Kejati Banten Diminta Bongkar Kasus Alih Fungsi Situ Libatkan Politisi Serang

Teras Media

- Penulis

Selasa, 13 Februari 2024 - 12:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir menggunakan baju batik, Selasa (13/2/2024)

i

Keterangan foto : Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir menggunakan baju batik, Selasa (13/2/2024)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Banten – Matahukum mendorong penyidik Kejati Banten untuk mengusut tuntas atas keterlibatan dua politisi ternama asal Serang karena diduga terlibat dalam kasus korupsi alih fungsi lahan Situ Ranca Gede Jakung. Hal tersebut dikatakan oleh Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir, Selasa (13/2/2024)

“Terrkait dengan ramainya pemberitaan dua politisi ternama asal Serang yang beriinisiial FH dan BR karena diduga terlibat dalam kasus korupsi alih fungsi lahan Situ Ranca Gede Jakung tentu Kejati Banten dan PJ Gubernur harus menelusurinya. Karena semua itu aset milik Pemerintah Provinsi Banten yang dikuasai dan diperjual belikan oleh mafia situ di Serang, ” Kata Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir lewat pernyataan yang, Selasa (13/2/20024)

Lebih lanjut, pria yang biasa menghisap rokok filter tersebut menjelaskan bahwa sudah saatnya para mafia situ dan tanah di Serang ini dibasmi oleh Alat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah daerah. Karena, kalau terus dibiarkan, kejahatan mafia tanah ini tidak hanya merugikan rakyat tetapi juga merugikan negara.

“Saya meminta dengan hormat agar penyidik Kejati Banten untuk mengusut tuntas, jangan sampai hanya berhenti di sini. Meskipun banyak dari mereka yang sudah purna tugas ataupun masih menjabat di Pemerintahan dan segera panggil untuk dimintai pertanggung jawabanya,” ucap Mukhsin yang biasa dipanggil Daeng.

Selanjutnya, Mukhsin berharap agar masyarakat dan media untuk mengawal kasus mafia situ ini. Karena, kata Mukhsin kasus situ ini merupakan kejahatan luar biasa yang dilakukan oleh oknum-oknum mafia dalam mengusai dan memperjual belikan objek situ milik Pemprov Banten dengan cara mengeruk keuntungan dari kejahatan hukum yang mereka lakukan selama ini.

“Kasus mafia situ ini merupakan kejahatan yang luar biasa yang dilakukan oleh mereka oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, ” Jelas Mukhsin.

Sebelumnya, Kajati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi telah mengatakan bahwa Situ Ranca Gede Jakung saat ini sudah berubah menjadi daratan. Bahkan, kata pria berkacamata tersebut, aset Pemerintah Daerah itu kini dikuasai swasta dan sudah berdiri sejumlah pabrik.

“Situ yang hilang yaitu Ranca Gede seluas 25 hektare sudah tiba-tiba jadi daratan dan sudah berdiri beberapa pabrik sehingga ini memang perlu treatment khusus,” katanya beberapa pekan yang lalu di beberapa media.

Didik mengungkapkan, alih fungsi lahan milik Pemerintah Provinsj Banten tersebut terdapat kerugian negara. Jumlah kerugian negara dari kasus ini diperkirakan cukup fantastis.

“(Situ Ranca Gede Jakung) sudah ditangani pidsus karena ada kerugian negara, 25 hektare kalau tanah di situ Rp 4 juta (per meter) kali 25 hektare, Rp 1 triliun,” tutur pria asal Bojonegoro, Jawa Timur ini.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Bongkar Kafe Diduga Ilegal, Kapolresta Tangerang Tuai Pujian: Ini Polisi Paham Hati Rakyat
Izin Dicabut tapi Tetap Beroperasi, Kejagung Bongkar Rekayasa Dokumen Ekspor PT AKT
Todung Mulya Lubis: Kasus Nadiem, Tom, Hasto dan Ira Bukti Negara Hukum Sedang Runtuh
Dukung Atlet Paralimpiade, Kajari Kota Bekasi Janjikan Perlindungan Hukum Penuh
Satgas PKH Serahkan Rp10,2 Triliun dan 2,3 Juta Hektar Hutan ​
Kasus Nikel Sultra: Pemilik PT TSHI Ditetapkan Tersangka dan Ditahan, Terlibat Mantan Komisioner Ombudsman
Bongkar Ribuan Motor Ilegal, BaraNusa Sebut Asep Edi Kapolda Harapan Rakyat
Ombudsman Jakarta Raya Dukung Larangan Vape: Wadah Narkoba Cair Harus Dimusnahkan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:59 WIB

Bongkar Kafe Diduga Ilegal, Kapolresta Tangerang Tuai Pujian: Ini Polisi Paham Hati Rakyat

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:46 WIB

Izin Dicabut tapi Tetap Beroperasi, Kejagung Bongkar Rekayasa Dokumen Ekspor PT AKT

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:15 WIB

Todung Mulya Lubis: Kasus Nadiem, Tom, Hasto dan Ira Bukti Negara Hukum Sedang Runtuh

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:32 WIB

Dukung Atlet Paralimpiade, Kajari Kota Bekasi Janjikan Perlindungan Hukum Penuh

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:47 WIB

Satgas PKH Serahkan Rp10,2 Triliun dan 2,3 Juta Hektar Hutan ​

Berita Terbaru