TERASMEDIA.CO LEBAK – Seiring makin maraknya pemasangan tihang provider dan jaringan Wi-Fi yang diduga tak memiliki ijin resmi dari pemerintah di Kabupaten Lebak Banten hingga ke pelosok pelosok, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ormas Badak Banten Perjuangan (BBP) Kabupaten Lebak mendesak kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) agar segera melakukan pendataan dan Penertiban bagi pelaku usaha jaringan yang tak memiliki ijin resmi sesuai Undang Undang Telekominikasi dan Kementrian PUPR, terutama yang menggunakan sarana jalan umum
Hal itu di sampaikan Dede Qodir, selaku Ketua Ormas BBP saat di temui awak media di kantornya pada 22/102026
“Terkait semakin maraknya pemasangan Tihang dan Jaringan Wi – Fi di wilayah Kabupaten Lebak, sebetulnya kita sudah lama melakukan pemantauan dan ivestigasi di lapangan, dan ternyara kami menduga banyak pengusaha jaringan. Wi – Fi tersaebut, dalam melakukan kegiatannya, terutama dalam pemasangan Tihang dan jaringannya tidak memiliki ijin resmi dari Pemerintah sesuai
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat<span;> (Permen PUPR) Nomor 20/PRT/M/2010<span;> tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan serta <span;>Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi seperti yang terjadi di lokasi pemasangan tiang, yang berlokasi di Kecamatan Cikulur Kabupaten Lebak, milik salah satu perusahaan (MyRepublic) diduga tak mengantongi ijin resmi,”Bebernya
Lebih lanjut, Dede Qodir, mengatakan, sehingga dengan tidak adanya ijin dari Pemerintrah, seringkali para pelaku usaha jaringan, mengabaikan berbagai tata kelola kepentingan jalan dan lingkungan, sehingga menimbulkan berbagai persoalan, seperti semberautnya kabel jaringan dan asal tancabnya tihang tihang provider tampa pengawasa pemerintah
“Dengan semakin maraknya kegiatan tersebut, kami dari Ormas BBP mendesak kepada Pemerintah Kabupaten Lebak, Bupati dan Dinas terkait agar segera melakukan pengawasan bagi pengusaha jaringan Wi -Fi dalam melakukan kegiatannya, dan melakukjan penertibkan di seluruh wilayah Kabupaten Lebak, dan jika memang tidak memilik ijin maka kami mendesak agar dilakukan penindakan secara tegas atau pencabutan Tihang dan jaringannya,”Tandesnya
Dede Qodir, menambahkan, dan dalam waktu dekat ini kita akan melayangkan surat desakan dan aksi turun kejalan bila di buituhkan, sebagai bentuk support dalam menindak persoalan tersebut.,”Pungkasnya











