Surat Edaran Kapolri, Tindak Tegas dan Tangkap Semua Debt Colector

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 26 Maret 2024 - 04:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo didampingi oleh Kapolda Lampung Helmy Santika memantau langsung arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Kamis (20/4/2023)

i

Keterangan foto : Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo didampingi oleh Kapolda Lampung Helmy Santika memantau langsung arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Kamis (20/4/2023)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Surat Edaran Kapolri, Kepada Seluruh Kepolisian,Tindak Tegas Dan Tangkap Semua Debt Colector Atau Mata Elang Kapolri Memerintahkan Kepada seluruh Kanit Res jajaran, Perintah Kapolda, agar Laksanakan giat Oprasi Premanisme. Sasaran utama adalah, Debt Collector yang atau mata elang, Laksanakan Penertiban, Pendataan, dan Penindakan Hukum, menunggu jukrah dari Polda kegiatan yg dilakukan sbb dalam keterangan tertulis kepada wartawan (24/3/24)

Iya juga mengatakan ,bila ditemukan ada nya Debt Collector/mata elang segera amankan, geledah badan, bila ditemukan sajam segera Proses, bila tidak Panggil Pihak Leasingnya dan lakukan penghimbauan, agar tidak melakukan perampasan di jalan, ujarnya.

Lakukan Pendataan terhadap LP yang melibatkan Debt Collector dan jadikan atensi penanganan, tangkap, tahan, jo kan 55 56, kepada Pihak yg menyuruh, baik Perseorangan atau Leasing. Ujarnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tegas mengatakan,Laporkan kegiatan Debt Collektor setiap hari ke Polres atau ke Polsek setempa

HIMBAUAN PENGADILAN

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan,Kalau ada Debt Collector Hendaklah Masyarakat gerebeg tangkap (catatan: serah kan ke polisi / Polres atau Polsek terdekat ujarnya .

Karena mereka tidak jauh beda nya dengan seperti para Begal,
Mereka termasuk melakukan pembegalan terang2an mengatasnamakan debt colector,Leasing, Tegasnya.

Viralkan!!!
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghimbau,Bagikan Informasi ini Kepada Semua Rakyat Indonesia Supaya Masyarakat Tidak di Intimidasi dan Di Teror oleh yang namanya Dept Colektor/ mata elang tegasnya.,

Bank Indonesia dalam Surat Edaran BI No. 15/40/DKMP tanggal 23 Sep 2013

Mengatur bahwa syarat uang muka/DP Kendaraan Bermotor melalui Bank minimal adalah 25% utk roda dua (2) dan 30% untuk Kendaraan roda 3 atau lebih untuk tujuan Nonproduktif serta 20% utk roda 3 atau lebih untuk keperluan Produktif. Ujarnya

Adapun Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan yg melarang Leasing atau Perusaha’an pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yg menunggak kredit kendaraan ujarnya.,

Hal itu tertuang dlm Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yg dikeluarkan Tanggal 7 Oktober 2012.

Menurut Undang² No 42 Tahun 1999, Fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dgn dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dlm penguasaan pihak yg mengalihkan

Fidusia umumnya dimasukkan dlm Perjanjian kredit Kendaraan Bermotor.

Kitasebagai debiturmembayar biayajaminan Fidusia tersebut.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Rotasi Besar Kejagung: Rinaldi Umar Pimpin Dirdik Jampidsus, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti
Rotasi Pejabat Kejagung, Kidung Tirto Ingatkan Jaga Kepercayaan Jaksa Agung dan Presiden
Selamatkan Generasi Muda, Ombudsman Apresiasi Kapolres Bogor Bongkar Jaringan Obat Ilegal
Polda Banten Bekuk Satu Tersangka Kasus Dugaan Pengeroyokan dan Penculikan di Lebak, Pelaku Lain Diburu
Sidang Perdana Praperadilan Kasus Gas Portable Ditunda, LBH Peradi Profesional Soroti Dugaan Kriminalisasi Warga Kecil
Kasus Dugaan Pengeroyokan Aktivis Dilaporkan ke Polda Banten, Polisi Kedepankan Scientific Crime Investigation
Korban Dugaan Pemerkosaan di Depok Mengaku Malah Ditekan
Mengusut Dugaan Pengalihan Aset Pasca-Pailit PT Dua Kuda Indonesia, Kuasa Hukum Buruh Soroti Potensi Pelanggaran Hukum
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:05 WIB

Rotasi Besar Kejagung: Rinaldi Umar Pimpin Dirdik Jampidsus, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:15 WIB

Selamatkan Generasi Muda, Ombudsman Apresiasi Kapolres Bogor Bongkar Jaringan Obat Ilegal

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:56 WIB

Polda Banten Bekuk Satu Tersangka Kasus Dugaan Pengeroyokan dan Penculikan di Lebak, Pelaku Lain Diburu

Senin, 20 Juli 2026 - 20:49 WIB

Sidang Perdana Praperadilan Kasus Gas Portable Ditunda, LBH Peradi Profesional Soroti Dugaan Kriminalisasi Warga Kecil

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:25 WIB

Kasus Dugaan Pengeroyokan Aktivis Dilaporkan ke Polda Banten, Polisi Kedepankan Scientific Crime Investigation

Berita Terbaru