Rugikan Negara, Kejati DKJ Tahan 3 Tersangka Kasus Kredit Bank Jatim

Teras Media

- Penulis

Jumat, 21 Februari 2025 - 10:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta kembali bertindak tegas menjebloskan 3 tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit perbankan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Cabang Jakarta, Jumat (21/2/2025)

i

Keterangan foto : Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta kembali bertindak tegas menjebloskan 3 tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit perbankan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Cabang Jakarta, Jumat (21/2/2025)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta kembali bertindak tegas menjebloskan 3 tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit perbankan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Cabang Jakarta yang merugikan keuangan negara Rp569.425.000.000 Ke Rumah Tahanan Cabang Kejaksaan Agung.

“Tersangka BS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Tersangka BN di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,”kata Asisten Intelijen Asep Sontani Sunarya saat dihubungi, Kamis (20/2).

Sementara Tersangka ADM dan BN tahan di Rutan Cipinang untuk 20 hari kedepan.

Menurut salah seorang Jaksa yang ikut melakukan penggeledahan di kediaman para tersangka, tim penyidik Pidsus menemukan berbagai jenis senjata api dikediaman tersangka BS.

“Dikediaman BS diketemukan senjata api,”kata penyidik

Terkait penetapan ketiga tersangka, diketahui Penyidik Pidsus telah mengeluarkan surat penetapan tersangka untuk BN dengan registrasi Nomor : TAP04/M.1/Fd.1/02/2025 tanggal 20 Februari 2025.

Sementara BS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-05M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 20 Februari 2025 dan ADM berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-06M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 20 Februari 2025.

Terkait kronologis kasus tersebut, Kasi Penkum Syahron Hasibuan mengungkapkan kasus tersebut berawal tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Cabang Jakarta (Tbk) yang dipimpin oleh Tersangka BN (Kepala Cabang).

BN memberikan fasilitas Kredit Piutang kepada Tersangka BS dan Tersangka ADM berupa Fasilitas Kredit Piutang dan Kredit Kontraktor dengan jumlah keseluruhan 65 Kredit Piutang dan 4 Kredit Kontraktor.

Tak disangka pemberian kredit tidak memenuhi persyaratan Keputusan Direksi Bank Jatim No: 062/03/2.J/DIR/KKS/KEP tentang Standard Operating Procedure (SOP) Kredit Piutang PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. tanggal 12 April 2023 dan Keputusan Direksi Bank Jatim No: 062/03/i/DIR/PGP/KEP tentang Perubahan Pertama Standard Operating Procedure (SOP) Kredit Kontraktor PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk, tanggal 29 September 2023.

Adapun pengajuan Fasilitas Kredit menggunakan Agunan Surat Perintah Kerja (SPK) dan Invoice fiktif dari perusahaan-perusahaan BUMN serta Laporan Keuangan yang tidak diyakini kebenarannya yang berasal dari perusahaan-perusahaan Nominee yang dibentuk oleh Tersangka BS untuk pengajuan kredit.

Berdasarkan perhitungan Internal PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Cabang Jakarta (Tbk). atas permintaan Penyidik ditemukan Kerugian Negara sekira senilai sebesar Rp.569.425.000.000,-

Para tersangka dijerat Pasal sangkaan yakni Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Polres Lebak Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Dua Pelaku Diamankan
Anak-Istri Bintoro Jadi ‘Tahanan Rumah’ Kurator sejak 2025, Bintoro Ungkap Dugaan Pemalsuan Dokumen Pailit
Bukti Kinerja Gemilang, Kejati Kalbar Sita Aset Hasil Pidana Rp115 Miliar
DPRD Kota Tangerang Dituding Boros: Rakyat Disuruh Hemat, Wakilnya Hamburkan APBD
Boyamin Saiman Minta Kejagung Telusuri Jejak Pertemuan di Hotel dan Restoran
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Langsung Masuk Bui, Begini Respon Komisi II DPR RI
Dituding Berbuat Tak Senonoh, Ternyata Korban Investasi Bodong Rp200 Juta
Pasang Tiang di Tanah Warga Sembarangan, Fiber Net Dituduh Melawan Hukum
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 17:54 WIB

Polres Lebak Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Dua Pelaku Diamankan

Senin, 20 April 2026 - 10:21 WIB

Anak-Istri Bintoro Jadi ‘Tahanan Rumah’ Kurator sejak 2025, Bintoro Ungkap Dugaan Pemalsuan Dokumen Pailit

Senin, 20 April 2026 - 09:11 WIB

Bukti Kinerja Gemilang, Kejati Kalbar Sita Aset Hasil Pidana Rp115 Miliar

Minggu, 19 April 2026 - 11:15 WIB

DPRD Kota Tangerang Dituding Boros: Rakyat Disuruh Hemat, Wakilnya Hamburkan APBD

Minggu, 19 April 2026 - 00:28 WIB

Boyamin Saiman Minta Kejagung Telusuri Jejak Pertemuan di Hotel dan Restoran

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Polres Lebak Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Dua Pelaku Diamankan

Senin, 20 Apr 2026 - 17:54 WIB

Semangat kebersamaan atlet zatayu dalam acara latihan gabungan INKANAS KA Bogor  19 April 2026

Olahraga

Latihan Gabungan INKANAS Kabupaten Bogor 19 April 2026

Senin, 20 Apr 2026 - 17:35 WIB