Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Buka Posko Pengaduan Konsumen Bukit Swiss Jonggol

Avatar photo

- Penulis

Senin, 29 Juli 2024 - 21:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Zentoni selaku Direktur Eksekutif LAK DKI Jakarta, Senin (28/7/2024)

i

Keterangan foto : Zentoni selaku Direktur Eksekutif LAK DKI Jakarta, Senin (28/7/2024)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Terhitung hari Senin, tanggal 29 Juli 2024, Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta (LAK DKI Jakarta) telah resmi membuka Posko Pengaduan Konsumen Bukit Swiss Jonggol. Posko ini dimaksudkan untuk menampung aspirasi para konsumen yang telah melakukan pembelian lunas/mencicil unit kavling Bukit Swiss Jonggol yang dipasarkan oleh PT.

“Momentum Indonesia Mendunia hingga saat belum mendapatkan surat-surat tanah seperti Akta Jual Beli dan Sertifkat Hak Milik, /” ujar Zentoni selaku Direktur Eksekutif LAK DKI Jakarta.

Zentoni menduga PT. Momentum Indonesia Mendunia selaku developer Bukit Swiss Jonggol ini yang tidak kunjung melakukan serah terima surat-surat tanah seperti Akta Jual Beli dan Sertifkat Hak Milik kepada para konsumen adalah adalah perbuatan wanprestasi atau ingkar janji sebagaimana diatur dalam Pasal 1238, 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menentukan bahwa.

“Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan, ” kata Zentoni lewat rillisnya, Senin (28/7/2024)

“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya sutau perikatan mulai diwajibkan bila debitur walaupun telah dinyatakan lalai tetap lalai memenuhi perikatan itu atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang ditentukan, “ tutur Zentoni,.

Untuk itu Zentoni menghimbau kepada masyarakat luas selaku konsumen Bukit Swiss Jonggol agar segera mendaftarkan diri ke Posko yang telah dibuka oleh Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta (LAK DKI Jakarta). Dengan meghubungi hotline nomor 081317422079 yang beralamat kantor di Gedung Tranka Lt. 3 Jl. Raya Pasar Minggu KM. 17.5 No. 17, Jakarta Selatan.

“Selanjutnya secara bersama-sama akan diajukan upaya hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, ” tutup Zentoni.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Uji Etik 9 Hakim MK, Wildan Ansori: Independensi dan Akuntabilitas Harus Berjalan Beriringan
Arif Rahman Bimtek: Bibit Produktif dan Kebun Bibit Rakyat 8 Unit Siap Dinikmati Warga Lebak
Mafia Anggaran Porang Sidrap: KOSMAK Lapor, Rusdi Masse dkk Diduga Rencanakan Korupsi Sejak Awal
Tak Ada Kepastian Hukum di Nabire, Matahukum Bawa Dugaan Maladministrasi Kemenhut ke Ombudsman
Bahrain Uji Paradigma Baru: Advokat Sebagai Pilar Penegak Hukum, Bukan Sekadar Jasa Hukum ​
LBH Peradi Profesional: Pembuktian Perkara Gabriel Tidak Memenuhi Syarat KUHAP
Jadi Sorotan, Usut Tuntas Proyek Rp5 Miliar Longsor Mamasa-Malabo
GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Uji Etik 9 Hakim MK, Wildan Ansori: Independensi dan Akuntabilitas Harus Berjalan Beriringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:51 WIB

Arif Rahman Bimtek: Bibit Produktif dan Kebun Bibit Rakyat 8 Unit Siap Dinikmati Warga Lebak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:08 WIB

Mafia Anggaran Porang Sidrap: KOSMAK Lapor, Rusdi Masse dkk Diduga Rencanakan Korupsi Sejak Awal

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:12 WIB

Tak Ada Kepastian Hukum di Nabire, Matahukum Bawa Dugaan Maladministrasi Kemenhut ke Ombudsman

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 00:35 WIB

Bahrain Uji Paradigma Baru: Advokat Sebagai Pilar Penegak Hukum, Bukan Sekadar Jasa Hukum ​

Berita Terbaru