Surat Edaran Kapolri, Tindak Tegas dan Tangkap Semua Debt Colector

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 26 Maret 2024 - 04:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo didampingi oleh Kapolda Lampung Helmy Santika memantau langsung arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Kamis (20/4/2023)

i

Keterangan foto : Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo didampingi oleh Kapolda Lampung Helmy Santika memantau langsung arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Kamis (20/4/2023)

Ikuti kami di Google News

Surat Edaran Kapolri, Tindak Tegas dan Tangkap Semua Debt Colector

Pihak Leasing wajib Mendaftarkan setiap Transaksi kredit di depan Notaris atas Perjanjian Fedusia ini. Tegasnya.

Oleh karena Perjanjian Fidusia ini melindungi aset konsumen, Leasing tdk bisa serta merta menarik Kendaraan yg gagal bayar karena dengan perjanjian Fidusia, alur yg seharusnya terjadi adalah pihak Leasing Melaporkan ke Pengadilan! Tegasnya.

Sehingga Kasus Anda akan disidangkan & Pengadilan akan mengeluarkan surat Keputusan untuk menyita kendaraan Anda dan Kendaraan Anda akan dilelang oleh Pengadilan & uang hasil Penjualan Kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan utk membayar utang kredit Anda ke Perusahaan Leasing, lalu uang sisanya akan diberikan Kepada Anda. Tegasnya.,

Jika kendaraan anda akan ditarik Leasing, mintalah surat Perjanjian Fidusia dan sebelum ada surat Fidusia tersebut jangan bolehkan penagih membawa kendaraan anda. Ujarnya.

Karena jika mereka membawa sepucuk surat Fidusia (yang ternyata adalah PALSU) silakan anda bawa ke Hukum, Pihak Leasing akan didenda minimal Rp 1,5 milyar.

Tindakan Leasing melalui *Debt Collector*/Mata elang yang mengambil secara Paksa Kendaraan dirumah, merupakan Tindak Pidana Pencurian.

Jika pengambilan dilakukan di jalan, merupakan tindak Pidana Perampasan.

Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2,3 & 4 junto.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Rotasi Besar Kejagung: Rinaldi Umar Pimpin Dirdik Jampidsus, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti
Rotasi Pejabat Kejagung, Kidung Tirto Ingatkan Jaga Kepercayaan Jaksa Agung dan Presiden
Selamatkan Generasi Muda, Ombudsman Apresiasi Kapolres Bogor Bongkar Jaringan Obat Ilegal
Polda Banten Bekuk Satu Tersangka Kasus Dugaan Pengeroyokan dan Penculikan di Lebak, Pelaku Lain Diburu
Sidang Perdana Praperadilan Kasus Gas Portable Ditunda, LBH Peradi Profesional Soroti Dugaan Kriminalisasi Warga Kecil
Kasus Dugaan Pengeroyokan Aktivis Dilaporkan ke Polda Banten, Polisi Kedepankan Scientific Crime Investigation
Korban Dugaan Pemerkosaan di Depok Mengaku Malah Ditekan
Mengusut Dugaan Pengalihan Aset Pasca-Pailit PT Dua Kuda Indonesia, Kuasa Hukum Buruh Soroti Potensi Pelanggaran Hukum
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:05 WIB

Rotasi Besar Kejagung: Rinaldi Umar Pimpin Dirdik Jampidsus, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:15 WIB

Selamatkan Generasi Muda, Ombudsman Apresiasi Kapolres Bogor Bongkar Jaringan Obat Ilegal

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:56 WIB

Polda Banten Bekuk Satu Tersangka Kasus Dugaan Pengeroyokan dan Penculikan di Lebak, Pelaku Lain Diburu

Senin, 20 Juli 2026 - 20:49 WIB

Sidang Perdana Praperadilan Kasus Gas Portable Ditunda, LBH Peradi Profesional Soroti Dugaan Kriminalisasi Warga Kecil

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:25 WIB

Kasus Dugaan Pengeroyokan Aktivis Dilaporkan ke Polda Banten, Polisi Kedepankan Scientific Crime Investigation

Berita Terbaru