Awas, Advokat Banuara Sianipar Cs Gugat Pailit PT Freeport Indonesia

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 5 Maret 2024 - 17:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Advokat Banuara Sianipar dan kawan-kawannya menggugat PT Freeport Indonesia ke Pengadilan Kepailitan. Hal tersebut terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2024)

i

Keterangan foto : Advokat Banuara Sianipar dan kawan-kawannya menggugat PT Freeport Indonesia ke Pengadilan Kepailitan. Hal tersebut terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2024)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Advokat Banuara Sianipar dan kawan-kawannya menggugat PT Freeport Indonesia ke Pengadilan Kepailitan. Hal tersebut terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2024).

Para advokat yang tergabung dalam kantor Banuara dan Partners Law Office Jalan Brigjen Katamso Nomor 301B Medan, Sumatera Utara mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) di Jalan Bungur Raya, Kecamatan Senen, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa (5/4/2024).

Banuara Sianipar didampingi para advokat Rohana S Herutomo, Dedek Mulyanta Sembiring, Ugani Sri Miquen Tessha Sianipar, Charmelytha Putri, dan Irfan Rosyadi.

“Kami dari kantor Banuara & Friends Law Office, telah mendaftarkan Permohonan PKPU terhadap PT Freeport Indonesia, ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tutur Banuara Sianipar, kepada wartawan di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (5/4/2024).

Banuara Sianipar mewakili kliennya Sri Widodo, yang beralamat di Jalan Budi Utomo Nomor 73, Kelurahan Inauga, Kecamatan Wania, Kabupaten Mimika, Papua.

Permohonan PKPU itu dilakukan, dikarenakan pihak PT Freeport Indonesia, telah dengan sengaja tidak membayarkan upah atau hasil kerja yang telah dilakukan kliennya.
“Sudah berjalan tiga tahun. Dan sudah beberapa kali dilakukan pertemuan dengan pihak PT Freeport Indonesia, namun tak kunjung dibayarkan tagihan kepada klien kami,” ungkap Banuara Sianipar.

Besar tagihan yang tak kunjung dibayarkan oleh PT Freeport Indonesia kepada kliennya, lanjut Banuara Sianipar, senilai Rp 176. 190. 189. 142.

“Dalam beberapa kali pertemuan dan rapat dengan pihak PT Freeport Indonesia, klien kamo disuruh melengkapi dokumen dan sejumlah administrasi. Dan sudah dilengkapi semua. Namun, anehnya, belakangan ini, ada saja alasan yang dibuat-buat oleh oknum di PT Freeport Indonesia itu, sehingga hingga kini tagihan klien kami tak dibayarkan,” jelas Banuara Sianipar.

Ada sejumlah pekerjaan, yang telah dikerjakan oleh kliennya, yang sudah sesuai kontrak dan juga kerja sama dengan PT Freeport Indonesia, namun sayangnya hingga kini tak dibayar oleh PT Freeport Indonesia.

“Akhirnya, klien kami meminta agar kami sebagai Kuasa Hukumnya mengambil langkah-langkah hukum, termasuk mendaftarkan permohonan PKPU ini,” ujar Banuara Sianipar.

“Kami sudah melakukan somasi sebanyak dua kali kepada PT Freeport Indonesia, yang dujawab dengan alasan-alasan vertele-tela dan tidak jelas, yang pada intinya tidak membayar tagihan klien kami,” terang Banuara Sianipar menambahkan.

Dia pun berharap, dengan permohonan PKPU yang telah didaftarkan ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu, maka PT Freeport Indonesia segera membayakan tagihan kliennya.

Permohonan PKPU atas PT Freeport Indonesia yang diajukan Banuara Sianipar dan kawan-kawannya itu, juga disertai kreditor lainnya atas nama Drs Dwihesti Tjahja Kirana beralamat di Taman Wisma Asri, Jalan Mangga 2 Blok A3 No 4 RT 003 / RW 04, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Jawa Barat.

“Nanti akan kita ikuti proses persidangannya, mungkin dalam seminggu ini sudah ada jadwal sidangnya,” tutup Banuara Sianipar.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:31 WIB

Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur

Berita Terbaru