Kejati Sumsel Kembali Geledah Rumah Tersangka Perpajakan

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 2 Februari 2024 - 01:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, Jumat (2/2/2024)

i

Keterangan foto : Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, Jumat (2/2/2024)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel menggeledah rumah milik tersangka berinisial FF. Dia diduga melakukan korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan beberapa perusahaan tahun 2019 hingga 2021.

Rumah tersangka FF yang digeledah oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel beralamat di Desa Jayalaksana, RT 001, RW 001, Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat (Jabar).

Selain menggeledah rumah milik Dirut PT Inti Dwi Tama tersebut, Kejati Sumsel juga menggeledah Kantor KPP Madya Bogor yang berada di Gedung Cakti Satya Nagara, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan sejak Senin 29 hingga Rabu 31 Januari 2024.

“Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-179/L.6.5/Fd.1/01/2024 tanggal 22 Januari 2024,” kata Vanny lewat rillis yang diterima redaksi, Jumat (2/2/2024)

Perempuan cantik berkacamata tersebut menjelaskan bahwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemenuhan kewajiban perpajakan beberapa perusahaan tahun 2019 sampai 2021. Kata Banyak, ada dua lokasi yang digeledah.

Pertama yakni, Kantor KPP Madya Bogor yang beralamat di Gedung Cakti Satya Nagara Kel. Paledang, Kec. Bogor Tengah, Kotamadya Bogor dan rumah tersangka FF yang beralamat di Desa Jalaksana RT.001/001 Kabupaten, Kuningan, Jawa Barat.

“Dari hasil penggeledahan yang telah dilakukan pada tempat tersebut dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, dan surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi,” tutup Vany dengan penuh smart. (Jum)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:31 WIB

Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur

Berita Terbaru