Polresta Tangerang Tetapkan Tersangka Pemalsuan Surat Tanah di Kronjo DPO

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 29 Maret 2024 - 20:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Polresta Tangerang menetapkan tersangka F kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagai Daftar Pencarian Orang alias DPO pada Jumat (29/3/2024)

i

Keterangan foto : Polresta Tangerang menetapkan tersangka F kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagai Daftar Pencarian Orang alias DPO pada Jumat (29/3/2024)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co TANGERANG – Polresta Tangerang menetapkan tersangka F kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagai Daftar Pencarian Orang alias DPO pada Jumat (29/3/2024).

Inisial F ini diduga teruju tersangka bernama Fuad yang sempat dilaporkan Supiya sebagai korban pada 20 Mei 2023 lalu. Kasus tersebut semula terungkap ketika korban hendak melakukan renvoi surat tanah SHM milik korban ke kantor BPN Kabupaten Tangerang, namun tiba-tiba ada yang memblokir tanpa diketahui olehnya.

Tersangka F diduga mencaplok tanah milik korban yang menjadi objek perkara seluas 5 hektare di Desa Pagedangan Ilir Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N Yusuf mengatakan alasan hukum pihaknya menetapkan tersangka F karena tidak koperatif, setiap pemanggilan oleh penyidik tidak pernah hadir.

“Tersangka F kasus pemalsuan surat kami tetapkan statusnya sebagai DPO. Penetapan sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Arief kepada wartawan saat dikonfrimasi, Jumat (29/3/2024).

Arief meyakini dengan penetapan DPO tersebut proses pidana selanjutnya akan lebih cepat.

Sebelumnya, Arief mengungkap dalam proses Penyelidikan, telah dilakukan tahapan- tahapan sesuai dengan ketentuan dalam pasal 5 sampai dengan pasal 9 Perkap 6/2019, pada proses penyelidikan atas peristiwa yang dilaporkan terdapat fakta- fakta sesuai dengan delik pidana.

“Sehingga dalam gelar perkara ditentukan bahwa peristiwa tersebut sebagai persitiwa pidana yang secara konstruktif termasuk dalam perbuatan melawan hukum dalam ketentuan Pasal 263 KUHPidana tentang Pemalsuan,” ujarnya.

Dari tahap penyelidikan hingga ke penyidikan, kata Arief pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi dan keterangan lainnya dari F serta pemeriksaan dokumen atau surat yang berkaitan dengan peristiwa tindak pidana pemalsuan.

“untuk dapat menguatkan antara perbuatan dengan unsur delik pidana pemalsuan sudah dilakukan pemeriksaan terhadap Ahli Pidana,” kata Arief.

Hasil penyidikan yang dilakukan, Arief mengungkap penyidik telah mengumpulkan fakta- fakta hukum atas perbuatan F dengan persesuaian bukti permulaan yang cukup, yang bersumber dari keterangan saksi; ket. Ahli; bukti surat dan petunjuk.

“Sehingga dalam proses gelar perkara telah dapat menentukan subjek hukum dan bisa menetapkan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan KUHAP dan Perkap 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana,” ujarnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran
Kasus Kecelakaan Kerja Sri Rahayu Masuk Penyelidikan, KP MBG: Bongkar Seluruh Mata Rantai Tanggung Jawab
LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat
Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan
Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​
Sinergi Lintas Lembaga Terjalin Indah, Komisi III DPR RI Pantau Langsung Kinerja Kejati Banten
Jangan Sembunyi di Balik Sakit, Kejati Sumut Pastikan Eksekusi Alexander Tetap Berjalan
 12 Izin Kehutanan Masuk KPK dan Kejagung, Matahukum: Sekjen Kemenhut Tak Bisa Lepas Tangan
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 23:33 WIB

GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran

Senin, 28 September 2026 - 18:22 WIB

Kasus Kecelakaan Kerja Sri Rahayu Masuk Penyelidikan, KP MBG: Bongkar Seluruh Mata Rantai Tanggung Jawab

Minggu, 27 September 2026 - 07:04 WIB

LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat

Jumat, 25 September 2026 - 08:58 WIB

Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan

Jumat, 25 September 2026 - 08:41 WIB

Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​

Berita Terbaru