Lembaga Advokat Konsumen DKI Jakarta Buka Posko Pengaduan Konsumen. kasus 109 Ton Emas Antam

Teras Media

- Penulis

Sabtu, 8 Juni 2024 - 16:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Direktur LBH Jakarta, Zentoni, Senin (29/1/2024)

i

Keterangan foto : Direktur LBH Jakarta, Zentoni, Senin (29/1/2024)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Terhitung mulai hari Kamis, tanggal 06 Juni 2022 Pukul 10.00 WIB, Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta (LAK DKI Jakarta) telah resmi membuka Posko Pengaduan Konsumen Kasus 109 Ton Emas Antam. Posko ini dimaksudkan untuk menampung aspirasi para konsumen yang telah melakukan pembelian emas Antam periode 2010-2022.

Menurut Zentoni kasus 109 ton emas Antam ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;

“hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan, ” Kata Zentoni, Minggu (8/6/2024)

“hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa, ” tambah Zentoni.

Untuk itu LAK DKI Jakarta menghimbau kepada masyarakat luas selaku konsumen pembeli emas Antam periode 2010-2022 agar segera mendaftarkan diri ke Posko yang telah dibuka yang beralamat di LEMBAGA ADVOKASI KONSUMEN DKI JAKARTA Gedung Tranka Lt. 3 Jl. Raya Pasar Minggu KM. 17.5 No. 17, Jakarta 12520 HP/WA. 081317422079.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Prof Yusril Sebut Bukan Ranah Pidana, Kasus PT KSM Akhirnya Dihentikan
Kejati Sumsel Sita Mesin Batching Plant Milik PT KMM
Petugas Rutan Serang Gagalkan Penyelundupan 720 Butir Antimo oleh Pengunjung
Sari Yuliati Kutuk Keras, Minta Polri Tuntaskan Kasus Pembunuhan Lansia Pekanbaru
Keluarga Korban Pembunuhan di Sorong Murka, Vonis 10 Tahun Dinilai Tak Setimpal
Dari Rp200 Juta Jadi Rp575 Juta, Anggaran Cuci Baju Rudy Mas’ud Disorot
Langkah Tegas Kejati Sumsel, Sita Truk dan Excavator Terkait Kasus Semen
Jangan Hanya ZA, KPK Diminta Periksa Nusron Wahid di Kasus Suap Haji
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:21 WIB

Prof Yusril Sebut Bukan Ranah Pidana, Kasus PT KSM Akhirnya Dihentikan

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:11 WIB

Kejati Sumsel Sita Mesin Batching Plant Milik PT KMM

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:13 WIB

Petugas Rutan Serang Gagalkan Penyelundupan 720 Butir Antimo oleh Pengunjung

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:41 WIB

Sari Yuliati Kutuk Keras, Minta Polri Tuntaskan Kasus Pembunuhan Lansia Pekanbaru

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:47 WIB

Keluarga Korban Pembunuhan di Sorong Murka, Vonis 10 Tahun Dinilai Tak Setimpal

Berita Terbaru

Opini

Ilusi Pembatasan dan Legitimasi Eksploitasi Sistematis

Sabtu, 2 Mei 2026 - 10:06 WIB