Kasus Menggantung Lama, Polres Langkat dan Polda Sumut Diminta Transparan

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 29 Maret 2024 - 19:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Direktur Eksekutif Etos Institute, Iskandarsyah, Kamis (7/9/2023)

i

Keterangan foto : Direktur Eksekutif Etos Institute, Iskandarsyah, Kamis (7/9/2023)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Setelah dua tahun pelaporan terhadap dugaan tindak pidana pengrusakan dan kemudian diduga terjadi juga tindak pidana pemalsuan dokumen, yang dilaporkan oleh Darwin Besita di Polres Langkat dan Polda Sumatera Utara. Proses tersebut hingga saat ini masih tidak diketahui kelanjutannya.

“Padahal, pasal yang dikenakan kepada para terlapor, Lazuardi Sembiring, seorang oknum Kepala Desa di desa Serapit dan oknum Kadus I desa Serapit, adalah pasal-pasal yang merupakan pasal pidana murni, yaitu pasal pengrusakan (pasal 406 KUH Pidana) dan pasal 263 jo 266 terkait pemalsuan dokumen. Menjadi tidak logis jika pihak Polres Langkat dan Polda Sumut tidak bisa segera memeriksa menetapkan para terlapor sebagai tersangka. Apalagi bukti2 pendukung sudah dihadirkan oleh pelapor”, ujar Direktur Eksekutif ETOS Institute, Iskandaryah, Jumat (29/3/2024)

Menurut Iskandar, kasus pidana umum yang sangat sederhana ini tidak lazim jika harus memakan waktu bertahun-tahun. Kata Iskandar, patut diduga, ada oknum kepolisian yang bermain sehingga proses pelaporan menjadi berlarut-larut.

“Dugaan itu selalu mungkin terjadi. Untuk itu kami meminta Kapolres Langkat dan Kapolda Sumut untuk segera memerintahkan agar proses pelaporan ini diselesaikan, ” ucap Iskandar.

“Jika tidak maka bisa saja pelapor kami arahkan untuk melapor ke Propam Mabes Polri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Perkara ini dapat mengurangi kepercayaan publik kepada Polri Presisi”, tambah Iskandarsyah.

Apalagi, Darwin Besita sebagai pelapor sudah juga mengajukan gugatan pra peradilan di PN Stabat pada 7 Desember 2023 lalu.

“Jika pihak Kapolres dan Kapolda tak juga menanggapi persoalan ini, maka bisa saja kami mengusulkan agar keduanya dicopot karena dianggap tidak responsif”, tutup Iskandaryah. (Dede/Red)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran
Kasus Kecelakaan Kerja Sri Rahayu Masuk Penyelidikan, KP MBG: Bongkar Seluruh Mata Rantai Tanggung Jawab
LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat
Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan
Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​
Sinergi Lintas Lembaga Terjalin Indah, Komisi III DPR RI Pantau Langsung Kinerja Kejati Banten
Jangan Sembunyi di Balik Sakit, Kejati Sumut Pastikan Eksekusi Alexander Tetap Berjalan
 12 Izin Kehutanan Masuk KPK dan Kejagung, Matahukum: Sekjen Kemenhut Tak Bisa Lepas Tangan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 23:33 WIB

GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran

Senin, 28 September 2026 - 18:22 WIB

Kasus Kecelakaan Kerja Sri Rahayu Masuk Penyelidikan, KP MBG: Bongkar Seluruh Mata Rantai Tanggung Jawab

Minggu, 27 September 2026 - 07:04 WIB

LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat

Jumat, 25 September 2026 - 08:58 WIB

Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan

Jumat, 25 September 2026 - 08:41 WIB

Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​

Berita Terbaru

Gerakan Aksi Anti Korupsi Nasional (GAANAS) melontarkan kritik terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA),

Hukum dan Kriminal

GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran

Selasa, 29 Sep 2026 - 23:33 WIB