Surat Edaran Kapolri, Tindak Tegas dan Tangkap Semua Debt Colector

Teras Media

- Penulis

Selasa, 26 Maret 2024 - 04:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo didampingi oleh Kapolda Lampung Helmy Santika memantau langsung arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Kamis (20/4/2023)

i

Keterangan foto : Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo didampingi oleh Kapolda Lampung Helmy Santika memantau langsung arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Kamis (20/4/2023)

Ikuti kami di Google News

Surat Edaran Kapolri, Tindak Tegas dan Tangkap Semua Debt Colector

Pihak Leasing wajib Mendaftarkan setiap Transaksi kredit di depan Notaris atas Perjanjian Fedusia ini. Tegasnya.

Oleh karena Perjanjian Fidusia ini melindungi aset konsumen, Leasing tdk bisa serta merta menarik Kendaraan yg gagal bayar karena dengan perjanjian Fidusia, alur yg seharusnya terjadi adalah pihak Leasing Melaporkan ke Pengadilan! Tegasnya.

Sehingga Kasus Anda akan disidangkan & Pengadilan akan mengeluarkan surat Keputusan untuk menyita kendaraan Anda dan Kendaraan Anda akan dilelang oleh Pengadilan & uang hasil Penjualan Kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan utk membayar utang kredit Anda ke Perusahaan Leasing, lalu uang sisanya akan diberikan Kepada Anda. Tegasnya.,

Jika kendaraan anda akan ditarik Leasing, mintalah surat Perjanjian Fidusia dan sebelum ada surat Fidusia tersebut jangan bolehkan penagih membawa kendaraan anda. Ujarnya.

Karena jika mereka membawa sepucuk surat Fidusia (yang ternyata adalah PALSU) silakan anda bawa ke Hukum, Pihak Leasing akan didenda minimal Rp 1,5 milyar.

Tindakan Leasing melalui *Debt Collector*/Mata elang yang mengambil secara Paksa Kendaraan dirumah, merupakan Tindak Pidana Pencurian.

Jika pengambilan dilakukan di jalan, merupakan tindak Pidana Perampasan.

Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2,3 & 4 junto.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kejar-kejaran Dramatis di Bali, Dua WN Rusia Bawa Hashis 7,8 Kg Dibekuk Polisi
Tim Satgas SIRI Amankan DPO Penggelapan di Surabaya
Tidak Hanya Musiman, CBA Sebut Pelemahan Rupiah Dipicu Masalah Ekonomi Struktural
Polres Malang Terima Laporan Terkait Akun Facebook yang Sebut Isu Korupsi
Usai Serahkan Diri, Wamen Imipas Silmy Karim Dikenakan Rompi Tahanan
Polda Banten Ringkus Dua Debt Collector Pelaku Penganiayaan Personel Brimob
Silmy Karim Masuk Ruang Pemeriksaan KPK, Terkait Dugaan Izin WNA
MK Pertimbangkan Sidang Lanjutan Gugatan Batas Usia Calon KPU dan Bawaslu RI
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:31 WIB

Tim Satgas SIRI Amankan DPO Penggelapan di Surabaya

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:44 WIB

Tidak Hanya Musiman, CBA Sebut Pelemahan Rupiah Dipicu Masalah Ekonomi Struktural

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:44 WIB

Polres Malang Terima Laporan Terkait Akun Facebook yang Sebut Isu Korupsi

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:00 WIB

Usai Serahkan Diri, Wamen Imipas Silmy Karim Dikenakan Rompi Tahanan

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:40 WIB

Polda Banten Ringkus Dua Debt Collector Pelaku Penganiayaan Personel Brimob

Berita Terbaru

Keterangan foto : Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, Minggu (7/6/2026)

Nasional

CBA Soroti Waktu Pengalihan Saham Gubernur Maluku Utara

Minggu, 7 Jun 2026 - 23:21 WIB

Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat

Nasional

Orang Tua Minta SPMB Jabar Lebih Transparan dan Adil

Minggu, 7 Jun 2026 - 22:32 WIB