Diduga Lecehkan Profesi Advokat, SPASI Laporkan Oknum Anggota Polres Sampang ke Mabes Polri

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 14 Desember 2024 - 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI) mendatangi Mabes Polri, Sabtu (14/12/2024)

i

Keterangan foto : Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI) mendatangi Mabes Polri, Sabtu (14/12/2024)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI) mendatangi Mabes Polri. Mereka datang untuk melaporkan oknum anggota Polres Sampang yang diduga menodongkan senjata api ke arah seorang Advokat.

“Kami datang ke Provam Mabes Polri untuk melaporkan oknum anggota Polres Sampang yang diduga melakukan tindakan arogansi dengan menodongkan pistol sambil mengungkapkan kata-kata kasar, ” kata seorang Advokat Didiyanto, Sabtu (14/12/2024)

Menurut Didiyanto, pihaknya yang juga didampingi organisasi profesi yaitu SPASI berharap Mabes Polri mengusut tuntas kasus ini. Kata Didiyanto, dengan kejadian ini akan mencoreng institusi Polri jika tidak di ungkap.

“Insiden bermula ketika saya tengah melaksanakan tugas mendampingi klien sebagai bagian dari tanggung jawab profesinya. Datanglah (w) oknum Polres Sampang hendak menangkap kliennya tanpa alasan yang jelas dan bertindak arogan dengan menodongkan pistol ke arah saya Tidak berhenti di situ, oknum tersebut juga melontarkan kata-kata kasar yang secara langsung melecehkan profesi advokat, ” ucap Didiyanto.

Menurut Didiyanto, perlakukan oknum polisi di Polres Sampang ini bukan hanya ancaman terhadap dirinya. Akan tetapi nantinya akan menjadi ancaman untuk seluruh advokat di Indonesia.
“Advokat adalah bagian dari penegak hukum yang memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya,” tegas Didiyanto.

“Ini bukan sekadar insiden. Ini adalah pelanggaran berat yang harus segera ditindak. Jika kasus ini dibiarkan, maka ancaman serupa dapat terjadi kepada advokat lain di masa depan,” ujar Didiyanto.

Dikatakan Didiyanto, Advokat memiliki peran vital dalam sistem penegakan hukum di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Kata Didiyanto,Undang-undang ini memberikan perlindungan dan imunitas kepada advokat dalam menjalankan tugasnya.

“Tindakan seperti yang dialami Didiyanto dianggap sebagai serangan langsung terhadap supremasi hukum dan prinsip keadilan, ” benernya.

“Kami menuntut agar Mabes Polri menunjukkan komitmennya terhadap penegakan hukum dengan menindak tegas pelaku. Tidak ada tempat bagi arogansi dan penyalahgunaan kekuasaan di negara hukum,” tegas Didiyanto.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

LAN Kota Tangerang Peringati HANI 2026, Ajak Masyarakat Perkuat Perang Melawan Narkoba
Skandal PLN Buku 2024–2025 Dilaporkan, MataHukum Desak Kejagung Periksa Direksi
Penemuan Jasad Bayi Gegerkan Warga Sindang Jaya
BNN Petakan Enam Kampung Rawan Narkoba di Bangka Belitung
Gedung Diklat Kemenhut di Bogor Dipakai PSI, MataHukum: Melanggar Aturan Aset Negara
Modus Haji Khusus VIP Terbongkar, Polda Banten Ringkus Dua Tersangka
Polsek Rajeg Ungkap Kasus Pemerasan Bermodus Mengaku Polisi dan Wartawan
CBA Minta Kejati DKI Selidiki Pengadaan Mobil Derek Rp62,8 Miliar
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 23:32 WIB

LAN Kota Tangerang Peringati HANI 2026, Ajak Masyarakat Perkuat Perang Melawan Narkoba

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:44 WIB

Skandal PLN Buku 2024–2025 Dilaporkan, MataHukum Desak Kejagung Periksa Direksi

Minggu, 28 Juni 2026 - 00:23 WIB

Penemuan Jasad Bayi Gegerkan Warga Sindang Jaya

Sabtu, 27 Juni 2026 - 22:02 WIB

BNN Petakan Enam Kampung Rawan Narkoba di Bangka Belitung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:32 WIB

Gedung Diklat Kemenhut di Bogor Dipakai PSI, MataHukum: Melanggar Aturan Aset Negara

Berita Terbaru