Rakernas 2025, Kejagung Buat Sistem Pantau Tuntutan se-Indonesia

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 14 Januari 2025 - 22:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana dalam jumpa pers Rakernas Kejaksaan 2025.

i

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana dalam jumpa pers Rakernas Kejaksaan 2025.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan membuat suatu sistem untuk memantau tuntutan seluruh jaksa. Sistem itu akan terintegrasi dari daerah hingga ke pusat.

Hal itu disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana dalam jumpa pers Rakernas Kejaksaan 2025. Dia menyebutkan salah satu yang dibahas adalah tentang transformasi sistem penuntutan menuju single prosecution system dan transformasi lembaga kejaksaan sebagai advocaat generaal.

“Jadi kami ingin membangun, ada satu kebijakan penuntutan yang terintegrasi dari mulai daerah, kabupaten, kota, kejari, sampai ke kejati, ke kami (Kejagung),” jelas Asep di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (14/1/2024).

Asep menyebutkan selama ini pihaknya harus mendelegasikan seluruh kebijakan KUHAP di daerah. Jadi, para jaksa di daerah wajib berkoordinasi dulu ke jampidum pada Kejaksaan Agung soal rencana penuntutan (rentut) jika tuntutannya mati, seumur hidup, atau percobaan dan bebas.

Namun, melalui sistem yang akan dibentuk ini nantinya, semua jaksa harus mengikuti pedoman dan dipantau langsung oleh Kejagung.

“Meskipun kami memberikan kebebasan pada kajati, pada kajari untuk melakukan kebijakan penuntutan, tentu harus tetap diukur, ada indikatornya, ada parameter yang harus dipatuhi sebagai pegangan untuk teman-teman membuat tuntutan,” ungkapnya.

Sistem terintegrasi itu, lanjut Asep, masih akan disusun bertahap. Nantinya sistem itu akan menjadi bangunan besar menuju Indonesia Maju pada 2045.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kasus Kecelakaan Kerja Sri Rahayu Masuk Penyelidikan, KP MBG: Bongkar Seluruh Mata Rantai Tanggung Jawab
LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat
Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan
Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​
Sinergi Lintas Lembaga Terjalin Indah, Komisi III DPR RI Pantau Langsung Kinerja Kejati Banten
Jangan Sembunyi di Balik Sakit, Kejati Sumut Pastikan Eksekusi Alexander Tetap Berjalan
 12 Izin Kehutanan Masuk KPK dan Kejagung, Matahukum: Sekjen Kemenhut Tak Bisa Lepas Tangan
OTT Kampungan, Matahukum Tegaskan KPK Perlu Reformasi: Bongkar Saja Tak Cukup
Berita ini 7 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 18:22 WIB

Kasus Kecelakaan Kerja Sri Rahayu Masuk Penyelidikan, KP MBG: Bongkar Seluruh Mata Rantai Tanggung Jawab

Minggu, 27 September 2026 - 07:04 WIB

LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat

Jumat, 25 September 2026 - 08:58 WIB

Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan

Jumat, 25 September 2026 - 08:41 WIB

Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​

Jumat, 25 September 2026 - 08:00 WIB

Sinergi Lintas Lembaga Terjalin Indah, Komisi III DPR RI Pantau Langsung Kinerja Kejati Banten

Berita Terbaru