DPO 8 Tahun, Kasus Investasi Bodong Retno Wulandari Ditahan Kejari Jakbar

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 26 Maret 2024 - 09:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Kasie Intel Kejari Jakarta Barat, Lingga Nuarie mengatakan, tersangka dengan inisial RW (53) telah buron sejak tahun 2015.

i

Keterangan foto : Kasie Intel Kejari Jakarta Barat, Lingga Nuarie mengatakan, tersangka dengan inisial RW (53) telah buron sejak tahun 2015.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Terdakwa kasus penipuan investasi bodong, Retno Wulandari tak bisa lagi melarikan diri setelah sempat buron selama 8 tahun untuk menghidari dari hukuman penjara.

Pasalnya, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat berhasil meringkus Retno sang DPO kasus penipuan investasi emas senilai Rp3,7 miliar.

Kasie Intel Kejari Jakarta Barat, Lingga Nuarie mengatakan, tersangka dengan inisial RW (53) telah buron sejak tahun 2015.

“Kami tangkap di wilayah Bekasi. Buronan itu sejak tahun 2015,” kata Lingga.

Lingga, menuturkan modus RW mengelabui dua orang korbannya itu dengan cara memberikan iming-iming menebus emas milik pelaku di bank.

Lingga menambahkan, Retno meminta dua korban membayar Rp3,7 miliar untuk menebus emas seberat 160 kilogram.

Ternyata, emas yang dijanjikan itu palsu. Faktanya Retno sama sekali tidak mempunyai emas dan membawa kabur uang korban.

“Sebenarnya ini pelaku tidak ada emasnya, cuma meyakinkan korban kalau dia punya emas di bank,” ucap Lingga.

Lingga belum menyebut apa hubungan antara korban dan pelaku. Namun, suami pelaku berinisial WD masih menjadi buronan polisi.

Dalam kasus ini, WD berperan hadir dalam transaksi antara istri dan kedua korban yakni di hotel kawasan Jakarta Barat.

“Suaminya sampai saat ini berstatus DPO. Kami masih mencari keberadaannya,” kata Lingga.

Kini Retno sudah ditahan di Rutan Pondok Bambu dengan sangkaan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:31 WIB

Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur

Berita Terbaru