Polresta Tangerang Tetapkan Tersangka Pemalsuan Surat Tanah di Kronjo DPO

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 29 Maret 2024 - 20:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Polresta Tangerang menetapkan tersangka F kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagai Daftar Pencarian Orang alias DPO pada Jumat (29/3/2024)

i

Keterangan foto : Polresta Tangerang menetapkan tersangka F kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagai Daftar Pencarian Orang alias DPO pada Jumat (29/3/2024)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co TANGERANG – Polresta Tangerang menetapkan tersangka F kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagai Daftar Pencarian Orang alias DPO pada Jumat (29/3/2024).

Inisial F ini diduga teruju tersangka bernama Fuad yang sempat dilaporkan Supiya sebagai korban pada 20 Mei 2023 lalu. Kasus tersebut semula terungkap ketika korban hendak melakukan renvoi surat tanah SHM milik korban ke kantor BPN Kabupaten Tangerang, namun tiba-tiba ada yang memblokir tanpa diketahui olehnya.

Tersangka F diduga mencaplok tanah milik korban yang menjadi objek perkara seluas 5 hektare di Desa Pagedangan Ilir Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N Yusuf mengatakan alasan hukum pihaknya menetapkan tersangka F karena tidak koperatif, setiap pemanggilan oleh penyidik tidak pernah hadir.

“Tersangka F kasus pemalsuan surat kami tetapkan statusnya sebagai DPO. Penetapan sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Arief kepada wartawan saat dikonfrimasi, Jumat (29/3/2024).

Arief meyakini dengan penetapan DPO tersebut proses pidana selanjutnya akan lebih cepat.

Sebelumnya, Arief mengungkap dalam proses Penyelidikan, telah dilakukan tahapan- tahapan sesuai dengan ketentuan dalam pasal 5 sampai dengan pasal 9 Perkap 6/2019, pada proses penyelidikan atas peristiwa yang dilaporkan terdapat fakta- fakta sesuai dengan delik pidana.

“Sehingga dalam gelar perkara ditentukan bahwa peristiwa tersebut sebagai persitiwa pidana yang secara konstruktif termasuk dalam perbuatan melawan hukum dalam ketentuan Pasal 263 KUHPidana tentang Pemalsuan,” ujarnya.

Dari tahap penyelidikan hingga ke penyidikan, kata Arief pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi dan keterangan lainnya dari F serta pemeriksaan dokumen atau surat yang berkaitan dengan peristiwa tindak pidana pemalsuan.

“untuk dapat menguatkan antara perbuatan dengan unsur delik pidana pemalsuan sudah dilakukan pemeriksaan terhadap Ahli Pidana,” kata Arief.

Hasil penyidikan yang dilakukan, Arief mengungkap penyidik telah mengumpulkan fakta- fakta hukum atas perbuatan F dengan persesuaian bukti permulaan yang cukup, yang bersumber dari keterangan saksi; ket. Ahli; bukti surat dan petunjuk.

“Sehingga dalam proses gelar perkara telah dapat menentukan subjek hukum dan bisa menetapkan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan KUHAP dan Perkap 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana,” ujarnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

LAN Kota Tangerang Peringati HANI 2026, Ajak Masyarakat Perkuat Perang Melawan Narkoba
Skandal PLN Buku 2024–2025 Dilaporkan, MataHukum Desak Kejagung Periksa Direksi
BNN Petakan Enam Kampung Rawan Narkoba di Bangka Belitung
Modus Haji Khusus VIP Terbongkar, Polda Banten Ringkus Dua Tersangka
Polsek Rajeg Ungkap Kasus Pemerasan Bermodus Mengaku Polisi dan Wartawan
CBA Minta Kejati DKI Selidiki Pengadaan Mobil Derek Rp62,8 Miliar
Kasus Penyekapan di Bandung, Rano Alfath: Negara Harus Berpihak pada Korban
Disebut Jadi Penghubung Pengusaha dan Pejabat, CBA Minta KPK Periksa Nyoman Adhi
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 23:32 WIB

LAN Kota Tangerang Peringati HANI 2026, Ajak Masyarakat Perkuat Perang Melawan Narkoba

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:44 WIB

Skandal PLN Buku 2024–2025 Dilaporkan, MataHukum Desak Kejagung Periksa Direksi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 22:02 WIB

BNN Petakan Enam Kampung Rawan Narkoba di Bangka Belitung

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:53 WIB

Modus Haji Khusus VIP Terbongkar, Polda Banten Ringkus Dua Tersangka

Rabu, 24 Juni 2026 - 21:03 WIB

Polsek Rajeg Ungkap Kasus Pemerasan Bermodus Mengaku Polisi dan Wartawan

Berita Terbaru