Kejari Jaksel Berikan Penjelasan Soal Dugaan Oknum Jaksa Peras Pelapor

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 23 Mei 2024 - 17:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kasi Pidum), Hafiz Kurniawan, Kamis (23/5/2024)

i

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kasi Pidum), Hafiz Kurniawan, Kamis (23/5/2024)

Ikuti kami di Google News

Kejari Jaksel Berikan Penjelasan Soal Dugaan Oknum Jaksa Peras Pelapor

Pelapor BJ mencoba memperjelas kode ‘5 Kaca Mata’ yang disebutkan oknum Jaksa F. Jaksa F menyebutkan sekitar Rp 500 juta. Karena tak memiliki uang sebesar itu, Pelapor BJ meminta dan memohon diturunkan atau dikurangi jumlahnya.

“Ini langsung ke atas loh. Ya dikurangi berapa?” tanya oknum Jaksa F kepada Pelapor BJ.

“Setengahnya aja,” sahut Pelapor BJ.

“Baik, nanti saya sampaikan ke Pak Kasi Pidum,” ujar oknum Jaksa F.

“Tapi nanti uangnya berupa dollar (amerika) ya. Dan nanti ada yang jumpa Pak BJ. Bukan ke saya langsung. Nanti di info,” ujar oknum Jaksa F menjelaskan.

Keesokan harinya, seorang berinisial Aep, yang mengaku sebagai staf dari bidang Pidum Kejari Jaksel, menghubungi Pelapor BJ, untuk bertemu dan mau mengambil titipan yang sudah dikomunikasikan kepada oknum Jaksa F sebelumnya.

Pelapor BJ pun mendatangi tempat pertemuan, bersama seorang rekannya. Mereka bertemu Aep di sekitar mesjid di Kejari Jaksel. Begitu ketemu, pelapor BJ menyerahkan amplop, dan pergi.

Beberapa menit berselang, Aep menelepon Pelapor BJ. Memprotes bahwa jumlahnya uang yang diserahkan itu kurang.

“Saya baru punya seribu (dolar amerika). Nanti sisanya setelah P-21 keluar. Saya juga sudah sampaikan itu ke Jaksa F,” jawab Pelapor BJ.

Dikarenakan, tidak sesuai dengan kesepakatan awal yakni ‘5 Kaca Mata’, maka Aep disuruh lagi mengembalikan uang yang seribu dolar itu kepada Pelapor BJ. Nah, hingga kini, berkas itu pun tak kunjung P-21.

Sandi Eben Ezer meminta pihak pimpinan Kejaksaan, terutama dari Kejaksaan Agung, untuk memeriksa berkas yang di pingpong-pingpong oleh oknum Jaksa tersebut. Sekaligus, memeriksa dan menindak tegas oknum Jaksa yang meminta uang untuk membuat berkas perkara P-21 itu.

“Mesti diproses dan ditindak tegas itu oknum Jaksanya,” ujarnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran
Kasus Kecelakaan Kerja Sri Rahayu Masuk Penyelidikan, KP MBG: Bongkar Seluruh Mata Rantai Tanggung Jawab
LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat
Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan
Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​
Sinergi Lintas Lembaga Terjalin Indah, Komisi III DPR RI Pantau Langsung Kinerja Kejati Banten
Jangan Sembunyi di Balik Sakit, Kejati Sumut Pastikan Eksekusi Alexander Tetap Berjalan
 12 Izin Kehutanan Masuk KPK dan Kejagung, Matahukum: Sekjen Kemenhut Tak Bisa Lepas Tangan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 23:33 WIB

GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran

Senin, 28 September 2026 - 18:22 WIB

Kasus Kecelakaan Kerja Sri Rahayu Masuk Penyelidikan, KP MBG: Bongkar Seluruh Mata Rantai Tanggung Jawab

Minggu, 27 September 2026 - 07:04 WIB

LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat

Jumat, 25 September 2026 - 08:58 WIB

Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan

Jumat, 25 September 2026 - 08:41 WIB

Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​

Berita Terbaru