Jejak Pemilu Siap Penjarakan Oknum KPU Lebak dan PPK

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 28 Mei 2024 - 23:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Koordinator Jejak Pemilu Provinsi Banten, Malam Danur Siap Penjarakan Oknum KPU Lebak dan PPK, Selasa (28/5/2024)

i

Keterangan foto : Koordinator Jejak Pemilu Provinsi Banten, Malam Danur Siap Penjarakan Oknum KPU Lebak dan PPK, Selasa (28/5/2024)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Koordinator Jaringan Edukasi dan Advokasi Pemilu Provinsi Banten Malam Danur mengatakan akan mempelajari beredarnya temuan tentang bukti-bukti transfer Caleg DPRD Lebak kepada oknum panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) terkait Pemilihan lLegislatif (Pileg). Kata Danur, seandainya cukup bukti, dia akan melaporkan temuan kucuran dana kepada penyelenggara pemilu ke Kepolisian atau Kejakksaan agar mereka segera diproses.

“Tentu temuan-temuan bukti transfer yang kita dapat akan dipelajari dan dikumpulkan. Kemudian temuan ini akan kita laporkan ke Kepolisian atau kejaksaaan agar ditindak lanjuti atau diproses. Sehingga ke depan penyelenggara pemilu yaitu KPU dan PPK di Lebak atau Banten tidak gegabah dalam menyalagunakan weweangnya,” kata Koordinator Jaringan Edukasi dan Advokasi Pemilu (Jejak Pemilu) Provinsi Banten, Malam Danur lewat sambungan selulernya, Selasa (28/5/2024)

Sebelumnya diberitakan, Anggota DPRD Kabupaten Lebak Musa Weliansyah mengaku memiliki bukti tentang oknum Komisioner KPU dan empat (4) orang Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) diduga terima uang ratusan juta rupiah. Kata Musa, pihaknya dalam waktu dekat akan melaporkan peristiwa tidak profesional tersebut kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

“Ini sangat memperihatinkan dan gawat untuk demokrasi di Indonesia karena telah tercoreng oleh Ketua KPU Lebak dan PPK yang tidak profesional menerima ampau atau Terima suap. Saya memiliki bukti transfer ke PPK dan bentuk ketidak profesionalan penyelenggara pemilu di Lebak, ” kata Anggota DPRD Lebak Musa Weliansyah saat dihubungi lewat sambungan selulernya, Selasa (28/5/2024)

Lebih lanjut, politisi berlatar belakang ka’bah tersebut juga sempat melaporkan kejadian tentang temuan di lapangan terkait PPK Warunggunung yang diduga melakukan kejahatan penggelembungan suara terhada partai tertentu di Kabupaten Lebak. Kata Musa, ini bentuk ketidak telitian dan pembiaran KPU terhadap laporan temuan masyarakat.

“Padahal PPK Warunggunung sudah terbukti melakukan penggelembungan suara dan melanggar kode etik sesuai keputusan Bawaslu Provinsi. Tapi malah anggota PPK berinisial ALM tetap lolos dan aman bekerja sebagai PPK di Warunggunung, ” tegas Musa.

Menurut Musa, pihaknya juga sempat ditanya oleh Ketua KPU Lebak tentang bukti-bukti yang dia laporkan. Karena menurut pengakuan Musa, KPU akan segera melakukan eksekusi laporan dia seandainya memiliki bukti yang lengkap.

“Ada engga bukti transfer ke oknum PPK Warunggunung berinisial ALM tersebut, kalau ada enak kita bisa langsung eksekusi. Karena ada surat sakti dari oknum pimpinan DPRD Lebak, maka oknum PPK Warunggunung itu tetap lolos, ” beber Musa menirukan suara dari oknum KPU yang diduga melanggar kode etik dan diduga menerima suap.

“Chatingan PPK ada semua di saya, mereka mengakui kejahatanya yang telah dilakukan. Saya serius tidak akan main-main dan akan melaporkan kejadian ini agar di kemudian hari tidak terjadi lagi” tambah Musa.

Dikatakan Musa, selain Ketua KPU Lebak, dia juga akan melaporkan salah satu komisioner KPU berinisial (D) yang diduga terlibat dalam pungli kepada salah satu caleg DPRD kabupaten Lebak sebesar 400 juta. Kata Musa, kendati uang tersebut sudah ada pengembalian namun dugaan pelanggaran kode etik sebagai komisioner KPUD Lebak telah terjadi.

“Saya memiliki bukti trNsfer melalui rekening orang terdekat (D) dan bukti chating,” tegas Musa dengan penuh keyakinan bahwa laporan yang akan dilayangkan ke DKPP bisa diterima.

Untuk diketahui, beredar di kalangan whatsap Wartawan beberapa bukti transfer dari rekening BH ke rekening ALM dan AS dengan bermacam-macam keterangan. Selain bukti tranfer, terdapat juga juga kwitansi pembayaran senilai Rp 24.45000 juta rupiah yang diberikan oleh BH.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:31 WIB

Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur

Berita Terbaru