Mantap, Kejari Jakarta Barat Memusnahkan Berbagai Barang Bukti di Cilegon

Teras Media

- Penulis

Sabtu, 1 Juni 2024 - 01:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat telah melaksanakan pemusnahan berbagai barang bukti seperti kosmetik palsu, senjata tajam, narkotika, obat-obatan terlarang, airsoftgun dan pelurunya, di PT. Wastec Internasional Jl. Australia II Kav H1/2 , KEIC, Warnasari, Citangkil, Cilegon, Banten, pada Kamis (30/5/2024).

i

Keterangan foto : Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat telah melaksanakan pemusnahan berbagai barang bukti seperti kosmetik palsu, senjata tajam, narkotika, obat-obatan terlarang, airsoftgun dan pelurunya, di PT. Wastec Internasional Jl. Australia II Kav H1/2 , KEIC, Warnasari, Citangkil, Cilegon, Banten, pada Kamis (30/5/2024).

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat telah melaksanakan pemusnahan berbagai barang bukti seperti kosmetik palsu, senjata tajam, narkotika, obat-obatan terlarang, airsoftgun dan pelurunya, di PT. Wastec Internasional Jl. Australia II Kav H1/2 , KEIC, Warnasari, Citangkil, Cilegon, Banten, pada Kamis (30/5/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melalui Kasi Intel Kejari Jakarta Barat Lingga Nuarie menyatakan pemusnahan barang bujti tersebut berdasarkan putusan perkara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor : 558/PID.SUS/2023/PN.Jkt.Brt atas nama Khoe Hendra Kusuma alias ACU, Dkk yang melanggar Pasal 196 Jo 98 (1) dan (3) UURI Tahun 2009.

“Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti Kejari Jakarta Barat diwakili, Kasi PB3R, Dodi Gazali Emil, menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti putusan PN Jakarta Barat yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Barang bukti yang dimusnahkan berupa kosmetik palsu, senjata tajam, narkotika, obat-obatan terlarang, airsoftgun dan pelurunya,” pungkasnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Polisi Ciduk Pengedar Tembakau Sintetis Jaringan Jakarta di Rangkasbitung
Ratusan Butir Tramadol dan Hexymer Diamankan, Polisi Bekuk Tiga Pria di Lebak
Sukses Besar: Kejati Sumsel Selamatkan Rp1,2 Triliun, Tambah 3 Tersangka KUR
DPRD Sorong Soroti Tanggung Jawab Pemkab dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp54 Miliar
Dugaan Dukun Berkedok Kiai di Pati Menguat, Marwan Jafar Minta Mabes Polri Turun Tangan
Berawal dari Aduan Masyarakat, Penggeledahan Kasus Korupsi Dinkes HST Digelar
Proyek Aneh Tanpa Kajian, Sidang Satelit Kemhan Ungkap Kelalaian Fatal
Kasus Korupsi Rp54 Miliar di Sorong: Masa Tahanan Kota Tiga Tersangka Resmi Berakhir Hari Ini
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:36 WIB

Polisi Ciduk Pengedar Tembakau Sintetis Jaringan Jakarta di Rangkasbitung

Sabtu, 9 Mei 2026 - 00:11 WIB

Ratusan Butir Tramadol dan Hexymer Diamankan, Polisi Bekuk Tiga Pria di Lebak

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:46 WIB

Sukses Besar: Kejati Sumsel Selamatkan Rp1,2 Triliun, Tambah 3 Tersangka KUR

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:30 WIB

DPRD Sorong Soroti Tanggung Jawab Pemkab dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp54 Miliar

Kamis, 7 Mei 2026 - 09:56 WIB

Dugaan Dukun Berkedok Kiai di Pati Menguat, Marwan Jafar Minta Mabes Polri Turun Tangan

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Polisi Ciduk Pengedar Tembakau Sintetis Jaringan Jakarta di Rangkasbitung

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:36 WIB