataHukum Desak Kejagung Periksa Direksi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 22:02 WIB

BNN Petakan Enam Kampung Rawan Narkoba di Bangka Belitung

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:53 WIB

Modus Haji Khusus VIP Terbongkar, Polda Banten Ringkus Dua Tersangka

Rabu, 24 Juni 2026 - 21:03 WIB

Polsek Rajeg Ungkap Kasus Pemerasan Bermodus Mengaku Polisi dan Wartawan

Berita Terbaru