Waduuch, Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi Tahun 2022 Diduga Syarat KKN

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 13 November 2022 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Banten, – Menurut aktifis Banten, Arif Wahyudin yang akrab disapa Ekek mengkritisi soal realisasi program Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi (BKBA) tahun 2022, yang diduga syarat Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN).

Ekek mengatakan, bantuan BKBA yang di gelontarkan pusat melalui Kanwil Kemenag Banten ke masing-masing Kemenag Kabupaten/Kota. Salahsatunya Kantor Kemenag Kabupaten Lebak yang diduga terindikasi adanya KKN. Bahkan, sumber tersebut menduga program tersebut cenderung dijadikan ajang bancakan sejumlah oknum.

“Pelaksanaan pengajuan program BKBA tidak transparan. Bahkan, cenderung di monopoli orang-orang tertentu, karena program itu yang mendapatkan orang-orang terdekat saja alias kolusi,” ujar Ekek, dalam pres rillis yang diterima media ini. Jum’at (11/11/2022).

Selain itu, dana BKBA tersebut juga diduga kuat di kendalikan oleh oknum pejabat dilingkungan Kanwil Kemenag Banten. Karenanya, ia menuntut agar Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut dugaan KKN dalam program tersebut.

Perlu diketahui, sebanyak 64 Madrasah di Kabupaten Lebak mendapatkan program Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi (BKBA) tahun 2022.

63 Madrasah mendapatkan bantuan Afirmasi dengan masing-masing mendapatkan bantuan sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah), dan 1 Madrasah mendapatkan bantuan Kinerja dengan bantuan sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah). Jadi total bantuan sebesar Rp. 9.550.000.000,00,- (Sembilan Milyar Lima Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).

Sementara Kepala Kemenag Kabupaten Lebak, Badrusalam ketika di konfirmasi terkait program BKBA Kabupaten Lebak tahun 2022 yang diduga tidak sesuai Juknis mengatakan “silahkan Kang ke Kasi Penma Pak Ucok”.

Sampai berita ini tayang Kasi Penma Kemenag Lebak belum bisa di konfirmasi. (DD/DS)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap
Berita ini 4 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:31 WIB

Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur

Berita Terbaru