Diduga Lecehkan Profesi Advokat, SPASI Laporkan Oknum Anggota Polres Sampang ke Mabes Polri

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 14 Desember 2024 - 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI) mendatangi Mabes Polri, Sabtu (14/12/2024)

i

Keterangan foto : Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI) mendatangi Mabes Polri, Sabtu (14/12/2024)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI) mendatangi Mabes Polri. Mereka datang untuk melaporkan oknum anggota Polres Sampang yang diduga menodongkan senjata api ke arah seorang Advokat.

“Kami datang ke Provam Mabes Polri untuk melaporkan oknum anggota Polres Sampang yang diduga melakukan tindakan arogansi dengan menodongkan pistol sambil mengungkapkan kata-kata kasar, ” kata seorang Advokat Didiyanto, Sabtu (14/12/2024)

Menurut Didiyanto, pihaknya yang juga didampingi organisasi profesi yaitu SPASI berharap Mabes Polri mengusut tuntas kasus ini. Kata Didiyanto, dengan kejadian ini akan mencoreng institusi Polri jika tidak di ungkap.

“Insiden bermula ketika saya tengah melaksanakan tugas mendampingi klien sebagai bagian dari tanggung jawab profesinya. Datanglah (w) oknum Polres Sampang hendak menangkap kliennya tanpa alasan yang jelas dan bertindak arogan dengan menodongkan pistol ke arah saya Tidak berhenti di situ, oknum tersebut juga melontarkan kata-kata kasar yang secara langsung melecehkan profesi advokat, ” ucap Didiyanto.

Menurut Didiyanto, perlakukan oknum polisi di Polres Sampang ini bukan hanya ancaman terhadap dirinya. Akan tetapi nantinya akan menjadi ancaman untuk seluruh advokat di Indonesia.
“Advokat adalah bagian dari penegak hukum yang memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya,” tegas Didiyanto.

“Ini bukan sekadar insiden. Ini adalah pelanggaran berat yang harus segera ditindak. Jika kasus ini dibiarkan, maka ancaman serupa dapat terjadi kepada advokat lain di masa depan,” ujar Didiyanto.

Dikatakan Didiyanto, Advokat memiliki peran vital dalam sistem penegakan hukum di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Kata Didiyanto,Undang-undang ini memberikan perlindungan dan imunitas kepada advokat dalam menjalankan tugasnya.

“Tindakan seperti yang dialami Didiyanto dianggap sebagai serangan langsung terhadap supremasi hukum dan prinsip keadilan, ” benernya.

“Kami menuntut agar Mabes Polri menunjukkan komitmennya terhadap penegakan hukum dengan menindak tegas pelaku. Tidak ada tempat bagi arogansi dan penyalahgunaan kekuasaan di negara hukum,” tegas Didiyanto.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap
Berita ini 4 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:31 WIB

Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur

Berita Terbaru