Kecam Tindakan Represif Oknum Kepolisian Pengeroyokan Terhadap BEMNUS Wilayah NTT

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 5 April 2024 - 14:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Mahasiswa Nusantara Wilayah NTT, Hemax Rihi Herewila, Jumat (5/4/2024)

i

Keterangan foto : Mahasiswa Nusantara Wilayah NTT, Hemax Rihi Herewila, Jumat (5/4/2024)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Dugaan aksi kekerasan dilakukan oleh oknum polisi terhadap Koordinbator Daerah Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara Wilayah NTT, Hemax Rihi Herewila. Kejadian tersebut terjadi saat aksi kemanusiaan di Pengadilan Negeri Kupang, Kamis, 4 April 2024.

Aksi ini bukan di gelar waktu itu saja, melainkan digelar masa aliansi kemanusian dalam rangka mengawal kasus meninggalnya Roy Bolle dengan terdakwa Marten Konay cs, dan merupakan aksi ke 19 kalinya beber Martin

Tengah menyampaikan orasi, Hemax ditarik beberapa oknum polisi dan disitu dilakukan aksi kekerasan dan kebrutalan oknum polisi terhadap dirinya.

“Disitu saya ditarik, dipukul diinjak-injak dan dikeroyok anggota, habis itu saya diseret ke dalam mobil polisi, sambil diseret saya juga dipukul oleh anggota” jelas Hemax, Jumat (5/4/2024)

Peristiwa itu ditanggapi Mantan Kabit Advokasi dan Kajian Isu strategis BEM Nusantara Wilayah NTT, Martinus Hiwa Wunu bawasanya aksi kekerasan ini memperlihatkan gambaran premanisme anggota Polri di tengah warga sipil di NTT. Warga yang umumnya memiliki budaya yang santun dan ramah ternyata tidak membuat oknum-oknum ini merasa sebagai warga bangsa yang sama.

Lanjut Martin, Sebaliknya, mereka seolah-olah merasa diri sebagai orang yang berkuasa di atas segalanya, sehingga bisa melakukan apa saja, tanpa merasa bersalah.
Bagaimanapun juga, perilaku anggota Polri yang memukul warga adalah kejahatan penganiayaan. Terlepas apakah itu penganiayaan berat atau ringan, Pelakunya harus di beri hukuman yang setimpal dengan perbuatannya

“Kita mengetahui bahwasanya setiap anggota Polri, baik dalam menjalankan tugasnya maupun di luar tugas, terikat pada aturan hukum dan etika. Ada empat kategori etika yang melekat pada mereka, yaitu yaitu etika kepribadian, etika kenegaraan, etika kelembagaan dan etika dalam hubungan dengan masyarakat,” terang Martin

“Ini adalah praktik-praktik tidak terpuji yang harus dihentikan dan karena itu mesti menjadi perhatian institusi polri, khususnya pimpinan mereka di NTT, Kapolda NTT, “tutup Martin.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:31 WIB

Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur

Berita Terbaru