Puluhan Advokat Minta Presiden Perintahkan Ketua MA Cabut SKMA 073/2015 yang Abaikan UU Advokat

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 13 Februari 2025 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Tim Advokasi Amicus, Johan Imanuel,Zentoni, Jarot Maryono, Asep Dedi, Yogi Pajar Suprayogi, Intan Nur Rahmawanti, Muhamad Yusran Lessy, Irwan Gustaf Lalegit, Firnanda, Verra Yanti Ngantung, Hema Anggiat M. Simanjuntak, Joe Ricardo telah mengajukan Permohonan kepada Presiden Republik Indonesia, Kamis (13/2/2025)

i

Keterangan foto : Tim Advokasi Amicus, Johan Imanuel,Zentoni, Jarot Maryono, Asep Dedi, Yogi Pajar Suprayogi, Intan Nur Rahmawanti, Muhamad Yusran Lessy, Irwan Gustaf Lalegit, Firnanda, Verra Yanti Ngantung, Hema Anggiat M. Simanjuntak, Joe Ricardo telah mengajukan Permohonan kepada Presiden Republik Indonesia, Kamis (13/2/2025)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Melalui perwakilan Tim Advokasi Amicus, Johan Imanuel,Zentoni, Jarot Maryono, Asep Dedi, Yogi Pajar Suprayogi, Intan Nur Rahmawanti, Muhamad Yusran Lessy, Irwan Gustaf Lalegit, Firnanda, Verra Yanti Ngantung, Hema Anggiat M. Simanjuntak, Joe Ricardo telah mengajukan Permohonan kepada Presiden Republik Indonesia.

Salah satu perwakilan Tim Advokasi, Johan Imanuel, menyampaikan Surat Tim Advokasi Amicus kepada Presiden Republik Indonesia telah disampaikan melalui surel ke alamat elektronik: persuratan@setneg.go.id (13/2), adapun alasan-alasannya :

Pertama, bahwa berdasarkan Undang-Undang, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia sehingga secara ketatanegaraan Presiden Republik Indonesia dapat melakukan perintah kepada Mahkamah Agung Republik melalui bentuk Instruksi atau Keputusan Presiden;

Kedua, bahwa sejak terbitnya SK MA 073/2015 telah terjadi banyak munculnya Organisasi Advokat yang sejatinya telah mengabaikan Undang-Undang Advokat yang menganut sistem Wadah Tunggal (Single Bar) serta delapan (8) kewenangan dalam Undang-Undang Advokat telah jelas dilakukan oleh Wadah Tunggal tersebut;

Ketiga, bahwa untuk mencegah kemunduran kualitas Profesi Advokat maka kami memohon kepada Bapak Presiden Republik Indonesia untuk menerbitkan Instruksi Presiden dan/atau Keputusan Presiden kepada Ketua Mahkamah Republik Indonesia untuk Mencabut SK MA 073/2015 agar menjaga kualitas Advokat Indonesia dihasilkan oleh hanya Wadah Tunggal sebagaimana Organisasi Advokat yang dimaksud dalam Undang-Undang Advokat.

Tim Advokasi Amicus berharap, Presiden dapat segera menindaklanjuti permintaan dari Tim Advokasi Amicus.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap
Berita ini 17 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:31 WIB

Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur

Berita Terbaru