PN Tolitoli Sahkan Status Tersangka PETI Oleh Kajari Tolitoli Bersama GAKKUM KLHK 

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 1 Februari 2024 - 20:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli dibawah komando Albertinus P, Napitupulu S.H,M.H, Kamis (1/2/2024)

i

Keterangan foto : Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli dibawah komando Albertinus P, Napitupulu S.H,M.H, Kamis (1/2/2024)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co JAKARTA – Penertiban kasus Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli dibawah komando Albertinus P, Napitupulu S.H,M.H bersama GAKKUM Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akhirnya dinyatakan sah.

Pasalnya majelis hakim, Pengadilan Negeri (PN) Tolitoli, dengan hakim tunggal Dion Handung Harimurti, S.H. memutuskan, menolak permohonan gugatan penangkapan dan penahanan tersangka kasus tambang ilegal yang diajukan oleh Suhar Winandar Abidin dalam persidangan Praperadilan (Prapid) pada Kamis (1/2/2024).

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli Albertinus P, Napitupulu S.H,M.H setelah diuji didalam sidang Praperadilan terkait penangkapan dan penahanan Suhar Winandar Abidin dalam kasus tambang ilegal dinyatakan sah oleh Pengadilan Negeri Tolitoli yang berlangsung pada Kamis, 1 Februari 2024 pukul 15.00 WITA di Ruang Sidang Cakra-1.

“Setelah diuji oleh Pengadilan Negeri Tolitoli, dengan hakim tunggal Dion Handung Harimurti, memutuskan untuk menolak permohonan gugatan penangkapan dan penahanan tersangka kasus tambang ilegal yang diajukan oleh Suhar Winandar Abidin dalam persidangan praperadilan,” ujarnya via Whatsaap di Jakarta.

Lebih lanjut Albert menjelaskan bahwa setelah pemeriksaan berkas dan mendengarkan keterangan para saksi dari kedua belah pihak, pada sidang yang berlangsung hari Selasa (30/1/2024). Majelis hakim menyimpulkan bahwa penangkapan dan penahanan yang dilakukan terhadap Suhar Winandar Abidin tidak melanggar prosedur hukum yang berlaku, sehingga penangkapan dan penahanan tersebut dinyatakan sah.

“Hasil keputusan Praperadilan ini menyatakan secara resmi, bahwa Suhar Winandar Abidin adalah tersangka dalam kasus tersebut,” jelasnya.

Untuk diketahui, Suhar Winandar Abidin atau yang biasa disapa Suhar ini, sebelumnya telah mengajukan gugatan Praperadilan terhadap pihak GAKKUM KLHK, terkait penangkapan dan penahanannya pada Selasa, 9 Januari 2024 lalu, ke Pengadilan Negeri Tolitoli pada Rabu, 17 Januari 2024.

Menurut Albert Majelis Hakim PN Tolitoli kemudian menetapkan tanggal 24 Januari 2024 sebagai hari pertama sidang, yang melibatkan pemeriksaan berkas dan saksi dari tersangka dan pihak GAKKUM KLHK Sulawesi untuk menentukan keabsahan penangkapan tersebut.

“Hasilnya, Pengadilan Negeri Tolitoli akhirnya memutuskan bahwa penangkapan dan penahanan Suhar Winandar Abidin dianggap sah. Oleh karena itu, Suhar secara resmi dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus tersebut,” tandasnya.

Putusan Praperadilan ini merupakan kelanjutan perkara tambang ilegal yang masih berlangsung. Dimana, pihak kuasa hukum pemohon, Rifai SH akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dalam pemeriksaan lebih lanjut, pungkasnya. (Amri)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:31 WIB

Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur

Berita Terbaru