Relawan GERAK 08 Minta Polres Pandeglang Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Ponpes Miftahul Wildan

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 26 Juni 2024 - 13:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Pandeglang – Tokoh Santri muda yang juga pengurus GERAK 08 Relawan Prabowo-Gibran Pandeglang Usatd Muhibin minta POLRES Pandeglang segera mengamankan Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Miftahul Wildan, di Kampung Ciboncah Landeuh RT 004 RW 01, Desa Kaung Caang, Kecamatan Cadasari, Pandeglang, Banten, yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap santriwati. Kepada pelaku agar bersikap kooperatif dan tidak menghalang-halangi upaya penegakan hukum.

“Saya minta kepada Polres Pandeglang atau Polda Banten segera melakukan penangkapan terhadap pelaku terduga pelecehan terhadap santrinya karena ini sudah meresahkan warga masyarakat jangan sampai warga melakukan tindakan-tindakan yang tidak diinginkan karena pelaku masih berkeliaran bebas,” kata Ustad Muhibin, Rabu (26/6).

Relawan GERAK 08 Minta Polres Pandeglang Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Ponpes Miftahul Wildan I Teras Media
Keterangan Foto: Pengurus gerak 08 kabupaten Pandeglang ke tiga dari kiri ustadz Muhibin.

Diketahui, proses hukum terhadap Pimpinan Ponpes Miftahul Wildan yang diduga melakukan kejahatan seksual terhadap santri putri di pesantrennya, belum ada hasil . Upaya polisi baik Polres Pandeglang belum menemukan titik terang, Sedangkan kehawatiran masyarakat sudah sangat geram.

Pencambulan yang bermodus ilmu laduni ini membuat para orang tua di pandeglang memiliki rasa takut untuk memasukan anaknya ke pondok pesantren karena melihat prilaku bejat oknum terduga pelecehan seksual kepada santrinya.

Semua kena getahnya. Bukan hanya pesantren Miftahul Wildan, yang terletak di Kampung Ciboncah Landeuh RT 004 RW 01, Desa Kaung Caang, Kecamatan Cadasari, Pandeglang. Apabila terdapat praktek yang menyimpang, maka saya minta Kementerian Agama mencabut izin pesantren tersebut,” tegasnya.

Dikatakan Ustad Muhibin, tegas mendukung sepenuhnya upaya polisi untuk memproses secepatnya terduga pelecehan terhadap santri dikampungnya. Agar proses hukum dapat segera ditegakkan, sehingga para pencari keadilan dapat segera mendapatkan keadilan.

Kami bersama tokoh masyarakat cadasari mendukung langkah polres pandeglang agar segera memperoses oknum terduga pelecehan seksual yang merupakan pimpinan pondok pesantern. Apabila kasus ini tidak kunjung menemukan titik terang kami bersama tokoh masyarakat Relawan Prabowo Gibran akan melakukan aksi damai di Polres Pandeglang dan Polda Banten.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:31 WIB

Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur

Berita Terbaru