Mahkamah Agung Kabulkan PK Apartemen Gardenia Bogor

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 21 Januari 2025 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Iustrasi

i

Iustrasi

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Mahkamah Agung melalui putusannya Nomor: 55 PK/Pdt.Sus-Pailit/2024 tanggal 29 November 2024 telah mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari PT. Duta Senawijaya Mandiri selaku Developer Apartemen Gardenia Bogor atas putusan perkara Nomor: 7/Pdt.Sus-Pailit-Pembatalan Perdamaian/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst jo Nomor:. 317/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 13 Mei 2020, ujar Zentoni, selaku Kuasa Hukum Para Konsumen Apartemen Gardenia Bogor;

Lebih lanjut Zentoni menjelaskan dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim Mahkamah Agung menyatakan bahwa alasan-alasan Pemohon PK dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti Memori Peninjauan Kembali tanggal 28 Mei 2024 dan Kontra Memori Peninjauan Kembali tanggal 7 Juni 2024 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah melakukan kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata Pasal 295 Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUKPKPU) juncto Pasal 67 huruf (a) sampai dengan huruf (f) Undang Undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009;

Bahwa dengan dikabulkan permononan PK ini maka demi hukum PT. Duta Senawijaya Mandiri selaku Developer Apartemen Gardenia Bogor tidak jadi Pailit dan kembali seperti keadaan semula, tutur Zentoni;

Zentoni meminta kepada PT. Duta Senawijaya Mandiri selaku Developer Apartemen Gardenia agar melaksanakan putusan Nomor: 317/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 13 Mei 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut;

Kepada seluruh konsumen Apartemen Gardenia Bogor memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi hotline nomor 081317422079, tutup Zentoni.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Uji Etik 9 Hakim MK, Wildan Ansori: Independensi dan Akuntabilitas Harus Berjalan Beriringan
Arif Rahman Bimtek: Bibit Produktif dan Kebun Bibit Rakyat 8 Unit Siap Dinikmati Warga Lebak
Mafia Anggaran Porang Sidrap: KOSMAK Lapor, Rusdi Masse dkk Diduga Rencanakan Korupsi Sejak Awal
Tak Ada Kepastian Hukum di Nabire, Matahukum Bawa Dugaan Maladministrasi Kemenhut ke Ombudsman
Bahrain Uji Paradigma Baru: Advokat Sebagai Pilar Penegak Hukum, Bukan Sekadar Jasa Hukum ​
LBH Peradi Profesional: Pembuktian Perkara Gabriel Tidak Memenuhi Syarat KUHAP
Jadi Sorotan, Usut Tuntas Proyek Rp5 Miliar Longsor Mamasa-Malabo
GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Uji Etik 9 Hakim MK, Wildan Ansori: Independensi dan Akuntabilitas Harus Berjalan Beriringan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:08 WIB

Mafia Anggaran Porang Sidrap: KOSMAK Lapor, Rusdi Masse dkk Diduga Rencanakan Korupsi Sejak Awal

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:12 WIB

Tak Ada Kepastian Hukum di Nabire, Matahukum Bawa Dugaan Maladministrasi Kemenhut ke Ombudsman

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 00:35 WIB

Bahrain Uji Paradigma Baru: Advokat Sebagai Pilar Penegak Hukum, Bukan Sekadar Jasa Hukum ​

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 00:23 WIB

LBH Peradi Profesional: Pembuktian Perkara Gabriel Tidak Memenuhi Syarat KUHAP

Berita Terbaru