Penerimaan Anggota Panwascam Diduga Langgar Aturan, Nalar Pandeglang Layangkan Somasi ke Bawaslu

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 3 November 2022 - 07:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

PANDEGLANG – Diduga melakukan pelanggaran Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2012 tentang penerimaan Panitia pengawas kecamatan (Panwascam), Nalar Pandeglang melayangkan somasi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang, Senin 1 November 2022 lalu.

Ketua Nalar Kabuapten Pandeglang Rudi Yana Jaya membenarkan, pihaknya telah melayangkan somasi ke Bawaslu Kabupaten Pandeglang. Soalnya, kata dia, sekitar 18 anggota panwascam yang di duga rangkap jabatan, mulai dari BPD, PLD bahkan menjadi sekretaris Desa.

“Kami telah layangkan somasi tersebut ke Bawaslu Pandeglang berikut nama-nama yang lolos menjadi panwascam berikut dengan rangkap jabatannya. Karena Bawaslu telah melanggar undang-undang dan Perbawaslu, sehingga tidak konsisten dalam menerapkan regulasinya,” kata Rudi, Rabu 2 November 2022.

Selain itu, kata dia, lembaga negara seperti Kemendes, Kemensos, dan BKD Kabupaten Pandeglang secara resmi telah mengeluarkan larangan, agar pegawai lembaga negara tidak merangkap pekerjaan dilembaga yang didanai negara.

“Bagi mereka yang rangkap jabatan, harus mendapatkan izin pimpinan dalam hal ini pejabat pembina kepegawaian atau bupati,” katanya.

Untuk itu, kata dia, dengan kecerobohan Bawaslu Pandeglang tersebut, untuk menindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku yakni melakukan evaluasi dan rekrutmen ulang Panwascam dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku dan memperhatikan ketentuan hukum lainnya.

“Apabila dalam kurun waktu sampai Sabtu, 5 November 2022 tidak melakukan penindakan, maka kami akan melakukan pelaporan ke-BKD Kabupaten Pandeglang, Inspektorat Pandeglang, DKPP Banten, DKPP RI serta BPK Perwakilan Banten untuk menindaklanjuti Honorarium Ganda,” ujarnya.

Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Ade Mulyadi mengatakan, dengan adanya somasi tersebut pihaknya belum menerima, Ia berdalih masih di luar kota. Namun, pihaknya membenarkan ada anggota panwascam yang rangkap jabatan, tetapi sudah memberikan pilihan kepada anggota panwascam saat melakukan wawancara.

“Memang ada, kurang lebih sekitar 10 orang, dan itu sudah selesai saat wawancara dan surat pengunduran dirinya juga sudah ada. Karena tidak mungkin kita publis, itu tidak etis,” katanya. (Ds/Dj)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran
Kasus Kecelakaan Kerja Sri Rahayu Masuk Penyelidikan, KP MBG: Bongkar Seluruh Mata Rantai Tanggung Jawab
LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat
Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan
Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​
Sinergi Lintas Lembaga Terjalin Indah, Komisi III DPR RI Pantau Langsung Kinerja Kejati Banten
Jangan Sembunyi di Balik Sakit, Kejati Sumut Pastikan Eksekusi Alexander Tetap Berjalan
 12 Izin Kehutanan Masuk KPK dan Kejagung, Matahukum: Sekjen Kemenhut Tak Bisa Lepas Tangan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 23:33 WIB

GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran

Senin, 28 September 2026 - 18:22 WIB

Kasus Kecelakaan Kerja Sri Rahayu Masuk Penyelidikan, KP MBG: Bongkar Seluruh Mata Rantai Tanggung Jawab

Minggu, 27 September 2026 - 07:04 WIB

LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat

Jumat, 25 September 2026 - 08:58 WIB

Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan

Jumat, 25 September 2026 - 08:41 WIB

Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​

Berita Terbaru