Ubah Opini Perkara Pidana Menjadi Perdata, Oknum Jaksa Peneliti Kejati DKI Disorot

Teras Media

- Penulis

Minggu, 12 Mei 2024 - 22:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.com JAKARTA- Bak petir di siang hari, empat tahun tanpa kepastian hukum dalam perkara pidana perlindungan konsumen atas nama tersangka Supriya Rahardja Yuwono dan King Yuwono sejak 28 April 2021.

Tiba-tiba Suparjan selaku Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, bak pesulap profesional. Simsalabim opini perkara pidana perlindungan konsumen menjadi ranah keperdataan.

Sebab dalam resume hasil penelitiannya, konon Jaksa Suparjan menyarankan kepada penyidik Polda Metro Jaya, agar menentukan sikap bahwa perkara pidana perlindungan konsumen atas nama tersangka Supriya Rahardja Yuwono dan King Yuwono, bukan ranah pidana melainkan keperdataan.

Padahal penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Supriya Rahardja Yuwono dan King Yuwono sejak 28 April 2021 sebagai tersangka.

Informasi yang berkembang, sebelum Jaksa “pesulap” Suparjan menyatakan perbuatan tersangka Supriya Rahardja Yuwono dan King Yuwono masuk ranah keperdataan.

Ditengarai Jaksa Suparjan kerap meminta pihak penyidik Polda Metro Jaya bolak balik, agar melengkapi petunjuk jaksa peneliti.

Padahal informasi yang berkembang, penyidik telah memperbaiki aspek yuridis formil maupun materil yang diminta jaksa peneliti.

Misalnya keterangan ahli, barang bukti maupun saksi korban telah dipenuhi oleh penyidik PMJ sesuai petunjuk jaksa.

Alhasil empat tahun perkembangan berkas perkara penyidikan kasus pidana perlindungan konsumen di bilangan Pasar Baru Jakarta Pusat seolah berjalan ditempat dan jaksa tak kunjung menyatakan berkaa perkara penyidikan sudah lengkap alias P21.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Polisi Ciduk Pengedar Tembakau Sintetis Jaringan Jakarta di Rangkasbitung
Ratusan Butir Tramadol dan Hexymer Diamankan, Polisi Bekuk Tiga Pria di Lebak
Sukses Besar: Kejati Sumsel Selamatkan Rp1,2 Triliun, Tambah 3 Tersangka KUR
DPRD Sorong Soroti Tanggung Jawab Pemkab dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp54 Miliar
Dugaan Dukun Berkedok Kiai di Pati Menguat, Marwan Jafar Minta Mabes Polri Turun Tangan
Berawal dari Aduan Masyarakat, Penggeledahan Kasus Korupsi Dinkes HST Digelar
Proyek Aneh Tanpa Kajian, Sidang Satelit Kemhan Ungkap Kelalaian Fatal
Kasus Korupsi Rp54 Miliar di Sorong: Masa Tahanan Kota Tiga Tersangka Resmi Berakhir Hari Ini
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:36 WIB

Polisi Ciduk Pengedar Tembakau Sintetis Jaringan Jakarta di Rangkasbitung

Sabtu, 9 Mei 2026 - 00:11 WIB

Ratusan Butir Tramadol dan Hexymer Diamankan, Polisi Bekuk Tiga Pria di Lebak

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:46 WIB

Sukses Besar: Kejati Sumsel Selamatkan Rp1,2 Triliun, Tambah 3 Tersangka KUR

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:30 WIB

DPRD Sorong Soroti Tanggung Jawab Pemkab dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp54 Miliar

Kamis, 7 Mei 2026 - 09:56 WIB

Dugaan Dukun Berkedok Kiai di Pati Menguat, Marwan Jafar Minta Mabes Polri Turun Tangan

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Polisi Ciduk Pengedar Tembakau Sintetis Jaringan Jakarta di Rangkasbitung

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:36 WIB