Kecam Tindakan Represif Oknum Kepolisian Pengeroyokan Terhadap BEMNUS Wilayah NTT

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 5 April 2024 - 14:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Mahasiswa Nusantara Wilayah NTT, Hemax Rihi Herewila, Jumat (5/4/2024)

i

Keterangan foto : Mahasiswa Nusantara Wilayah NTT, Hemax Rihi Herewila, Jumat (5/4/2024)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Dugaan aksi kekerasan dilakukan oleh oknum polisi terhadap Koordinbator Daerah Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara Wilayah NTT, Hemax Rihi Herewila. Kejadian tersebut terjadi saat aksi kemanusiaan di Pengadilan Negeri Kupang, Kamis, 4 April 2024.

Aksi ini bukan di gelar waktu itu saja, melainkan digelar masa aliansi kemanusian dalam rangka mengawal kasus meninggalnya Roy Bolle dengan terdakwa Marten Konay cs, dan merupakan aksi ke 19 kalinya beber Martin

Tengah menyampaikan orasi, Hemax ditarik beberapa oknum polisi dan disitu dilakukan aksi kekerasan dan kebrutalan oknum polisi terhadap dirinya.

“Disitu saya ditarik, dipukul diinjak-injak dan dikeroyok anggota, habis itu saya diseret ke dalam mobil polisi, sambil diseret saya juga dipukul oleh anggota” jelas Hemax, Jumat (5/4/2024)

Peristiwa itu ditanggapi Mantan Kabit Advokasi dan Kajian Isu strategis BEM Nusantara Wilayah NTT, Martinus Hiwa Wunu bawasanya aksi kekerasan ini memperlihatkan gambaran premanisme anggota Polri di tengah warga sipil di NTT. Warga yang umumnya memiliki budaya yang santun dan ramah ternyata tidak membuat oknum-oknum ini merasa sebagai warga bangsa yang sama.

Lanjut Martin, Sebaliknya, mereka seolah-olah merasa diri sebagai orang yang berkuasa di atas segalanya, sehingga bisa melakukan apa saja, tanpa merasa bersalah.
Bagaimanapun juga, perilaku anggota Polri yang memukul warga adalah kejahatan penganiayaan. Terlepas apakah itu penganiayaan berat atau ringan, Pelakunya harus di beri hukuman yang setimpal dengan perbuatannya

“Kita mengetahui bahwasanya setiap anggota Polri, baik dalam menjalankan tugasnya maupun di luar tugas, terikat pada aturan hukum dan etika. Ada empat kategori etika yang melekat pada mereka, yaitu yaitu etika kepribadian, etika kenegaraan, etika kelembagaan dan etika dalam hubungan dengan masyarakat,” terang Martin

“Ini adalah praktik-praktik tidak terpuji yang harus dihentikan dan karena itu mesti menjadi perhatian institusi polri, khususnya pimpinan mereka di NTT, Kapolda NTT, “tutup Martin.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Penambang Legal Ditertibkan, Penambang Ilegal Diduga Bermunculan di Nabire Dipertanyakan
KOSMAK: Surat Dakwaan Febrie Adriansyah Diduga Disetting untuk Meringankan Terdakwa
Uji Etik 9 Hakim MK, Wildan Ansori: Independensi dan Akuntabilitas Harus Berjalan Beriringan
Arif Rahman Bimtek: Bibit Produktif dan Kebun Bibit Rakyat 8 Unit Siap Dinikmati Warga Lebak
Mafia Anggaran Porang Sidrap: KOSMAK Lapor, Rusdi Masse dkk Diduga Rencanakan Korupsi Sejak Awal
Tak Ada Kepastian Hukum di Nabire, Matahukum Bawa Dugaan Maladministrasi Kemenhut ke Ombudsman
Bahrain Uji Paradigma Baru: Advokat Sebagai Pilar Penegak Hukum, Bukan Sekadar Jasa Hukum ​
LBH Peradi Profesional: Pembuktian Perkara Gabriel Tidak Memenuhi Syarat KUHAP
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:20 WIB

Penambang Legal Ditertibkan, Penambang Ilegal Diduga Bermunculan di Nabire Dipertanyakan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:51 WIB

KOSMAK: Surat Dakwaan Febrie Adriansyah Diduga Disetting untuk Meringankan Terdakwa

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Uji Etik 9 Hakim MK, Wildan Ansori: Independensi dan Akuntabilitas Harus Berjalan Beriringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:51 WIB

Arif Rahman Bimtek: Bibit Produktif dan Kebun Bibit Rakyat 8 Unit Siap Dinikmati Warga Lebak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:08 WIB

Mafia Anggaran Porang Sidrap: KOSMAK Lapor, Rusdi Masse dkk Diduga Rencanakan Korupsi Sejak Awal

Berita Terbaru