Mahkamah Agung Kabulkan PK Apartemen Gardenia Bogor

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 21 Januari 2025 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Iustrasi

i

Iustrasi

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Mahkamah Agung melalui putusannya Nomor: 55 PK/Pdt.Sus-Pailit/2024 tanggal 29 November 2024 telah mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari PT. Duta Senawijaya Mandiri selaku Developer Apartemen Gardenia Bogor atas putusan perkara Nomor: 7/Pdt.Sus-Pailit-Pembatalan Perdamaian/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst jo Nomor:. 317/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 13 Mei 2020, ujar Zentoni, selaku Kuasa Hukum Para Konsumen Apartemen Gardenia Bogor;

Lebih lanjut Zentoni menjelaskan dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim Mahkamah Agung menyatakan bahwa alasan-alasan Pemohon PK dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti Memori Peninjauan Kembali tanggal 28 Mei 2024 dan Kontra Memori Peninjauan Kembali tanggal 7 Juni 2024 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah melakukan kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata Pasal 295 Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUKPKPU) juncto Pasal 67 huruf (a) sampai dengan huruf (f) Undang Undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009;

Bahwa dengan dikabulkan permononan PK ini maka demi hukum PT. Duta Senawijaya Mandiri selaku Developer Apartemen Gardenia Bogor tidak jadi Pailit dan kembali seperti keadaan semula, tutur Zentoni;

Zentoni meminta kepada PT. Duta Senawijaya Mandiri selaku Developer Apartemen Gardenia agar melaksanakan putusan Nomor: 317/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 13 Mei 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut;

Kepada seluruh konsumen Apartemen Gardenia Bogor memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi hotline nomor 081317422079, tutup Zentoni.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

LAN Kota Tangerang Peringati HANI 2026, Ajak Masyarakat Perkuat Perang Melawan Narkoba
Skandal PLN Buku 2024–2025 Dilaporkan, MataHukum Desak Kejagung Periksa Direksi
BNN Petakan Enam Kampung Rawan Narkoba di Bangka Belitung
Modus Haji Khusus VIP Terbongkar, Polda Banten Ringkus Dua Tersangka
Polsek Rajeg Ungkap Kasus Pemerasan Bermodus Mengaku Polisi dan Wartawan
CBA Minta Kejati DKI Selidiki Pengadaan Mobil Derek Rp62,8 Miliar
Kasus Penyekapan di Bandung, Rano Alfath: Negara Harus Berpihak pada Korban
Disebut Jadi Penghubung Pengusaha dan Pejabat, CBA Minta KPK Periksa Nyoman Adhi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 23:32 WIB

LAN Kota Tangerang Peringati HANI 2026, Ajak Masyarakat Perkuat Perang Melawan Narkoba

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:44 WIB

Skandal PLN Buku 2024–2025 Dilaporkan, MataHukum Desak Kejagung Periksa Direksi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 22:02 WIB

BNN Petakan Enam Kampung Rawan Narkoba di Bangka Belitung

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:53 WIB

Modus Haji Khusus VIP Terbongkar, Polda Banten Ringkus Dua Tersangka

Rabu, 24 Juni 2026 - 21:03 WIB

Polsek Rajeg Ungkap Kasus Pemerasan Bermodus Mengaku Polisi dan Wartawan

Berita Terbaru