Mahkamah Agung Kabulkan PK Apartemen Gardenia Bogor

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 21 Januari 2025 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Iustrasi

i

Iustrasi

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Mahkamah Agung melalui putusannya Nomor: 55 PK/Pdt.Sus-Pailit/2024 tanggal 29 November 2024 telah mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari PT. Duta Senawijaya Mandiri selaku Developer Apartemen Gardenia Bogor atas putusan perkara Nomor: 7/Pdt.Sus-Pailit-Pembatalan Perdamaian/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst jo Nomor:. 317/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 13 Mei 2020, ujar Zentoni, selaku Kuasa Hukum Para Konsumen Apartemen Gardenia Bogor;

Lebih lanjut Zentoni menjelaskan dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim Mahkamah Agung menyatakan bahwa alasan-alasan Pemohon PK dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti Memori Peninjauan Kembali tanggal 28 Mei 2024 dan Kontra Memori Peninjauan Kembali tanggal 7 Juni 2024 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah melakukan kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata Pasal 295 Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUKPKPU) juncto Pasal 67 huruf (a) sampai dengan huruf (f) Undang Undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009;

Bahwa dengan dikabulkan permononan PK ini maka demi hukum PT. Duta Senawijaya Mandiri selaku Developer Apartemen Gardenia Bogor tidak jadi Pailit dan kembali seperti keadaan semula, tutur Zentoni;

Zentoni meminta kepada PT. Duta Senawijaya Mandiri selaku Developer Apartemen Gardenia agar melaksanakan putusan Nomor: 317/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 13 Mei 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut;

Kepada seluruh konsumen Apartemen Gardenia Bogor memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi hotline nomor 081317422079, tutup Zentoni.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:31 WIB

Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur

Berita Terbaru