Rugikan 1 Triliun, BEM Banten Atensi Kejagung Ambil Alih Kasus Situ Ranca Gede

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 12 Juni 2024 - 00:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Banten Bersatu mendesak kejaksaan agung untuk segera mengambil alih perkara kasus alih fungsi lahan milik Pemprov Banten yang kini sudah menjadi daratan, Selasa (11/6/2024)

i

Keterangan foto : Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Banten Bersatu mendesak kejaksaan agung untuk segera mengambil alih perkara kasus alih fungsi lahan milik Pemprov Banten yang kini sudah menjadi daratan, Selasa (11/6/2024)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Serang – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Banten Bersatu mendesak kejaksaan agung untuk segera mengambil alih perkara kasus alih fungsi lahan milik Pemprov Banten yang kini sudah menjadi daratan. Hal tersebut dikatakan Sekjend BEM Banten sekaligus kordinator lapangan Idan Wildan saat menggelar aksi demo di gedung Kejagung Selasa (11 Juni 2024) di jakarta.

Idan Wildan mengatakan, proses penanganan perkara yang ditangani pihak kejaksaan tinggi Banten dinilai lamban dan tidak berani memeriksa atau memanggil aktor pelaku utama dalam perkara yang merugikan keuangan 1 triliun .

“Dengan ketidakberanian pihak Kejati banten maka kami aliansi BEM Banten Bersatu mendesak kejaksaan agung untuk mengambil alih kasus ini, dan untuk segera memeriksa dua politisi FH dan BR yang diduga kuat sebagai otak pelaku dalam kasus situ rancagede, ” kata Wildan.

Para mahasiswa menilai, kasus Mega korupsi alih fungsi lahan di desa jakung kecamatan bandung kabupaten serang yang mencapai 1 triliun itu dinilai lamban dalam penanganan yang dilakukan Kejati Banten.

“Mahasiswa mendesak tim penyidik Kejagung untuk segera memeriksa dan memanggil aktor intelektual kasus Situ Rancagede”. ujar wildan.

Mahasiswa menyebut dalam proses perkara situ rancagede yang di tangani Kejati Banten patut dicurigai bahwa ada upaya-upaya memperlamban dan sekaligus mengalihkan kasus ini menjadi kasus pidana biasa. Lantaran menurutnya, sejak ditangani tim penyidik Kejati Banten bulan Oktober 2023 silam, hingga saat ini kasus terkesan mandeg tanpa ada perkembangan.

Menurutnya, praktik mafia tanah dengan cara penghilangan aset pemerintah untuk kepentingan pengusaha dan elit-elit penguasa di pemerintahan harus dilawan. Bahkan kata Idan, jika praktik mafia tanah seperti ini diduga melibatkan pejabat administrasi di BPN jika ini dibiarkan akan semakin menyuburkan praktik mafia tanah di bumi Banten.

Sebelumnya, pada penanganan kasus Situ Rancagede, Kabupaten Serang ini tim penyidik telah memeriksa sedikitnya 33 saksi telah diperiksa. Termasuk petinggi pengembang kawasan industri Modern Cikande Industrial Estate dan pihak Dinas PUPR Provinsi Banten, Kepala BPKAD Banten, Kepala dan mantan kepala DPMPTSP, DLHK, Bappeda, Bapenda. Kemudian Kabag Hukum Banten dan Pemkab Serang, mantan Camat Bandung, dan kepala desa setempat. Termasuk Kepala BPN Serang.

Meski sempat ramai diberitakan bahwa pada kasus itu terdapat nama elit politik di Banten yakni FH dan BR yang diduga memiliki keterlibatan dalam kasus Situ Rancagede, Jakung namun belakangan hilang. Arah pemeriksaan berlabuh kepada pemeriksaan terhadap 400 warga yang belakangan mengklaim memiliki surat-surat kepemilikan atas lahan yang disebut situ Rancagede.

Dalam aksinya mahasiswa Banten membawa Fakta Integritas untuk di tandatangani oleh pihak Kejaksaan agung, akan tetapi pihak Kejagung tidak menandatangi fakta Integritas tersebut.

Selain itu para mahasiswa meminta kepada jaksa agung muda pengawasan untuk mengevaluasi kinerja jajarannya di lingkungan kejaksaan tinggi Banten.

Aksi yang dilakukan hari ini adalah mendesak kejagung untuk mengambil alih kasus situ rancagede dengan seruan “Kejati Banten Tutupi Bangkai”.

” Dalam kasus ini tuntutan aspirasinya telah di terima dan nanti akan di sampaikan ke pimpinan dan ini akan menjadi atensi lebih pihak kejagung, ” tutup Wildan.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran
Kasus Kecelakaan Kerja Sri Rahayu Masuk Penyelidikan, KP MBG: Bongkar Seluruh Mata Rantai Tanggung Jawab
LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat
Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan
Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​
Sinergi Lintas Lembaga Terjalin Indah, Komisi III DPR RI Pantau Langsung Kinerja Kejati Banten
Jangan Sembunyi di Balik Sakit, Kejati Sumut Pastikan Eksekusi Alexander Tetap Berjalan
 12 Izin Kehutanan Masuk KPK dan Kejagung, Matahukum: Sekjen Kemenhut Tak Bisa Lepas Tangan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 23:33 WIB

GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran

Senin, 28 September 2026 - 18:22 WIB

Kasus Kecelakaan Kerja Sri Rahayu Masuk Penyelidikan, KP MBG: Bongkar Seluruh Mata Rantai Tanggung Jawab

Minggu, 27 September 2026 - 07:04 WIB

LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat

Jumat, 25 September 2026 - 08:58 WIB

Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan

Jumat, 25 September 2026 - 08:41 WIB

Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​

Berita Terbaru