Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Adukan Developer Apartemen Green Cleosa ke BPKN

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 1 Agustus 2024 - 08:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Direktur Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta, Zentoni, Rabu (1/8/2024)

i

Keterangan foto : Direktur Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta, Zentoni, Rabu (1/8/2024)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Terhitung hari Rabu, tanggal 31 2024 Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta (LAK DKI Jakarta) selaku Kuasa Hukum dari konsumen pembeli unit Apartemen Green Cleosa Ciledug telah resmi membuat aduan ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Laporann tersebut terkait tidak dilakukannya serah terima unit apartemen oleh PT Bhakti Agung Propertindo, Tbk selaku Developer Apartemen Green Cleosa Ciledug kepada konsumen yang telah membayar lunas, ujar Zentoni selaku Direktur Eksekutif LAK DKI Jakarta.

Zentoni menerangkan bahwa pengaduan ini dilayangkan oleh karena diduga telah terjadi Wanprestasi/Cidera. Dimana janji dalam hal lambatnya penyerahan unit apartemen kepada para konsumen yang telah membeli Apartemen Green Cleosa Ciledug yang dibangun oleh PT Bhakti Agung Propertindo, Tbk.

Lebih lanjut Zentoni menjelaskan sesuai ketentuan Pasal 7 Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) serah terima unit apartemen kepada para konsumen selambat-lambatnya pada akhir tahun 2021 dengan masa tenggang selama 6 (enam) bulan yaitu bulan Juni 2022. Akan tetapi, kata Zentoni sampai saat ini tahun 2024 serah terima unit apartemen tidak kunjung dilakukan oleh PT Bhakti Agung Propertindo, Tbk selaku Developer Apartemen Green Cleosa Ciledug;

Zentoni berharap BPKN dapat membantu menyelesaikan permasalahan konsumen Apartemen Green Cleosa Ciledug ini dengan cara memanggil pihak PT Bhakti Agung Propertindo, Tbk selaku Developer Apartemen Green Cleosa Ciledug.

“Harapanya BKPN dapat membantu penyelesaian masalah konsumen Apartemen Green Cleosa Ciledug dengan memanggil PF Bhakti Agung Propertindo selaku Developer Apartemen Green Cleosa Ciledug, ” tutup Zentoni.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

LAN Kota Tangerang Peringati HANI 2026, Ajak Masyarakat Perkuat Perang Melawan Narkoba
Skandal PLN Buku 2024–2025 Dilaporkan, MataHukum Desak Kejagung Periksa Direksi
BNN Petakan Enam Kampung Rawan Narkoba di Bangka Belitung
Modus Haji Khusus VIP Terbongkar, Polda Banten Ringkus Dua Tersangka
Polsek Rajeg Ungkap Kasus Pemerasan Bermodus Mengaku Polisi dan Wartawan
CBA Minta Kejati DKI Selidiki Pengadaan Mobil Derek Rp62,8 Miliar
Kasus Penyekapan di Bandung, Rano Alfath: Negara Harus Berpihak pada Korban
Disebut Jadi Penghubung Pengusaha dan Pejabat, CBA Minta KPK Periksa Nyoman Adhi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 23:32 WIB

LAN Kota Tangerang Peringati HANI 2026, Ajak Masyarakat Perkuat Perang Melawan Narkoba

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:44 WIB

Skandal PLN Buku 2024–2025 Dilaporkan, MataHukum Desak Kejagung Periksa Direksi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 22:02 WIB

BNN Petakan Enam Kampung Rawan Narkoba di Bangka Belitung

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:53 WIB

Modus Haji Khusus VIP Terbongkar, Polda Banten Ringkus Dua Tersangka

Rabu, 24 Juni 2026 - 21:03 WIB

Polsek Rajeg Ungkap Kasus Pemerasan Bermodus Mengaku Polisi dan Wartawan

Berita Terbaru