Rugikan 1 Triliun, BEM Banten Atensi Kejagung Ambil Alih Kasus Situ Ranca Gede

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 12 Juni 2024 - 00:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Banten Bersatu mendesak kejaksaan agung untuk segera mengambil alih perkara kasus alih fungsi lahan milik Pemprov Banten yang kini sudah menjadi daratan, Selasa (11/6/2024)

i

Keterangan foto : Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Banten Bersatu mendesak kejaksaan agung untuk segera mengambil alih perkara kasus alih fungsi lahan milik Pemprov Banten yang kini sudah menjadi daratan, Selasa (11/6/2024)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Serang – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Banten Bersatu mendesak kejaksaan agung untuk segera mengambil alih perkara kasus alih fungsi lahan milik Pemprov Banten yang kini sudah menjadi daratan. Hal tersebut dikatakan Sekjend BEM Banten sekaligus kordinator lapangan Idan Wildan saat menggelar aksi demo di gedung Kejagung Selasa (11 Juni 2024) di jakarta.

Idan Wildan mengatakan, proses penanganan perkara yang ditangani pihak kejaksaan tinggi Banten dinilai lamban dan tidak berani memeriksa atau memanggil aktor pelaku utama dalam perkara yang merugikan keuangan 1 triliun .

“Dengan ketidakberanian pihak Kejati banten maka kami aliansi BEM Banten Bersatu mendesak kejaksaan agung untuk mengambil alih kasus ini, dan untuk segera memeriksa dua politisi FH dan BR yang diduga kuat sebagai otak pelaku dalam kasus situ rancagede, ” kata Wildan.

Para mahasiswa menilai, kasus Mega korupsi alih fungsi lahan di desa jakung kecamatan bandung kabupaten serang yang mencapai 1 triliun itu dinilai lamban dalam penanganan yang dilakukan Kejati Banten.

“Mahasiswa mendesak tim penyidik Kejagung untuk segera memeriksa dan memanggil aktor intelektual kasus Situ Rancagede”. ujar wildan.

Mahasiswa menyebut dalam proses perkara situ rancagede yang di tangani Kejati Banten patut dicurigai bahwa ada upaya-upaya memperlamban dan sekaligus mengalihkan kasus ini menjadi kasus pidana biasa. Lantaran menurutnya, sejak ditangani tim penyidik Kejati Banten bulan Oktober 2023 silam, hingga saat ini kasus terkesan mandeg tanpa ada perkembangan.

Menurutnya, praktik mafia tanah dengan cara penghilangan aset pemerintah untuk kepentingan pengusaha dan elit-elit penguasa di pemerintahan harus dilawan. Bahkan kata Idan, jika praktik mafia tanah seperti ini diduga melibatkan pejabat administrasi di BPN jika ini dibiarkan akan semakin menyuburkan praktik mafia tanah di bumi Banten.

Sebelumnya, pada penanganan kasus Situ Rancagede, Kabupaten Serang ini tim penyidik telah memeriksa sedikitnya 33 saksi telah diperiksa. Termasuk petinggi pengembang kawasan industri Modern Cikande Industrial Estate dan pihak Dinas PUPR Provinsi Banten, Kepala BPKAD Banten, Kepala dan mantan kepala DPMPTSP, DLHK, Bappeda, Bapenda. Kemudian Kabag Hukum Banten dan Pemkab Serang, mantan Camat Bandung, dan kepala desa setempat. Termasuk Kepala BPN Serang.

Meski sempat ramai diberitakan bahwa pada kasus itu terdapat nama elit politik di Banten yakni FH dan BR yang diduga memiliki keterlibatan dalam kasus Situ Rancagede, Jakung namun belakangan hilang. Arah pemeriksaan berlabuh kepada pemeriksaan terhadap 400 warga yang belakangan mengklaim memiliki surat-surat kepemilikan atas lahan yang disebut situ Rancagede.

Dalam aksinya mahasiswa Banten membawa Fakta Integritas untuk di tandatangani oleh pihak Kejaksaan agung, akan tetapi pihak Kejagung tidak menandatangi fakta Integritas tersebut.

Selain itu para mahasiswa meminta kepada jaksa agung muda pengawasan untuk mengevaluasi kinerja jajarannya di lingkungan kejaksaan tinggi Banten.

Aksi yang dilakukan hari ini adalah mendesak kejagung untuk mengambil alih kasus situ rancagede dengan seruan “Kejati Banten Tutupi Bangkai”.

” Dalam kasus ini tuntutan aspirasinya telah di terima dan nanti akan di sampaikan ke pimpinan dan ini akan menjadi atensi lebih pihak kejagung, ” tutup Wildan.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

LAN Kota Tangerang Peringati HANI 2026, Ajak Masyarakat Perkuat Perang Melawan Narkoba
Skandal PLN Buku 2024–2025 Dilaporkan, MataHukum Desak Kejagung Periksa Direksi
BNN Petakan Enam Kampung Rawan Narkoba di Bangka Belitung
Modus Haji Khusus VIP Terbongkar, Polda Banten Ringkus Dua Tersangka
Polsek Rajeg Ungkap Kasus Pemerasan Bermodus Mengaku Polisi dan Wartawan
CBA Minta Kejati DKI Selidiki Pengadaan Mobil Derek Rp62,8 Miliar
Kasus Penyekapan di Bandung, Rano Alfath: Negara Harus Berpihak pada Korban
Disebut Jadi Penghubung Pengusaha dan Pejabat, CBA Minta KPK Periksa Nyoman Adhi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 23:32 WIB

LAN Kota Tangerang Peringati HANI 2026, Ajak Masyarakat Perkuat Perang Melawan Narkoba

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:44 WIB

Skandal PLN Buku 2024–2025 Dilaporkan, MataHukum Desak Kejagung Periksa Direksi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 22:02 WIB

BNN Petakan Enam Kampung Rawan Narkoba di Bangka Belitung

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:53 WIB

Modus Haji Khusus VIP Terbongkar, Polda Banten Ringkus Dua Tersangka

Rabu, 24 Juni 2026 - 21:03 WIB

Polsek Rajeg Ungkap Kasus Pemerasan Bermodus Mengaku Polisi dan Wartawan

Berita Terbaru