Gugatan Pilkada Minut, Pakar : Bakal Dianulir MK

Avatar photo

- Penulis

Senin, 27 Januari 2025 - 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

i

Ilustrasi

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Gugatan yang dilayangkan pasangan Melky Pangemanan dan Christian Kamagi atas pasangan pemenang pilkada Minahasa Utara (Minut) Joune Ganda dan Kevin Lotulong tahun 2024 sangat tak rasional. Lanraran kemenanganyang diraih pasangan JG-KL cukup telak.

Hal itu dikatakan Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie kepada media Senin (27/01/2025).

Memang di Provinsi Sulawesi Urara sendiri ada sejumlah daerah yang belum melaksanakan pelantikan kepala daerah pada bulan Febuari mendatang pasalnya gugatan belum dicabut oleh masing-masing pemohon dan salah satunya Kabupaten Minahasa Utara (Minut).

Menurut Jerry, angka kemenangan yang diraih pasangan Joune-Kevin cukup besar yakni di kisaran 58 persen dan hampir mendekati angka 60 persen jadi agak sulit bagi 9 Hakim MK untuk menyidangkan perkara ini.

‘”Setahu saya jika perbandigan suara di atas 3 persen sangat sulir bagi MK untuk menyidangkan bahkan mengabulkan perkara ini, kecuali ada tindakan pelanggaran berat saat pilkada. Jadi gugatan ini akan mental, dianulir dan mubazir,” kata Jerry

Paling utama Jerry mengingatkan jangan ada permainan di MK bahkan intervensi dari pihak-pihak yang kalah.

Jerry meyakini hakim MK !akan transparan, kredibel, selektif dan objektif dalam menangani kasus ini.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Uji Etik 9 Hakim MK, Wildan Ansori: Independensi dan Akuntabilitas Harus Berjalan Beriringan
Arif Rahman Bimtek: Bibit Produktif dan Kebun Bibit Rakyat 8 Unit Siap Dinikmati Warga Lebak
Mafia Anggaran Porang Sidrap: KOSMAK Lapor, Rusdi Masse dkk Diduga Rencanakan Korupsi Sejak Awal
Tak Ada Kepastian Hukum di Nabire, Matahukum Bawa Dugaan Maladministrasi Kemenhut ke Ombudsman
Bahrain Uji Paradigma Baru: Advokat Sebagai Pilar Penegak Hukum, Bukan Sekadar Jasa Hukum ​
LBH Peradi Profesional: Pembuktian Perkara Gabriel Tidak Memenuhi Syarat KUHAP
Jadi Sorotan, Usut Tuntas Proyek Rp5 Miliar Longsor Mamasa-Malabo
GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran
Berita ini 8 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Uji Etik 9 Hakim MK, Wildan Ansori: Independensi dan Akuntabilitas Harus Berjalan Beriringan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:08 WIB

Mafia Anggaran Porang Sidrap: KOSMAK Lapor, Rusdi Masse dkk Diduga Rencanakan Korupsi Sejak Awal

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:12 WIB

Tak Ada Kepastian Hukum di Nabire, Matahukum Bawa Dugaan Maladministrasi Kemenhut ke Ombudsman

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 00:35 WIB

Bahrain Uji Paradigma Baru: Advokat Sebagai Pilar Penegak Hukum, Bukan Sekadar Jasa Hukum ​

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 00:23 WIB

LBH Peradi Profesional: Pembuktian Perkara Gabriel Tidak Memenuhi Syarat KUHAP

Berita Terbaru