Kejari Jaksel Berikan Penjelasan Soal Dugaan Oknum Jaksa Peras Pelapor

Teras Media

- Penulis

Kamis, 23 Mei 2024 - 17:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kasi Pidum), Hafiz Kurniawan, Kamis (23/5/2024)

i

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kasi Pidum), Hafiz Kurniawan, Kamis (23/5/2024)

Ikuti kami di Google News

Kejari Jaksel Berikan Penjelasan Soal Dugaan Oknum Jaksa Peras Pelapor

Pelapor BJ mencoba memperjelas kode ‘5 Kaca Mata’ yang disebutkan oknum Jaksa F. Jaksa F menyebutkan sekitar Rp 500 juta. Karena tak memiliki uang sebesar itu, Pelapor BJ meminta dan memohon diturunkan atau dikurangi jumlahnya.

“Ini langsung ke atas loh. Ya dikurangi berapa?” tanya oknum Jaksa F kepada Pelapor BJ.

“Setengahnya aja,” sahut Pelapor BJ.

“Baik, nanti saya sampaikan ke Pak Kasi Pidum,” ujar oknum Jaksa F.

“Tapi nanti uangnya berupa dollar (amerika) ya. Dan nanti ada yang jumpa Pak BJ. Bukan ke saya langsung. Nanti di info,” ujar oknum Jaksa F menjelaskan.

Keesokan harinya, seorang berinisial Aep, yang mengaku sebagai staf dari bidang Pidum Kejari Jaksel, menghubungi Pelapor BJ, untuk bertemu dan mau mengambil titipan yang sudah dikomunikasikan kepada oknum Jaksa F sebelumnya.

Pelapor BJ pun mendatangi tempat pertemuan, bersama seorang rekannya. Mereka bertemu Aep di sekitar mesjid di Kejari Jaksel. Begitu ketemu, pelapor BJ menyerahkan amplop, dan pergi.

Beberapa menit berselang, Aep menelepon Pelapor BJ. Memprotes bahwa jumlahnya uang yang diserahkan itu kurang.

“Saya baru punya seribu (dolar amerika). Nanti sisanya setelah P-21 keluar. Saya juga sudah sampaikan itu ke Jaksa F,” jawab Pelapor BJ.

Dikarenakan, tidak sesuai dengan kesepakatan awal yakni ‘5 Kaca Mata’, maka Aep disuruh lagi mengembalikan uang yang seribu dolar itu kepada Pelapor BJ. Nah, hingga kini, berkas itu pun tak kunjung P-21.

Sandi Eben Ezer meminta pihak pimpinan Kejaksaan, terutama dari Kejaksaan Agung, untuk memeriksa berkas yang di pingpong-pingpong oleh oknum Jaksa tersebut. Sekaligus, memeriksa dan menindak tegas oknum Jaksa yang meminta uang untuk membuat berkas perkara P-21 itu.

“Mesti diproses dan ditindak tegas itu oknum Jaksanya,” ujarnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pengamat Minta Bareskrim Periksa Pejabat Bea Cukai Terkait Penyeludupan HP di Sidoarjo
Anggaran Karpet Rp400 Juta di Setda Empat Lawang Disorot, CBA Minta Kejati Sumsel Selidiki
Usut Kasus Kekerasan Siswa SMK Bekasi, Kuasa Hukum: Keadilan Bagi Korban Adalah Harga Mati
Kejari Palembang Terapkan Plea Bargaining, Terdakwa Penggelapan Dijatuhi Kerja Sosial 120 Jam
Dituduh Gelapkan Dana Miliaran, Mesak Mambraku Tempuh Jalur Hukum
Komitmen Bersih dari Halinar, Lapas Ciamis Gandeng APH Perkuat Integritas
Sidang Kasus Chromebook Ditunda, JPU Sesalkan Sikap Tidak Profesional Penasihat Hukum Nadiem
Aset Lahan Tak Terinventarisasi, Kelalaian Pemprov Banten Penyebab Sengketa Berbiaya Triliunan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 00:18 WIB

Pengamat Minta Bareskrim Periksa Pejabat Bea Cukai Terkait Penyeludupan HP di Sidoarjo

Jumat, 24 April 2026 - 18:01 WIB

Anggaran Karpet Rp400 Juta di Setda Empat Lawang Disorot, CBA Minta Kejati Sumsel Selidiki

Jumat, 24 April 2026 - 12:37 WIB

Usut Kasus Kekerasan Siswa SMK Bekasi, Kuasa Hukum: Keadilan Bagi Korban Adalah Harga Mati

Jumat, 24 April 2026 - 11:45 WIB

Kejari Palembang Terapkan Plea Bargaining, Terdakwa Penggelapan Dijatuhi Kerja Sosial 120 Jam

Kamis, 23 April 2026 - 19:14 WIB

Dituduh Gelapkan Dana Miliaran, Mesak Mambraku Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru