Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Adukan Developer Apartemen Green Cleosa ke BPKN

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 1 Agustus 2024 - 08:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Direktur Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta, Zentoni, Rabu (1/8/2024)

i

Keterangan foto : Direktur Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta, Zentoni, Rabu (1/8/2024)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Terhitung hari Rabu, tanggal 31 2024 Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta (LAK DKI Jakarta) selaku Kuasa Hukum dari konsumen pembeli unit Apartemen Green Cleosa Ciledug telah resmi membuat aduan ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Laporann tersebut terkait tidak dilakukannya serah terima unit apartemen oleh PT Bhakti Agung Propertindo, Tbk selaku Developer Apartemen Green Cleosa Ciledug kepada konsumen yang telah membayar lunas, ujar Zentoni selaku Direktur Eksekutif LAK DKI Jakarta.

Zentoni menerangkan bahwa pengaduan ini dilayangkan oleh karena diduga telah terjadi Wanprestasi/Cidera. Dimana janji dalam hal lambatnya penyerahan unit apartemen kepada para konsumen yang telah membeli Apartemen Green Cleosa Ciledug yang dibangun oleh PT Bhakti Agung Propertindo, Tbk.

Lebih lanjut Zentoni menjelaskan sesuai ketentuan Pasal 7 Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) serah terima unit apartemen kepada para konsumen selambat-lambatnya pada akhir tahun 2021 dengan masa tenggang selama 6 (enam) bulan yaitu bulan Juni 2022. Akan tetapi, kata Zentoni sampai saat ini tahun 2024 serah terima unit apartemen tidak kunjung dilakukan oleh PT Bhakti Agung Propertindo, Tbk selaku Developer Apartemen Green Cleosa Ciledug;

Zentoni berharap BPKN dapat membantu menyelesaikan permasalahan konsumen Apartemen Green Cleosa Ciledug ini dengan cara memanggil pihak PT Bhakti Agung Propertindo, Tbk selaku Developer Apartemen Green Cleosa Ciledug.

“Harapanya BKPN dapat membantu penyelesaian masalah konsumen Apartemen Green Cleosa Ciledug dengan memanggil PF Bhakti Agung Propertindo selaku Developer Apartemen Green Cleosa Ciledug, ” tutup Zentoni.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:31 WIB

Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur

Berita Terbaru