Kejati Sumsel Kembali Geledah Rumah Tersangka Perpajakan

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 2 Februari 2024 - 01:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, Jumat (2/2/2024)

i

Keterangan foto : Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, Jumat (2/2/2024)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel menggeledah rumah milik tersangka berinisial FF. Dia diduga melakukan korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan beberapa perusahaan tahun 2019 hingga 2021.

Rumah tersangka FF yang digeledah oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel beralamat di Desa Jayalaksana, RT 001, RW 001, Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat (Jabar).

Selain menggeledah rumah milik Dirut PT Inti Dwi Tama tersebut, Kejati Sumsel juga menggeledah Kantor KPP Madya Bogor yang berada di Gedung Cakti Satya Nagara, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan sejak Senin 29 hingga Rabu 31 Januari 2024.

“Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-179/L.6.5/Fd.1/01/2024 tanggal 22 Januari 2024,” kata Vanny lewat rillis yang diterima redaksi, Jumat (2/2/2024)

Perempuan cantik berkacamata tersebut menjelaskan bahwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemenuhan kewajiban perpajakan beberapa perusahaan tahun 2019 sampai 2021. Kata Banyak, ada dua lokasi yang digeledah.

Pertama yakni, Kantor KPP Madya Bogor yang beralamat di Gedung Cakti Satya Nagara Kel. Paledang, Kec. Bogor Tengah, Kotamadya Bogor dan rumah tersangka FF yang beralamat di Desa Jalaksana RT.001/001 Kabupaten, Kuningan, Jawa Barat.

“Dari hasil penggeledahan yang telah dilakukan pada tempat tersebut dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, dan surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi,” tutup Vany dengan penuh smart. (Jum)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat
Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan
Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​
Sinergi Lintas Lembaga Terjalin Indah, Komisi III DPR RI Pantau Langsung Kinerja Kejati Banten
Jangan Sembunyi di Balik Sakit, Kejati Sumut Pastikan Eksekusi Alexander Tetap Berjalan
 12 Izin Kehutanan Masuk KPK dan Kejagung, Matahukum: Sekjen Kemenhut Tak Bisa Lepas Tangan
OTT Kampungan, Matahukum Tegaskan KPK Perlu Reformasi: Bongkar Saja Tak Cukup
Jangan Biarkan Kabel Wifi Menjadi Ancaman Adit Wahyudin Somasi IndiHome Terkait Kecelakaan Ibu
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 07:04 WIB

LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat

Jumat, 25 September 2026 - 08:58 WIB

Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan

Jumat, 25 September 2026 - 08:41 WIB

Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​

Jumat, 25 September 2026 - 08:00 WIB

Sinergi Lintas Lembaga Terjalin Indah, Komisi III DPR RI Pantau Langsung Kinerja Kejati Banten

Kamis, 24 September 2026 - 20:23 WIB

Jangan Sembunyi di Balik Sakit, Kejati Sumut Pastikan Eksekusi Alexander Tetap Berjalan

Berita Terbaru