Kejari Jaksel Berikan Penjelasan Soal Dugaan Oknum Jaksa Peras Pelapor

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 23 Mei 2024 - 17:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kasi Pidum), Hafiz Kurniawan, Kamis (23/5/2024)

i

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kasi Pidum), Hafiz Kurniawan, Kamis (23/5/2024)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Terkait dugaan adanya oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang melakukan pemerasan terhadap pelapor dibantah. Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kasi Pidum), Hafiz Kurniawan, Kamis (23/5/2024)

“Salah satu Ahli di berkas perkaranya yang menyatakan perkara itu adalah perkara Perdata. Makanya, kita masih belum bisa meneliti, ” Kata Kasi Pidum Kejari Jakarta Selatan, Hafiz Kurniawan saat dikonfirmasi. Lewat pesan whatsaApnya, Kamis (23/5/2024).

Terkait adanya dugaan permintaan uang sebesar Rp 500 juta oleh oknum Jaksa, menurut Hafiz itu tidak benar. Kata Hafiz, kita tidak melakukan P21 karena alat bukti dan berkasnya belum cukup.

“Tidak benar, kita gak P21 berkasnya, karena alat buktinya belum cukup,” tutur Hafiz.

Sebelumnya diberitakan ada dugaan perilaku oknum Jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) demi membuat berkas perkara tahun 2021 agar segera Lengkap atau P-21, oknum Jaksa Kejari Jaksel diduga memeras Pelapor dengan meminta uang hingga Rp 500 juta.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Perjuangan Rakyat (LBH Perjuangan Rakyat), Sandi Eben Ezer, mengungkapkan, pihaknya memperoleh informasi akurat dari seorang Pelapor berinisial BJ, bahwa oknum Jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), meminta uang kepada Pelapor berinisial BJ sebesar Rp 500 juta, agar berkas tersebut bisa dibuatkan Lengkap atau P-21.

Berkas perkara atas nama pelapor BJ itu adalah Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP, yang terjadi pada Sabtu, tanggal 10 Februari 2012, sekitar Pukul 12.00 WIB di Jalan Warung Jati Timur 09 D Lantai 3, Kelurahan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, dengan Tersangka atas nama Nana Sumarna, kelahiran Garut 5 Maret 1966, seorang karyawan swasta, yang beralamat di  Sindang Palay, RT 001/RW 006, Desa Sindang Palay, Kecamatan Cibeureum, Sukabumi, Jawa Barat.

Terlapor Nana Sumarna ditetapkan sebagai Tersangka dengan Nomor B/03/I/2021/Sek.Pancoran, pada 06 Januari 2021.

Dari Polres Jakarta Selatan, kasus ini kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), di bawah Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Hafiz Kurniawan (yang merupakan salah seorang Jaksa yang menangani perkara Pembunuhan Berencana yang dilakukan bekas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo), dengan dua orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jaksel atas nama Fitani, SH., dan Wiwin, SH.

Sandi Eben Ezer membeberkan, dari penjelasan yang disampaikan Pelapor BJ, sekitar awal Mei 2024 ini, oknum Jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) berinisial F menghubungi Pelapor BJ via sambungan telepon seluler. Tujuannya untuk membahas rencana P-21 berkas atas nama Tersangka Nana Sumarna.

“Dalam pertemuan tertutup itu, oknum Jaksa F meminta Pelapor BJ menyediakan uang sebesar Rp 500 juta. Dengan kode ‘5 Kaca Mata’,” ujar Sandi Eben Ezer, kepada wartawan di Jakarta, Minggu (19/5/2024).

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:31 WIB

Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur

Berita Terbaru