Sikat, Edi Gunawan Divonis 9 Tahun Penjara Karena Terbukti Melakukan Penipuan dan TPPU

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 22 Mei 2024 - 23:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Edi Gunawan akhirnya divonis 9 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

i

Terdakwa Edi Gunawan akhirnya divonis 9 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co JAKARTA – Terdakwa Edi Gunawan akhirnya divonis 9 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pasalnya dia terbukti melakukan kasus Penipuan dan Penggelapan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) puluhan miliar rupiah.

“Menyatakan terdakwa Edi Gunawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut dan TPPU. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 9 tahun serta denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (22/5/2024).

Dalam kasus ini, yang memberatkan Edi karena menimbulkan kerugian bagi saksi korban Yosep Jimi Pribadi sebesar Rp 23 miliar. Kemudian, Edi juga tidak mengakui kesalahannya, berbelit dalam memberikan keterangan, serta menikmati hasil tindak pidana.

“Alat bukti berupa handphone dimusnahkan, dan barang bukti dari nomor 2 sampai nomor 4 untuk dirampas dan dikembalikan kepada saksi korban Yosep Jimmi Pribadi sebagai ganti kerugian yang dialami,” kata Majelis Hakim.

Mendengar putusan tersebut, terdakwa Edi dan kuasa hukum sepakat untuk pikir-pikir, apakah akan melakukan banding atau tidak.

Sebelumnya, Edi dituntut 13 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp3 miliar subsider 1 tahun penjara. Sedangkan dalam dakwaan, Edi Gunawan didakwa Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta TPPU. (Amris)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:31 WIB

Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur

Berita Terbaru