MataHukum Usulkan PT Timah Gugat Para Terdakwa

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 11 Januari 2025 - 18:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Sekjen Mata hukum Mukhsin Nasir, Sabtu (12/1/2025)

i

Keterangan foto : Sekjen Mata hukum Mukhsin Nasir, Sabtu (12/1/2025)

Ikuti kami di Google News

JAKARTA | Terasmedia.co – Meski tindakan pro penuntutan di persidangan sudah rampung, namun kasus korupsi penyalahgunaan komoditas timah di wilayah ijin usaha pertambangan (IUP) timah provinsi Kepulauan Bangka Belitung, masih menyisakan polemik berkepanjangan lantaran tuntutan dan putusan para tersangka dinilai publik rendah.

“Termasuk barang bukti uang negara yang berhasil diselamatkan sangat kecil tak sesuai dengan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara yang di tetapkan penyidik kejaksaan agung dari kasus tersebut,” ujar Sekretaris Jendral (Sekjen) MataHukum, Mr Mukhsin Nasir, dalam percakapannya dengan wartawan di Jakarta, Sabtu (11/01/2025).

Bahkan, kata Mukhsin , Presiden Prabowo Subianto pun tak luput mengungkapkan kegeramannya menyoroti rendahnya vonis tersebut.

Mestinya divonis 50 tahun, kata Prabowo kecewa seraya menyebutkan agar Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan upaya hukum Banding atas vonis tersebut.

Di sisi lain, Mukhsin menilai tim penyidik tidak mendalami posisi suatu kejahatan lingkungan dengan kewenangan.

“Ya begini jadinya,tuntutan jaksa pun dalam persidangan sangat rendah yang tidak seimbang dengan penetapan kerugian keuangan negara oleh penyidik kejaksaan agung yang begitu pantastis 271 triliun,namun kenyataannya hakim tipikor pun menjatuhkan vonis serendah di bawah tuntutan jaksa, tukas Mukhsin.

Mukhsin kembali menegaskan bahwa
akan lebih tepat bila PT,Timah menunjuk kejaksaan menggugat para pengusaha dan korporasinya itu membayar kerugian PT Timah dari kejahatan yang para korporasi-korporasi dii areal ijin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

“Jangan malah main pidana lagi yang di tempuh. Gugatan keperdataan lebih tepat penyelamatan kerugian timah untuk dikembalikan oleh para korporasi atau para terdakwa itu,” jelas Mukhsin.

MataHukum kembali mengingatkan kepada PT Timah agar menunjuk Jaksa Agung sebagai Pengacara Negara untuk melakukan gugatan kepada para terdawa dalam kasus pertambangan illegal di wilayah iup PT Timah.

Hal ini dimaksudkan agar para terdawa mengembalikan keuntungan yang didapatkan dari perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan areal IUP PT.Timah yang dirampok oleh para terdawa dalam pemufakatan niat jahat, sehingga menimbulkan kerugian kepada PT Timah sebagai badan usaha milik negara.

Karena perbuatan yang dilakukan oleh para terdawa adalah permufakatan kejahatan hukum dengan niat jahat ( Mens rea & Actud reus).

“Permufakatan jahat yang dilakukan oleh para terdakwa melalui peran direktur PT.Timah untuk mendapatkan keutungan dari kegiatan pertambangan illegal tersebut,” tandasnya

Berikut nama 16 orang tersangka perorangan, termasuk perusahaannya sebagai tersangka korporasi, yakni :

1. Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.

2. Direktur Keuangan Timah 2017-2018, Emil Ermindra.

3. Direktur Operasi Produksi PT Timah 2017-2021, Alwin Albar.

4. Pengusaha di Bangka Belitung, SG alias AW.

5. Pengusaha di Bangka Belitung, MBG.

6. Direktur Utama PT CV VIP, HT alias ASN.

7. Manajer Operasional Tambang CV VIP, AL.

8. Mantan Komisaris CV VIP, BY.

9. Official ownership CV VIP, Tamron Tamsil.

10. Adik Tamron Tamsil, Toni Tamsil.

11. General Manager PT Tinido Inter Nusa, Rosalina.

12. Direktur PT SBS, RI.

13. Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, Suparta.

14. Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza.

15. Pengusaha yangv juga Manajer PT QSE, Helena Lim.

16. Pengusaha, Harvey Moeis.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kasus Kecelakaan Kerja Sri Rahayu Masuk Penyelidikan, KP MBG: Bongkar Seluruh Mata Rantai Tanggung Jawab
LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat
Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan
Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​
Sinergi Lintas Lembaga Terjalin Indah, Komisi III DPR RI Pantau Langsung Kinerja Kejati Banten
Jangan Sembunyi di Balik Sakit, Kejati Sumut Pastikan Eksekusi Alexander Tetap Berjalan
 12 Izin Kehutanan Masuk KPK dan Kejagung, Matahukum: Sekjen Kemenhut Tak Bisa Lepas Tangan
OTT Kampungan, Matahukum Tegaskan KPK Perlu Reformasi: Bongkar Saja Tak Cukup
Berita ini 8 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 18:22 WIB

Kasus Kecelakaan Kerja Sri Rahayu Masuk Penyelidikan, KP MBG: Bongkar Seluruh Mata Rantai Tanggung Jawab

Minggu, 27 September 2026 - 07:04 WIB

LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat

Jumat, 25 September 2026 - 08:58 WIB

Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan

Jumat, 25 September 2026 - 08:41 WIB

Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​

Jumat, 25 September 2026 - 08:00 WIB

Sinergi Lintas Lembaga Terjalin Indah, Komisi III DPR RI Pantau Langsung Kinerja Kejati Banten

Berita Terbaru