Ubah Opini Perkara Pidana Menjadi Perdata, Oknum Jaksa Peneliti Kejati DKI Disorot

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 12 Mei 2024 - 22:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.com JAKARTA- Bak petir di siang hari, empat tahun tanpa kepastian hukum dalam perkara pidana perlindungan konsumen atas nama tersangka Supriya Rahardja Yuwono dan King Yuwono sejak 28 April 2021.

Tiba-tiba Suparjan selaku Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, bak pesulap profesional. Simsalabim opini perkara pidana perlindungan konsumen menjadi ranah keperdataan.

Sebab dalam resume hasil penelitiannya, konon Jaksa Suparjan menyarankan kepada penyidik Polda Metro Jaya, agar menentukan sikap bahwa perkara pidana perlindungan konsumen atas nama tersangka Supriya Rahardja Yuwono dan King Yuwono, bukan ranah pidana melainkan keperdataan.

Padahal penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Supriya Rahardja Yuwono dan King Yuwono sejak 28 April 2021 sebagai tersangka.

Informasi yang berkembang, sebelum Jaksa “pesulap” Suparjan menyatakan perbuatan tersangka Supriya Rahardja Yuwono dan King Yuwono masuk ranah keperdataan.

Ditengarai Jaksa Suparjan kerap meminta pihak penyidik Polda Metro Jaya bolak balik, agar melengkapi petunjuk jaksa peneliti.

Padahal informasi yang berkembang, penyidik telah memperbaiki aspek yuridis formil maupun materil yang diminta jaksa peneliti.

Misalnya keterangan ahli, barang bukti maupun saksi korban telah dipenuhi oleh penyidik PMJ sesuai petunjuk jaksa.

Alhasil empat tahun perkembangan berkas perkara penyidikan kasus pidana perlindungan konsumen di bilangan Pasar Baru Jakarta Pusat seolah berjalan ditempat dan jaksa tak kunjung menyatakan berkaa perkara penyidikan sudah lengkap alias P21.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Penambang Legal Ditertibkan, Penambang Ilegal Diduga Bermunculan di Nabire Dipertanyakan
KOSMAK: Surat Dakwaan Febrie Adriansyah Diduga Disetting untuk Meringankan Terdakwa
Uji Etik 9 Hakim MK, Wildan Ansori: Independensi dan Akuntabilitas Harus Berjalan Beriringan
Arif Rahman Bimtek: Bibit Produktif dan Kebun Bibit Rakyat 8 Unit Siap Dinikmati Warga Lebak
Mafia Anggaran Porang Sidrap: KOSMAK Lapor, Rusdi Masse dkk Diduga Rencanakan Korupsi Sejak Awal
Tak Ada Kepastian Hukum di Nabire, Matahukum Bawa Dugaan Maladministrasi Kemenhut ke Ombudsman
Bahrain Uji Paradigma Baru: Advokat Sebagai Pilar Penegak Hukum, Bukan Sekadar Jasa Hukum ​
LBH Peradi Profesional: Pembuktian Perkara Gabriel Tidak Memenuhi Syarat KUHAP
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:20 WIB

Penambang Legal Ditertibkan, Penambang Ilegal Diduga Bermunculan di Nabire Dipertanyakan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:51 WIB

KOSMAK: Surat Dakwaan Febrie Adriansyah Diduga Disetting untuk Meringankan Terdakwa

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Uji Etik 9 Hakim MK, Wildan Ansori: Independensi dan Akuntabilitas Harus Berjalan Beriringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:51 WIB

Arif Rahman Bimtek: Bibit Produktif dan Kebun Bibit Rakyat 8 Unit Siap Dinikmati Warga Lebak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:08 WIB

Mafia Anggaran Porang Sidrap: KOSMAK Lapor, Rusdi Masse dkk Diduga Rencanakan Korupsi Sejak Awal

Berita Terbaru