Kasus Korupsi LPEI, KPK Diminta Usut Aliran Dana PT Petro Energy ke Perusahaan Tambang Batu Bara

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 10 Oktober 2024 - 12:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Ucok Sky Kadafi, Kamis (10/10/2024)

i

Keterangan foto : Ucok Sky Kadafi, Kamis (10/10/2024)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengusut aliran dana PT Petro Energy yang terjerat kasus korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke sebuah perusahaan tambang batu bara.

Pasalnya, perusahaan tambang yang berlokasi di Barito Utara, Kalimantan Tengah, itu diduga menerima aliran dana jutaan dolar AS dari PT Petro Energy dan mengakuisisi mayoritas sahamnya.

Direktur Center For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengatakan, KPK perlu mendalami lebih jauh peran pihak-pihak yang diduga terkait dengan PT Petro Energy, termasuk perusahaan batu bara yang dikabarkan pernah diakuisisi oleh perusahaan tersebut.

“KPK jangan hanya berhenti di PT Petro Energy yang sudah dinyatakan pailit pada 2020, tetapi juga harus mengusut aliran dana ke pihak-pihak lain ataupun yang pernah terafiliasi dengan PT Petro Energy,” ungkapnya, Kamis (10/10/2024).

Dalam kasus korupsi LPEI, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dari pihak penyelenggara negara dan swasta. Dari pihak swasta, KPK telah memeriksa Jimmy Masrin selaku Komisaris Utama PT Petro Energy dan Newin Nugroho selaku Direktur Utama.

Jimmy Masrin selama ini dikenal sebagai Dirut PT Caturkarsa Megatunggal (CM), pengendali dan pemilik manfaat PT Lautan Luas Tbk (LTLS)—perusahaan publik di bidang manufaktur kimia dan pelayaran.

Jimmy bersama saudaranya Indrawan Masrin juga diketahui sebagai pemilik manfaat di PT Tunas Niaga Energi (TNE), perusahaan trading dan angkutan batu bara yang diduga terafiliasi dengan PT Pada Idi, perusahaan tambang batu bara di Barito Utara.
Informasi yang diterima redaksi, Dirut PT TNE dan PT Pada Idi adalah orang yang sama, yakni Jubilant Arda Harmidy.

Setelah ditelusuri lebih jauh, ternyata Jubilant juga menjabat Dirut di PT Tunas Laju Investama (TLI), perusahaan investasi yang sahamnya dikuasai Jimmy Masrin dan PT CM. PT TLI ini didirikan pada tahun yang sama saat PT Petro Energy dinyatakan pailit pada 2020.

“Dari hubungan itu diduga ada keterkaitan antara PT Petro Energy dan PT Pada Idi, juga perusahaan-perusahaan lain yang terafiliasi. KPK perlu mengusut lebih jauh apakah ada aliran dana LPEI dan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini,” kata Uchok.

Saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, hingga berita ini diturunkan, Jubilant dan Jimmy Masrin tidak merespons permintaan klarifikasi redaksi mengenai hubungan antara PT Pada Idi dan PT Petro Energy.

Dalam kasus LPEI atau Eximbank, Jimmy Masrin dan Newin Nugroho melalui PT Petro Energy dituduh bertanggung jawab atas dana pinjaman dari LPEI sebesar US$22 juta dan Rp600 miliar pada periode 2015-2017.

Selain PT CM yang diwakili Jimmy Masrin sebagai komisaris utama, ada dua perusahaan lain sebagai pemegang saham di PT Petro Energy saat itu, yakni PT Condord Energy Plt dan German Bulk Carrier.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap
Berita ini 7 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:31 WIB

Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur

Berita Terbaru