Ubah Opini Perkara Pidana Menjadi Perdata, Oknum Jaksa Peneliti Kejati DKI Disorot

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 12 Mei 2024 - 22:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.com JAKARTA- Bak petir di siang hari, empat tahun tanpa kepastian hukum dalam perkara pidana perlindungan konsumen atas nama tersangka Supriya Rahardja Yuwono dan King Yuwono sejak 28 April 2021.

Tiba-tiba Suparjan selaku Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, bak pesulap profesional. Simsalabim opini perkara pidana perlindungan konsumen menjadi ranah keperdataan.

Sebab dalam resume hasil penelitiannya, konon Jaksa Suparjan menyarankan kepada penyidik Polda Metro Jaya, agar menentukan sikap bahwa perkara pidana perlindungan konsumen atas nama tersangka Supriya Rahardja Yuwono dan King Yuwono, bukan ranah pidana melainkan keperdataan.

Padahal penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Supriya Rahardja Yuwono dan King Yuwono sejak 28 April 2021 sebagai tersangka.

Informasi yang berkembang, sebelum Jaksa “pesulap” Suparjan menyatakan perbuatan tersangka Supriya Rahardja Yuwono dan King Yuwono masuk ranah keperdataan.

Ditengarai Jaksa Suparjan kerap meminta pihak penyidik Polda Metro Jaya bolak balik, agar melengkapi petunjuk jaksa peneliti.

Padahal informasi yang berkembang, penyidik telah memperbaiki aspek yuridis formil maupun materil yang diminta jaksa peneliti.

Misalnya keterangan ahli, barang bukti maupun saksi korban telah dipenuhi oleh penyidik PMJ sesuai petunjuk jaksa.

Alhasil empat tahun perkembangan berkas perkara penyidikan kasus pidana perlindungan konsumen di bilangan Pasar Baru Jakarta Pusat seolah berjalan ditempat dan jaksa tak kunjung menyatakan berkaa perkara penyidikan sudah lengkap alias P21.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:31 WIB

Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur

Berita Terbaru